Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 74 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2017-10-13

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan
Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas
Penghasilan (Agreement betueen the Gouernment of the
Republic of Indonesia and the Rogal Gouernment of
the Cambodia for the Auoidance of Double Taxation and
Preuention of Fiscal Euasion uith Respect to Taxes on Income)
yang secara sirkuler telah ditandatangani di Jakarta,
Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2Ol7 dan di Phnom
Penh, Kamboja pada tanggal 13 Oktober 2017.
(21 Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Khmer, dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

1. Persetujuan ini ber1aku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang
dikenakan oleh suc:itu Negara Pihak pada Persetujuaf' atau pemerintah-
pemerin~all dRer-:thnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak
terse but.

2 Pajak-pajak atas per,ghasilan yang dimak::;ud adalah semua pajak yang
dike11akar. atas seluruh penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan,
t8rmasuk pajak••!'.n::jak atas keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtanganan harta bergerak atau tidak bergerak.

1. Pajak-pajak yang bedaku dalam Persetujuan ini adalah:

  • dalam hal Indonesia:

paj3k ;:,2ngh:;.silan

(sel~'lit.ihyc3 dis£but "pajak Indonesia'');

  • daiarn '1ul Karnbo1a:

(i) Pajak atas Laba termasuk Pajak yang Dipotong a~au Dipungut,
. Fajak Minimum, Pajak atas Laba Tambahan dalam P2mbagian
Ui •✓iden cia"1 P8jak atas KGuntungan dari'Pengalihan Harta;

2

---

"":"' ... . .. ~,~- -~- .
'l
i'
'
Tidak ada ketentuan dalam Persetujuan ini yang dapat mencegah
' pengenaan Pajak Minimumt

~ · 1. (selanjutnya disebut dengan "pajak Kamboja")l~ .i
~-t• t ; : 4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau yang
~ i .,.. pada dasarnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan
Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari,
pajak-pajak yang saat ini berlaku. Para pejabat yang berwenang dari kedua
. ii Negara Pihak akan saling memberitahukan setiap perubahan substansial ...._.l !
l yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan negara mereka. ~ I
' !I~\•; i

,' l

I: 3 .

i ·--- ·-·--..... ...........-.....-...-..,--..·--··- ..__.
- · 'I' ., .. ,; :¥:!:· , ct·,. ,r"' f'l!'.Wt' ~'':i-; t·~:-'~.,,.::.e~~ii~t;.:::!!;;;:s;;t;:;i;n~~t.3..:~~===-'-"'"-'-""'--=_,__""'""'""""'-~ -~----=--""'-----=-

---

Pasal 3

PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

! . .
I r,_
1. Untuk kepentingar. dari Persetujuan ini, kecuali jika dalam hubungan
kalimatnya harus diartikan lain:

(a) (i) istilah "Indonesia" berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana
ditetapkan dalam perundang-undangannya, dan wilayah-wilayah yang
berbatasan langsung dengan wilayah kedaulatan Republik Indonesia,
hak-hak kedaulatan atau jurisdiksi berdasarkan hukum internasional;

(ii) istilah "Kamboja" berarti wilayah Kerajaan Kamboja, dan semua
wilayah laut. termasuk dasar laut dan lapisan tanah bawah sampai
batas terluar laut territorial dan ruang udara yang dikuasai Kerajaan
Kamboja, sesuai dengan hukum internasional, hak kedaulatan
jurisdiksi;

(b) istilah "Negara Pihak" dan "Negara Pihak lainnya berarti Indonesia atau
Kamboja, sesuai dengan hubungan kalimatnya ;

(c) istilah "orang atau badan" meliputi orang pribadi, perseroan, dan setiap
kumpulan lain dari orang-orang .dan/atau badan-badan;
'l i (d) istilah "perseroari" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang
i untuk tujuan perpajakan diperlakukan sebagai badan hukum;
~I .. ~ ! (e) istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak" dan "perusahaan dari
I Negara Pihak lainnya", masing-masing berarti suatu perusahaan yang
i dijalankan oleh penduduk suatu Negara Pihak dan suatu perusahaan
I
l yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya;
II
(f) istilnh "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapall:~i. laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari suatu
Negara Pihak, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-
4- i mata dioperasikan antara tempat- tempat di Negara Pihak lainnya;~:
{g) istilah "warga negara" berarti:

~).~~·-~·--.. -- .-]n':; ;,;k.;;... .. :;]f,;;··~---·······-•"•~"J;_e_ 1:€:F,4 : ~- ~~!~~J

---

el , ..... -• • - , - . • .. -,• - .. -- .. • • .• ,if ~--1 1-,--'1:"'.1":f>~,~-;~•~; f ' .. ,. ~·;;, J _i, ~ ,\ ,·t Z'.. :.:_~.-~-~ '-:1'..,rr -~- ~.:tmi~tt
1: • - •.. • t..~, li
[ , r1[ I: (i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan atau :';t,--.-_.:__...l kependudukan pada suatu Negara Pihak; dan 1
1
, (ii)setiap badan hukum, kemitraan, atau persekutuan yang memperoleh . 'r'!
statusnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu : (lijr
Negara Pihak;t j /;ji 'l , : .
- : (h) istilah "pejabat yang berwenang" berarti:

#•• I (i) dalam hal Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
!
iI·~'r:- ! (ii) dalam hal Kamboja, Menteri Ekonomi dan Keuangan atau wakilnya
'. !
yang sah.
t:_, !
1. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan setiap saat oleh salah satu
r•.j: Negara Pihak, setiap istilah yang tidak dijelaskan dalam Persetujuan ini, •. i
kecuali jika dari hubungar. kalimatnya diartikan lain, mempunyai arti sesuai
dengan perundang-undangan Negara itu untuk kepentingan perpajakan yang
diatur dalam Persetujuan ini, setiap pengertian menu rut perundang-undangan
:-1 :
r~·1\ perpajakan yang berlaku di Negara itu melampaui pengertian yang diberikan
menurut perundang-undangan lainnya di Negara tersebut untuk istilah
tersebut.

---

••.:-.;• :\ .1 ,-
A~',:.~.;:~ A ":~ ~· i " , ee i;,c e,,,;J :>r ·~- . ----- -· ----~- -----
. l

Pasal 4

PENDUDUK

i' ··.-· i .• 1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak"
berarti setiap orang yang menurut perundang-undangan Negara tersebut,
dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat
kediamannya, tempat pendirian usahanya, tempat kedudukan
manajemennya, atau atas dasar lainnya yang sifatnya serupa dan juga
termasuk Negara tersebut dan pemerintah daerahnya. Meskipun demikian,
istilah ini tidak termasL•k orang atau badan yang dapat ciikenakan pajak di
Negara itu hanya dari penghasilan yang bersumber di Negara tersebut.

1. Apabila karena adanya ketentuan-ketentuan pada ayat 1 seseorang menjadi
penduduk di kedua Negara Pihak, maka statusnya akan ditentukan sebc1gai
. I
berikut:

(a) ia hanya akan diangga~ sebagai penduduk Negara Pihak di mana ia
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; jika ia mempunyai
tempat tinggal tetap di kedua Negara Pihak, ia akan dianggap sebagai
penduduk Negara Pihak di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi
da11 ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

(b) jika Negara Pihak di mana pusat kepentingan-kepentingan pokok tidak
dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang
tersedia baginya di Negara Pihak manapun, maka ia hanya akan dianggap
sebagai penduduk Negara Pihak di mana ia biasanya menetap;

(c) jika ia mempunyai kebiasaan menetap di kedua Negara Pihak atau tidak
di kedua-duanya, maka ia akan dianggap penduduk Negara Pihak di
mana ia memiliki kewarganegaraan ;

' ... I

• • II , • I (d) jika ia merniliki kewarganegaraan di kedua Negara Pihak atau tidak di
I
kedua-duanya, pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak akan i •
I ., menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama .

---

~ ':, ''.~_'~_~"ry.:;.,..-;;, ,:~ .J<J-';;,._'.: •• .:_, !i!f:_ ~~~"'::KJ}?li!frn-• -- - ':~ :c'.',•.i,

1. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan pada ayat 1 orang atau badan~ji
selain orang pribadi merupakan penduduk di kedua Negara Pihak, maka~I '
,_ pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak akan menyelesaikan
.t ; masalah tersebut melalui persetujuan bersama . -~';• ' ' '

---

_:;;\}'~1:~i;;;~"'i!__-~,l;'..!:'~~'i>•:_l_':~;.;;;,:,'i'WR l-::"]~

PASAL 5 ;fl

'i . : I.. ·1 BENTUK USAHA TETAP

1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu
tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan
dari suatu Negara Pihak dijalankan.

1. lstilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu gudang atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat
penjualan;
(g) suatu lahan pertanian atau perkebunan; dan
(h) suatu t.ambang, sumber minyak atau gas, tempat penggalian, atau tempat
lain yang digunakan untuk ekstrasi atau eksplorasi atau eksploitasi
sumber-sumber daya alam termasuk kayu atau hasil hutan, instalasi,
bangunan, alat pengeboran atau kapal pengeboran yang digunakan untuk
eksplorasi atau eksploitasi dari sumber-sumber daya alam.

1. lstilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :

(a) suatu bangunan, proyek konstruksi, proyek perakitan, atau proyek
instalasi atau kegiatan pengawasan yang terkait dengan proyek-proyek
tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut
berlangsung lebih dari 183 hari;

(b) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh
perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang ditugaskan untuk
tl!juan tersebut, tetapi hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung
terus-menerus (untuk proyek yang sama atau yang ada kaitannya) di

8

---

Negara Pihak dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 183

• I hari dalam jangka waktu dua belas bulan .

1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya pada Pasal ini, istilah
"bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi:

(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata untuk tujuan penyimpanan
atau pameran barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan
milik perusahaan semata-mata untuk tujuan penyimpanan atau
pameran;
(c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan
milik perusahaan semata-mata untuk tujuan pengolahan oleh
perusahaan lain;
(d) pengurusan tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan pembelian
barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan
informasi, bagi perusahaan;
I
(e) pengurusan tempat usaha tetap semata-mata untuk melakukan II ",
kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau !I . •
kegiatan penu;1jang, bagi perusahaan; I' '
(f) pengurusan tempat usaha tetap dengan maksud semata-mata

,I menjalankan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub- II
ayat (a) sampai (e),

sepanjang kegiatan tersebut atau, dalam hal sub-ayat (f), kegiatan secara
keseluruhan dari tempat usaha tetap tersebut bersifat persiapan atau . ;. i
penunjang.
j
- I ; ". . ! 5. Ayat 4 tidak berlaku terhadap tempat usaha tetap yang digunakan atau
~ !
• 1 dipelihara oleh suatu perusahaan jika perusahaan yang sama atau
perusahaan yang memiliki hubungan istimewa menjalankan usaha pada
tempat yang sama atau tempat lainnya yang berada di Negara Pihak yang
.... , '5 sama dan

1;

9 ! ' .. ~:J,..

•= _,.,-,.••n•M•••• ,., • ,,n.. ••-• OM-•• •·•-•--.,~••--• • •- ,_,.,,.,__,,_ ~•.,••••••"

~ - :I~.~ <-·::·_ .. ; ~~· ~- _·

---

:r-~· I ,: !
.\,. ! (a) tempat tersebut atau tempat lainnya merupakan bagian dari suatu bentuk
""'' !i
usaha tetap untuk perusahaan atau perusahaan yang memiliki hubungan
i
istimewa berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini, atau l! ,

(b) kegiatan secara keseluruhan dari gabungan kegiatan-kegiatan yang
'.,
dilakukan dua perusahaan pad a tempat yang sama, atau oleh perusahaan i .
yang sama atau perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan
istimewa di dua tempat; bukan merupakan kegiatan yang bersifat
persiapan atau penunjang,

j . sepanjang kegiatan kegiatan usaha tersebut dilakukan oleh dua perusahaan
di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-
perusahaan yang memiliki hubungan istimewa di dua tempat, merupakan ' '
fungsi pelengkap yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan usaha.

1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2, apabila orang atau
badan--selain agen yang bertindak bebas yang terhadapnya berlaku ayat 7--
bertindak di suatu Negara Pihak atas nama suatu perusahaan dari Negara
Pihak lainnya, perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di
Negara pihak yang disebutkan pertama atas kegiatan yang dilakukan orang
atau badan tersebut untuk perusahaan, jika orang atau badan tersebut:

(a) memiliki dan biasa menjalankan di Negara tersebut sebuah wewenang
untuk membentuk kontrak atas nama perusahaan. kecuali jika kegiatan-
kegiatan orang atau badan tersebut terbatas pada kegiatan-kegiatan yang
diatur dalam ayat 4 yang, jika dijalankan melalui tempat usaha tetap, tidak
akan menjadikan tempat usaha tetap ini bentuk usaha tetap berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut; atau

• ! ' (b) tidak memiliki wewemrng seperti tersebut di atas, tetapi biasa memelihara
di Negara yang disebutkan pertama persediaan barang-barang atau
barang dagangan dari tempat dia biasanya mengantar barang-barang
atau barang dagangan atas nama perusahaan; atau

(c) tidak memiliki wewenang seperti tersebut di atas, tetapi biasa menerima
pesanan di Negara yang disebutkan pertama seluruhnya atau hampir
seluruhnya untuk perusahaan itu sendiri atau untuk perusahaan dan

•• ! 10

---

•__:_ <l_i: ~~I~"::_''€ .•,;,,xu::;--~,:'.•~·•:3x0 •.::~-'~-:'I::: l'.!::, :!c0~:::_,--:'.""_ l--:F£f
~
perusahaan-perusahaan lainnya yang dikuasai olehnya atau pihakf.?
[·'- pemegang kendali pada perusahaan tersebut; atau

(d) membuat atau memproses barang yang dimiliki perusahaan dari Negara
yang disebutkan pertama.

1. (a) Perusahaan dari suatu Negara Pihak tidak akan dianggap mempunyai
bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya semata-mata karena
perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut
melalui makelar, agen komisioner umum atau agen lainnya yang bertindak
bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka
kegiatan usahanya yang lazim. Namun, apabila orang atau badan
bertindak secara seluruhnya atau hampir seluruhnya atas nama satu
perusahaan atau lebih yang memiliki hubungan istimewa termasuk
hubungan dagang dan keuangan, maka orang atau badan tersebut tidak
akan dianggap S3bagai agen yang berkedudukan bebas sebagaimana
dimaksud dalam ayut ini dalam hubungannya dengan perusahaan
tersebut.

(b) Dalam kaitannya dengan Pasal ini, orang atau badan memiliki hubungan
istimewa dengan suatu perusahaan apabila, berdasarkan fakta dan
kondisi yang relevan, salah satu pihak memiliki kendali atas pihak lainnya
atau keduanya berada di bawah kendali orang atau badan atau
perusahaan yang sama. Dalam hal apapun, orang atau badan dianggap
memiliki hubungan istimewa dengan suatu perusahaan apabila orang atau
badan tersebut merniHki secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50
perse,1 hak pada perusahaan tersebut (atau, dalam hal perseroan, lebih
dari 50 persen hak pilih dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas
dalam perseroan) atau apabila orang atau badan lain memiliki secara
langsung atau tidak langsung lebih dari 50 persen hak (atau, dalam hal
perseroan, lebih dari 50 persen hak pilih dan nilai saham perseroan atau
hak atas ekuitas dalam perseroan) pada badan dan perusahaan.

1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, sebuah
perusahaan asuransi dari suatu Negara Pihak, kecuali berkenaan dengan

---

·'!~.~~ -~- ...~ ~-i
!I~~
reasuransi, dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya jika if
perusahaan tersebut mengumpulkan premi di wilayah Negara Pihak lainnya ; ;1
atau menjamin risiko yang terletak di sana melalui orang atau badan selain i ~~
:_, i
1. :::;a y:::ae::::~o::b;:~a:ge:~h:k:a:::::ue;~akk~:::~:tu Negara Pihak : i
i ·t ~ mengendalikan atau dikendalikan oleh perseroan yang merupakan penduduk '.'-: , l ,t i •i:
dari Negara Pihak lainnya, atau yang menjalankan usaha di Negara lainnya '(j ! tersebut (baik melalui bentuk usaha tetap atau lainnya) tidak dengan
.... sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan tersebut merupakan~~'. ~1 ,.., bentuk usaha tetap dari satu dan lainnya.

12

---

1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara Pihak dari harta
1 ii
tidak bergerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian
atau kehutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak
l _.,
di Negara Pihak lainnya tersebut. ' ...

1. lstilah "harta tidak bergerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-
undangan Negara Pihak di mana harta yang bersangkutan berada. Namun,
!;
~·. l dalam hubungannya dengan Persetujuan ini, istilah tersebut meliputi benda-
._ i
;
. ' benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak, dan peralatan yang
,,,._, t
• ~· i dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak atas mana ketentuan-
< iL
! ketentuan dalam perundang-undangan umum mengenai kepemilikan lahani~,
I:·. berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak, dan hak-hak atas
~·:
pembayaran tetap atau tidak tetap sebagai imbalan f.ttas pengerjaan, atau hakr
untuk mengerjakan, bahan-bahan galian, sumber-sumber, dan sumber daya~-
··l 3!am lainnya termasuk kayu dan produk hasil hutan lainnya; kapal dan
pesawat tidak dianggap harta tidak bergerak.
~~. i
•1i., I 3. Ketentuan-ketentuan. pada ayat 1 juga berlaku terhadap penghasilan yang
_. .,
diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, dari pemilikan
atau dari penggunaan harta tidak bergerak dalam bentuk apapun.

j 4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan I
llI dari harta tidak bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari
harta tida!,- bergerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.-~i~1i

---

LABA USAHA

1. Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak hanya akan dikenakan pajak di
Negara itu kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara
Pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut
menjalankan usaha sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan
tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya, namun hanya atas
bagian laba yang berasal dari:

(a) bentuk usaha tetap tersebut;
(b) penjualan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya itu atas barang-barang
atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang
dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau
(c) kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya yang
jenisnya sama atau serup.a seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha
tetap.

1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat 3, jika suatu
perusahaan dari suatu Negara Pihak menjalankan usaha di Negara Pihak
lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang
akan diperhitungkan sebagai .laba bentuk usaha tetap tersebut oleh masing-
masing negara ialah laba yang diperolehnya apabila bentuk usaha tetap
tersebut merupakan suatu perusahaan terpisah dan bertindak bebas yang
melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang
sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas
dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut.

1. Dalam menentukan besarnva laba suatu bentuk usaha tetap, dapat
dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari
bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya
administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha
tetap itu berada ataupun di ternpat lain. Namun demikian, pengurangan
tersebut tidak diperkenankan dalam hal pembayaran-pembayaran yang

---

·.••.,_, -;"'"7"'~ ':"~'1 ... j:,- ~ ~~~-::;i ....-- -;~1" ~~l. ...· 1~· ~!... ,.l!i~~
1 _,.-nrw~-;-~\;-..:..-~ • !~-:;.r_-...::, ~ ., • .:,,,,;;,, ~r. ""'ft - .... ,2 I • ~-· l l>·,- "'::""1-;"'\~w ·,./'... ::,. ..ii.~ jt .. 1 ~ \,·4Z'~~:'I --1-- ,a} -~-,i~-•1 ... ,..:..,.__.,. "' 11>'1.,
~ .1 I:- . . - . . --. - . ·- .. . . . .. - - . - ·--. . .. .. - - . . . . - · . . . - . . : Ir• ~1

f' 1 ""'1
'~ ' !

I I

, ! dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor '.
;/1, lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar i .'.
j dikeluarkan) berupa royalti, upah atau pembayaran-pembayaran serupal-
I • :1• I lainnya karena penggunaan hak paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi,~.I; untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali
dalam usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada t--~ \ !!
bentuk usaha tetap. Sebalikny&, tidak akan diperhitungkan sebagai laba I!:
bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha :I:i

; . tetap kepada kantor pusatnya, atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya 1 ..
(selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan), berupa royalti,
upah atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan hak
paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang
dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan,
berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau
kantor lain milik kantor pusatnya.

1. Sepanjang merupakan kebiasaan dalam suatu Negara Pihak untuk
menentukan besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap ' i
berdasarkan suatu pembagian seacara proporsional atas seluruh laba
perusahaan terhadap bagian-bagiannya, maka ketentuan pada ayat 2 tidak
akan menghalangi Negara Pihak untuk menentukan besarnya laba yang akan
dikenakan pajak berdasarkan pernbagian secara proporsional tersebut seperti
yang lazim digunakan, namun cara pembagian secara proporsional tersebut
i
i harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip • ij
yang terkandung di dalam Pasal ini.
di
. ! 5. Untuk tujuan aya!-ayat sebelumnya, besarnya laba yang dianggap berasal dari
bentuk usaha tetap hRrus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke
tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk menyimpang.
l ' : i
.< 'I 6. Apabila didalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan yang diatur I. I.·,
secara tersendiri pada Pasal-Pasal lainnya dalam Persetujuan ini, maka ! ,
ketentuan-ketentuan Pasal-Pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh
ketentuan-ketentuan Pasal ini.

,,. I

---

,. .:.::-~H:"-~...n."'.I? ~.,...,..,,.,,,.-~~:.- '. ,·;· ··•~:-1
[ ' . i .,,

PASAL 8 l~ 1'~;t i ..

!' .

PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA ' '

1. Laba yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak dari
pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya dapat
dikenakan pajak di Negara tersebut.

1. Laba yang bersumber dari suatu Negara Pihak yang timbul dari suatu
perusahaan dari Negara Pihak lainnya dari pengoperasian kapal di perairan
internasional, dapat dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama,
tetapi pajak yang dikenakan di negara tersebut akan dikurangi sebesar 50
persen dari pajak yang seharusnya terutang.

1. Ketentuan ddalam ayat 1 dan 2 berlaku pula atas laba dari partisipasi dalam
kurnpulan, penggabungan usaha, atau agen pengoperasian internasional.

16

·.~ ! N - •H - ~ O

~~_,-'---'":,;;.,......::_9,.....,·""'"'""'·oc..·~===~=.....:...;"-,=llli...d..-'-""'""-"""....CW/i:;;..~....,'..._-',.~ .;·;;,,.~ µ,_ ·, ?,.;.

---

Pasal 9

PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN l,STIMEWA

1. Apabila

'
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak baik secara langsung maupun
tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengc;1wasan atau modal
suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya, atau

i
(b) orang-orang atau badan-badan yang sama baik secara langsung maupun ;i .}
tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan, atau modal
i
suatu perusahaan dari Negara Pihak, dan suatu perusahaan dari Negara
Pihak lainnya,

dan dalam kedua kasus manapun kondisi-kondisi yang berlaku dalam
I
hubungan dagang atau hubungan keuangan antara kedua perusahaan
dimaksud berbeda dengan kondisi-kondisi yang lazimt,yaI berlaku antara
' perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satt;i sama lain, maka
'
setiap laba yang seharusnya diperoleh salah satu perusahaan, tetapi
dikarenakan kondisi-kondisi tersebut menjadi tidak ada, !dapat ditambahkan
pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

1. Apabila suatu Negara Pihak melakukan pembetulan· atas laba suatu ! -.
perusahaan di Negara itu- dan dikenakan pajak- dan bagian yang dibetulkan
itu adalah juga merupakan !aba perusahaan yang telah :dikenakan pajak di
Negara Pihak lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang
seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebutkan pertama apabila
kondisi-kondisi yang dibuat oleh kedua perusahaan tersebut sarna dengan
'
kondisi-kondisi yang dibuat oleh pihak-pihak yang me0punyai kedudukan
bebas, maka Negara Pihak lainnya akan melakukan penyesuaian- ,
penyesuaian atas jurnlah laba tersebut, terhadap jumlah pajak yang telah
dikenakan terhadap laba tersebut. Dalam n1elaimkan penyesuaian-
penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan keten~uan-ketentuan lain

.: I
. .. ;f
•' 17
:~~~~~~~~~~··.=,·..-·~---~--~..·--~..-~..--~---~---~..·-~---m..--~-"~-~-· ;•Sffl•-~•~»¥,, ~~c·f~,W~~ ;:-;....,.~:=;.;....-'W~a:...;,z~~l'~·"-'~~~~;_;:~~~~r·tzo>;;;;;c.,__:.,._;~S,; · ,

---

-:.:-...=-:!"' I".:';. ··r,,;fs~~~~ ~,,,, '"!"'·-,:,,,_, .• ,t1,::~ :F

' .
i dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang ' .~!
berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasL · 'tt i
t·-- i 3. Ketentuan ayat 2 tidak berlaku apabila proses hukum peradilan, administratif
I_ ! atau lainnya telah menghasilkan keputusan akhir bahwa dengan tindakan ;, li_
( i menimbulkan penyesuaian laba berdasarkan ayat 1, salah satu perusahaan ~
bersangkutan dikenakan denda sehubungan dengan penipuan, kelaiaian atau !; _~~1 '·
. ,. kesalahan yang disengaja. i ..

_&..~ I

18 !' '·
-=- ·····- ··-·•-···-···-··· ··-· .. -·-·· ······ .: L: . '"" ,: yq ''"\ 1,j,.~• "> ':,:,i'. ~, ·~

---

DIVIDEN

1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk
suatu Negara Pihak kepada penduduk Negara Pihak lainnya dapat dikenakan
pajak di Negara Pihak lain tersebut .

1. Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara
Pihak di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut menjadi
penduduk dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan
tetapi apabila penerima manfaat yang menikmati dividen adalah penduduk
Negara Pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10
persen dari nilai bruto dividen. Ayat ini tidak akan mempengaruhi hak
pernajakan atas suatu perusahaan terkait laba yang merupakan sumber
pembayaran dividen.

1. lstilah dividen yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-
saham, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan
surat-surat piutang, hak atas laba, dan demikian pula pendapatan dari hak-
hak perseroan lainnya yang diberikan perlakuan pemajakan yang sama
dengan penghasilan atas saham berdasarkan perundangan-undangan
Negara di mana perusahaan yang membagikan dividen tersebut menjadi
penduduk.

1. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham
yang menikmati dividen yang berkedudukan di suatu Negara Pihak,
menjalankan usaha mela!ui suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya
dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, atau
menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap
yang berada disana, dan pemilikan saham-saham atas nama dividen itu ! •
'j· dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap 1 !. ~--
' ..
atau tempat tetap itu. Dalam ha! demikian, tergantung pada permasalahannya, i 'I'
~ A ~ l
berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 15. 1 ~

---

~ . : ~ :: :1 '~; :· • ! _,..,ki:!_~ ~ ,\;" l !i~ ~· ~,;.12.-:~'5': ,.;,;"':.;,~ .l:~'1b .?}l!!C?C:'il"_'.l~ ' . .. ,.
i ~
1 : .l~
[.~: 5. Persetujuan ini tidak dibuat untuk mencegah suatu Negara Pihak dari : ;

Pihak tersebut sesuai peraturan perundang-undangan domestiknya. Namun
demikian, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi tarif yang disebutkan
., dalam ayat 2 Pasal ini.

1. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak
',: :
memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya, Negara lain . j':. i .", '
tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang ",
dibayarkan oleh perseroan itu kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada
penduduk Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham atas nama
dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk
usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara lain itu, ataupun
mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan meskipun
dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya
atau sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Negara
lain tersebut.

---

BUNGA

1. Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak dibayarkan kepada penduduk
Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

1. Namun demikian, bung a tersebut dapat jug a dikenakan pajak di Negara Pihak
di mana bunga itu berasal dan sesuai dengan p~rundang-undangan negara
tersebut, namun jika pemilik yang menikmati manfaat dari bunga tersebut
merupakan penduduk Negara Pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak
boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.

1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang berasal dari
suatu Negara Pihak dan dibayarkan kepada Pemerintah, atau Pemerintah
daerahr.ya, Bank Sentral atau setiap lembaga Keuangan yang seluruhnya
dimiliki oleh Pemerintah dari Negara Pihak lainnya dibebaskan dari
pengenaan pajak di negara yang disebutkan pertama:

(a) Dalam hal Indonesia:

(i) Bank Indonesia;
(ii) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
(iii) Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
(iv) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
(v) Sadan hukum publik. atau institusi lain yang disetujui dari waktu ke
waktu antara pejabat--pejabat yang berwenang dari masing-masing
Negara Pihak;

(b) Dalam hal Kamboja:

(i) Bank Sentral atau Pemerintah daerahnya;
(ii) the Rural Development Bank;
(iii) the National Social Security Fund; dan
(iv) Badan hukum publik atau institusi lain yang disetujui dari waktu ke
waktu antara pejabat-pejabat yang berwenang dari masing-masing
Negara Pihak.

•·,
21 ! '!'

··1·~·- ..~- ..!_..-·-.,..:.,:-~'.""--r:.;l'•;;W01··.,i· =- ,_. • . ..... _.. ~1,.,~~.-~.;.~~)t;'.l :;il~~" , _ .~- ... ~• t,,!,f"',. J !:.~ "",co, ,.,.,~J-~....,__,...........;....,_~""""-'-"-----~--~-·

---

..,,....,,...,.-,::0~~~~:s-:c~ l'" ll 'ft\r-!r,;"' • • ·J""•~·'~·Am..: ::x,,.:SC: Jr •1' '•oiill'~ r ' ;-.,\f.. m::rr'• , u:. ;;,t-..; ·, r~;•..,;;,• ,.• ,.j,:11 :Z::J-;,,,r- · a. .- .,,.. ; x •'/. A • .._:
.•.. • ··- ... ..• . __......~,·-- ---•·· ·--·-·· ,._, __..,_,__, __,..,. -~•- ---· ·-- --~------· _,........ l . •
~ .:1
l ••
I .
i
1. lstilah "bunga" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan
dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun
tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak, dan
khususnya, penghasilan dari surat-surat perbendaharaan negara dan
penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat utang, termasuk premi
dan hadiah yang melekat pada surat-surat berharga, obligasi, atau surat-surat !' ',,
utang tersebut. Denda atas pembayaran yang terlambat bukan merupakan : I _. : .
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.

1. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi
pinjaman yang menikmati bunga berkedudukan di suatu Negara Pihak,
melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya di mana bunga tersebut
berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau
menjalankan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya melalui SL!atu tempat
usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan piutang yang menghasilkan
bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan a) bentuk usaha tetap
atau tempat usaha tetap tersebut atau b) kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam hal demikian, tergantung pada
masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 15 akan berlaku.

1. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak apabila yang membayar
bunga penduduk Negara Pihak itu. Namun demikian, apabila orang yang
membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu
Negara Pihak atau tidak mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di
suatu Negara Pihak di mana bunga dibayarkan dan bunga itu menjadi beban
bentuk usaha tetap atau tern pat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap
berasal dari Negara Pihak di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu
berada.
! ..
1. Apabila karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga
dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang
lain, dengan memperhatikan besarnya tagihan utang yang menghasilkan
bunga tersebut, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang
seharusnya disetujui antara pembayar dan pernilik yang menikmati dari bunga

22

---

-:m· m·! ~ ':n%j~i»:z·,.~ ffi;,.,1::::· ~ : -'1:.~'lj~---=~~f ;'(iit"";<t,;~!:':·;,,s~~'It~ .:M1&ZlA1J; 1ci~··==-~·:r-,r, .,,-;~· i-!;Ai:,,l '1( . -.... - --- ·- . ··---·-· · -- --· - -- . -. -. "'t

,: : tersebut seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka : ~-;
t' i ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang I f
[~ ! disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan ! ~:
pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-
undangan masing-masing Negara Pihak, dengan tetap memperhatikan
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

---

PASAL12

ROYAL Tl

1. Royalti yang timbul di suatu Negara Pihak dan dibayarkan kepada penduduk
Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

1. Namun demikian, royalti tersebut juga dapat dikenakan pajak di Negara Pihak
dimana royalti itu berasal sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak
tersebut, akan tetapi apabila penerima manfaat yang sebenarnya dari royalti
tersebut merupakan penduduk Negara Pihak lainnya, maka pajak yang
dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto royalti tersebut.

1. lstilah "royalti" yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-
pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa atas
penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya
seni ataupun karya ilmiah termasuk film-film sinematografi, atau film-film, atau
pita-pita yang digunakan daiam siaran radio atau televisi, semua paten, merek
dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, untuk
digunakan, atau hak untuk menggunakan peralatan industri, dagang, atau
ilmiah, atau untuk penggunaan informasi mengenai industri, dagang, maupun
ilmu pengetahuan.

1. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku jika pihak
penerima manfaat royalti yang sebenarnya, yang merupakan penduduk suatu
Negara Pihak, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya di mana royalti
tersebut berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berlokasi di sana,
atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut melalui
suatu tempat usaha tetap yang berlokasi di sana, dan hak atau harta j ·;:
berkenaan dengan royalti yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang ! ... i ~J i~j efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap atau dengan
! .
(b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. {i /1~-
! ...
Dalam hal demikian, sesuai dengan keadaannya, ketentuan-ketentuan dalam ! .,:

Pasal 7 atau Pasal 15 akan berlaku.

i .1
i ..
j ~\..
24 i ,•
l .)
:... r - mu•-• - •-•-•-M•• ,_ •• •- •-'"''"-•- ••- •- ••H·•-•••••-••-.. -• •- • •• __ _,., ~ -••-• ; •• •• H •- 0 ••• •••••· :.-
" ' n;t:;' it• ~· ~:,:; ~ ~ o\-~ - .~~;.:..-,- .:..i•.,,~'7,,':\ ti Thi '~ ...J\...t:i,' °'•'t;.j t :{ t -=~=,._,.,._=_._,~ • =:

---

__I •:__ _ _ _ :'i":S .~,,,..-_ -- i:"":¥~5J;;;~: . ' :..~r:,;,,,t;c-.,:~,,, . .r
'
·, j.! ·5. Royalti dianggap berasal dari suatu Negara Pihak apabila yang membayar - ·-:
\
. ! royalti berkedudukan di Negara Pihak tersebut. Namun demikian, apabila
' I
orang atau badan yang membayar royalti itu, tan pa· memandang apakah ia!i; :
. ! ' berkedudukan di suatu Negara Pihak atau tidak, mempunyai suatu bentuk ~'·"' !
usaha tetap atau suatu tempat tetap di suatu Negara Pihak sehubungan
dengan kewajiban pembayaran royalti itu telah dibuat, dan royalti itu menjadi
beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu akan
dianggap berasal dari Negara Pihak di mana bentuk usaha tetap atau tempat
tetap itu berada.
• 1 6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti
dengan penerima manfaat royalti yang sebenarnya tersebut atau antara
keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan,
sehubungan dengan penggunaan, hak, atau informasi yang menghasilkan
royalti tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar
dan penerima manfaat royalti yang sebenarnya tersebut seandainya
hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini
hanya akan berlaku atas jumlah yang disebutkan terakhir. Dalam hal demikian,
jumlah kelebihan pembayaran tei-sebut akan tetap dikenakan pajak sesuai
dengan perundang-undangan di masing-masing Negara Pihak, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini .

. . i
•• l

---

:/~:~,-';,·.•.;;>,;"",,.j~ 'l"

1 PASAL13

, , IIr• ~ I

I IMBALAN ATAS JASA TEKNIS

1. lmbalan atas jasa teknis yang timbul di suatu Negara Pihak yang diperoleh
., l oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara
·~,. Pihak lainnya tersebut.
1. Namun demikian, imbalan atas jasa teknis tersebut juga dapat dikenakan
pajak di Negara Pihak di mana penghasilan itu timbul, dan sesuai dengan
ketentuan hukum di Negara tersebut, tetapi jika penerima adalah penerima
manfaat sebenarnya atas imbalan jasa teknis tersebut, maka pajak yang

• II
: j dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah kotor imbalan atas jasa
i teknis tersebut.

1. lstilah "imbalan atas jasa teknis" berarti pembayaran-pembayaran dalam
bentuk apapun yang diterima sehubungan dengan pemberian jasa manajerial,
teknis atau konsultasi, termasuk ketentuan oleh perusahaan jasa teknis atau ' ! 4 ! '.
orang lainnya, tetapi tidak termasuk pembayaran atas jasa yang terhadapnya
diberlakukan Pasal 16 Persetujuan ini.

j --~
1. Ketentuan dalam ayat 1 Pasal ini tidak berlaku apabila penerima manfaat I .,_
sesungguhnya dari imbalan atas jasa teknis, merupakan penduduk suatu
Negara Pihak, menjalankan usaha di Negara Pihak di mana imbalan atas jasa
teknis timbul melalui bentuk usaha tetap di negara tersebut, dan imbalan atas
I J:
jasa teknis rnempunyai hubungan yang efektif dengan (a) bentuk usaha tetap
atau tempat usaha tetap atau dengan (b) kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c. Dalam hal demikian, sesuai dengan
keadaannya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 akan berlaku.

1. lmbalan atas jasa teknis dianggap timbul di Negara Pihak di mana pembayar
merupakan penduduk. Namun demikian, apabila orang yang membayar
imbalan atas jasa teknis tersebut, baik merupakan penduduk dari suatu
Negara Pihak atau tidak, mempunyai suatu bentuk usaha tetap atau suatu
tempat tetap di suatu Negara Pihak sehubungan dengan kewajiban

• l
... 1 i ' . 26

  • ••-•--._zr;"-:-;,;.;J:·,i·i.. -• -•-• - •• l.•-•...- ~. ,_; ·_· '~ .........:.-.........._.........,..,._......._.......,._ .......; ¥i_iJ-•- <M ;-• - . M-\ . ~t.),',-M·i\- •-- - - -- •.- t•

---

;: i
.. ! pembayaran imbalan atas jasa teknis itu telah dibuat, dan imbalan atas jasa !i ....
'-.·•· I i teknis itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tern pat tetap tersebut, maka .. : ~. l imbalan atas jasa teknis itu akan dianggap berasal dari Negara Pihak di mana
- II bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
!
I 6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar imbalan
!
atas jasa teknis dengan penerima manfaat royalti yang sebenarnya tersebut
atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah imbalan atas jasa
teknis yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antarat,.J; pembayar dan penerima manfaat imbalan atas jasa teknis yang sebenarnya
tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-'j!I I 1 ketentuan dalam Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebutkan
' !I terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan
!
i tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan di masing-masing
!
·' !
' Negara Pihak, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam
Persetujuan ini.

I;
I •··

·t Ij

,,
,.<• iI
. !
'I I,; I
' I j
!

---

Pasal 14

KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA

1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak dari
pemindahtanganan harta tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 dan terletak di Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak
lainnya tersebut.

1. Keuntungan dari pemindahtanganan harta bergerak yang merupakan bagian
kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari Negara
Pihak di Negara Pihak lainnya atau dari harta bergerak yang merupakan
bagian dari tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara
Pihak di Negara Pihak lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas,
termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (terpisah
atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap tersebut, dapat
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

1. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari suatu Negara Pihak dari
peminc!ahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu
lintas internasional atau harta bergerak yang menjadi bagian dari operasi
kapal laut atau pesawat udara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara
di Negara Pihak tersebut.

1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak dari
pemindahtanganan saham-saham perseroan yang lebih dari 50 persen dari
nilai kekayaannya secara langsung atau tidak langsung berasal dari harta
tidak bergerak yang berada di Negara Pihak lainnya, dapat dikenakan pajak
di Negara Pihak lainnya tersebut.

1. Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya selain yang disebut pada
ayat-ayat sebelumnya hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak di mana
yang melakukan pemindahtanganan berkedudukan.

---

PEKERJAAN BEBAS

1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 13, Penghasilan
yang diperoleh individu yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak
sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya
hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dalam hal tersebut
dibawah ini, di mana penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di Negara
i
Pihak lainnya: l(_
(a) apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur .
baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara Pihak lainnya itu; ~~-: r ;; ! rr·.-11:-·1
dalam hal demikian, penghasilan yang dikenakan pajak di Negara Pihak i >
f .....
lainnya itu hanyalah atas bagian penghasilan yang dianggap berasal dari
.' 'l-1·.
tempat tetap tersebut; atau i -l-

(b) apabila ia tinggal di Negara Pihak lainnya dalam satu masa atau masa- ! ' (
.t: i1;I .r-!.
masa yang jumlahnya melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas ; ·-I'.
;~
l •
i ,, bulan; dalam hal demikian, hanya atas penghasilan yang diperoleh dari ' .
kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya itu yang dapat !I :l1'
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut. Il -~-
\ .t I .,,
i ;2. lstilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di
bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau
pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli
hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi, dan akuntan.

·1

---

gaji, upah, dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu
Negara Pihak terkait pekerjaan daiam hubungan kerja hanya akan dikenakan
pajak di Negara itu kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak
lainnya. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan
dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.

1. Menyimpang dari ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh
penduduk dari suatu Negara Pihak dari pekerjaan yang dilakukan di Negara
Pihak lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama
apabila:

(a) penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa
atau masa-masa yang jumlahnya tidak me!ebihi 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan; dan

(b) imbalan tersebut dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang
bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut; dan

(c) imbalan tersebut tidak menjadi beban bagi suatu bentuk usaha tetap atau
tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak
lainnya tersebut.

1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan
yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal iaut atau
pesawat udara yang dioperas1kan dalam jalur lalu lintas internasional oleh
suatu perusahaan dari satu Negara Pihak pada Persetujuan dapat dikenakan
pajak di Negara Pihak tersebut.

---

• ii

;· !. ', 'I

1. lmbalan-imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang
diperoleh penduduk Negara Pihak dalam kedudukannya sebagai anggota
dewan komisaris maupun jabatan yang serupa dari perusahaan yang
berkedudukan di suatu Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara
Pihak lainnya tersebut.

1. Gaji, upah dan imbalan lain yang serupa yang diperoleh penduduk Negara
Pihak qalam keduduk:rnnya sebagai pegawai yang berada pada posisi
I, I

' I manajemen puncak suatu perusahaan yang berkedudukan di Negara Pihak
lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

·• I
I• C.

1 .. J

! '··1

! ,'
' ) .i
I . ;

! ~:j

,:1. i

31 I~

.. ,.. . ___,,, - -· . ·---···-· ., ,,_ j
12i...".....!.:'""""-....::.-"""....,,.,.~=,i;,;..;"'~~,_,. . ~ ,.)"•! 1," ··.~·'·':,: i~.' L:i...~.....:'":'°"'_r~•""'ic:.;......!~J..,.. r~;~-,,....~~....

---

seni, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik, atau

i • sebagai atlet dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara I ~--
! ; ' .. Pihak lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

1. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang
dilakukan oleh pekerja seni atau atlet dalarn kapasitasnya tersebut diterima
bukan oleh pekerja seni atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain,
maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal 7, 15 dan 16,
penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak dimana
kegiatan-kegiatan artis atau atiet itu dilakukan.

1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 pada Pasal ini,
penghasilan yang diperoleh berkaitan denganwarga kegiatan-kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pada Pasal ini dalam l<erangka
pertukaran kebudayaan atau olahraga yang disetujui oleh kedua Negara Pihak
akan dibebaskan dari pajak di Negara Pihak di mana kegiatan tersebut
dilakukan.

32

---

PENSIUN, PEMBAYARAN BERKALA, DAN JAMINAN SOSIAL

1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 20 ayat 2, pensiun,
pembayaran berkala, dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada
seorang penduduk dari suatu Negara Pihak sehubungan dengan pekerjaan
di masa lampau dapat dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.

1. Namun, pensiun atau imbalan sejenis lainnya tersebut dapat juga dikenakan
pajak di Negara Pihak lainnya apabila pembayaran dilakukan oleh seorang
penduduk dari Negara Pihak lainnya atau suatu bentuk usaha tetap yang~· berlokasi di Negara Pihak lainnya tersebut.
r . :
lstilah 'pembayaran berkala' berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan
l'. .1. ' ! secara berkala pada waktu tertentu semasa hidup pembayar berkala atau
!,~ ~ i
, ' selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena
; '1
adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagc1i balas
jasa yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

1. Menyimpang dari ketentuari-ketentuan pada ayat 1 dan 2, pensiun yang
dibayarkan dan pembayaran lainnya yang dibuat berdasarkan program-
! ~-
program pemerintah yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial dari
:;l. suatu Negara Pihak atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan ! ' •:. .' ,',,'. pajak di Negara Pihak tersebut.

i . •

---

Pasal 20

JASA KEPEMERINTAHAN

1. (a) Gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa, yang dibayarkan oleh suatu
Negara Pihak atau pemerintah daerahnya atau badan hukum publiknya
kepada individu sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada
Negara tersebut atau pemerintah daerahnya atau badan hukum publiknya
hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b) Namun demikian, gaji, upah dan imbalan lain tersebut hanya akan
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya jika jasa-jasa tersebut diberikan
di Negara Pihak lainnya tersebut dan individu yang memberikan jasa
tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya tersebut yang:

(i) merupakan warga negara dari Negara itu; atau

(ii) tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata dengan tujuan untuk
melakukan jasa-jasa tersebut.

1. (a) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1, pensiun dan imbalan
lain yang serupa yang dibayarkan oleh, atau berasal dari dana yang
dibentuk oleh, suatu Negara Pihak atau pemerintah daerahnya kepada
orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada
Negara tersebut atau pemerintah daerahnya atau badan hukum publiknya
hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.

(b) Namun demikian, pensiun dan imbalan lain yang serupa tersebut hanya
akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya apabila orang pribadi
tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara Pihak lainnya
tersebut.

1. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 16, 17. 18, dan 19 berlaku terhadap gaji,
upah, pensiun, dan imbalan lain yang serupa sehubungan dengan jasa-jasa ' '
yang diberikan terkait dengan usaha yang dijalankan oleh Negara Pihak atau
pemerintah daerahnya atau badan publiknya.

---

~ '. :• ·'I",i,:•~· ~, ~f!!.!':71.--c:!)-:~2 . 2!, __:~ij[~L - -- -- -- - --;;;:;;111

PASAL 21 1 r-i~·~: ' !:! • I I

-tif. i SISWA DAN PEMAGANG I
~1. l! ;I :.. :
'~ i ..t '., ! i 1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau peserta pelatihan ! 'f
i atau pemagang yang sebelum melakukan kunjungan ke suatu Negara Pihak ; · .j ;i
J; :::~::::; ;:::~:u:::::::a~~h:~t~:i~:~:nd::n:~;::: ::a~~::~::::: ::j
~-: ,:. untuk membiayai keperluan hidupnya, pendidikan atau latihannya, tidak akan i ·. J
1 dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama sepanjang pembayaran .
' j
yang diberikan kepada mereka berasal dari sumber-sumber di luar Negara ; \jj ' !
• i l
I • tersebut.
! ···j
1. Sehubungan dengan hibah, beasiswa, dan imbalan dari pekerjaan yang tidak '. .'1
dicakup dalam ayat 1, seorang siswa atau pemagang yang disebutkan dalam
.·,·1l i ayat 1, sebagai tambahan selama masa pendidikan atau pelatihan tersebut I •
• I i ' I berhak atas pengecualian-pengecualian, keringanan atau pengurangan I •
' i pajak yang sama dengan yang diberikan kepada penduduk Negara Pihak I :t , ' i ~~ yang ia kunjungi. , !

I i

---

PASAL22
." i
. I GURU DAN PENELITI.. i

1. Seseorang yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke suatu Negara
Pihak merupakan seorang penduduk dari Negara Pihak lainnya dan yang,
atas undangan universitas, akademi, sekolah, atau lembaga pendidikan
serupa yang diakui oleh Negara Pihak, museum atau lembaga kebudayaan
lainnya, berada di Negara Pihak tersebut untuk masa yang tidak melebihi 2
(dua) tahun berturut-turut semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan
kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari
pengenaan pajak di Negara Pihak tersebut atas imbalan untuk kegiatan-
kegiatan tersebut.

1. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak berlaku terhadap penghasilan dari kegiatan
pene!itian apabila penelitian tersebut dilakukan untuk manfaat pribadi
seseorang atau orang-orang atau badan-badan tertentu.

' • .II

36

---

1. Jenis-jenis penghasilan yang diperoleh penduduk Negara Pihak, dari
manapun asalnya yang tidak disebut dalam Pasal-Pasal sebelumnya dalam
Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.

1. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku untuk penghasilan, selain
penghasilan dari pemindahtanganan harta tidak bergerak sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2, apabila penerima penghasilan tersebut
adalah penduduk suatu Negara Pihak, yang menjalankan usahanya di Negara
Pihak lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau
melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya itu melalui suatu tempat
tetap yang berada di sana, dan hak atau narta berkenaan dengan penghasilan
yang dibayarkan itu mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap
atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, sesuai permasalahannya,
berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 15.

1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2, bagian-bagian
penghasilan penduduk suatu Negara Pihak yang tidak disebut dalam Pasa!-
Pasal sebelumnya dRri Persetujuan ini dan berasal dari Negara Pihak lainnya,
dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

---

;..~i~>- ... •~9:4 1:&~~ · .,, :;:-i~:.,-1?'"'~:" ff"· ::n~m ' ! . - -····-- - -···-· - -- -- - - . " "" ------···· ---- -------=-11:~

PASAL24~ ! :j
1:· I ELIMINASI PAJAK BERGANDA I j

I ,·~
~ 1. Apabila penduduk suatu Negara pihak memperoleh penghasilan yang, sesuai i
dengan ketentuan persetujuan ini, dapat dikenakan Pajak di Negara pihak · ·J
lainnya. Negara yang disebutkan pertama memperbolehkan pengurangan
dalam jumlah yang sepadan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan di
Negara Pihak lainny"l dari pajak atas penghasilan penduduk tersebut di
Negara yang disebutkan pertama. Namun demikian, jumlah pengurangan iti.1
tidak diperkenankan melebihi jumlah pajak penghasilan yang diperhitungkan
sebelum ciiberikannya pengurangan yang terkait tersebut sesuai dengan
keadaannya terhadap penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Negara
Pihak lainnya.

1. Untuk tujuan pengkreditan pajak di suatu Negara, pajak yang dibayar di
. I l Negara Pihak lainnya akan dianggap termasuk jumlah pajak yang terutang di
Negara Pihak lainnya tetapi telah dibebaskan atau dikurangi sesuai dengan
perundang-undangan terkait insentif dan peraturan yang dirancang untuk
mempromosikan pembangunan ekonomi di Negara Pihak lainnya tersebut.

1. Untuk kepentingan ayat 1 dari Pasal ini, istilah "pajak ya;ig dibayar", dalam
kasus Kamboja, tidak termasuk Pajak Laba Ta1;1bahan atas Pembagian
Dividen terutang sehubu:,gan dengan penghasilan yang ketentuan-ketentuan
ayat 2 Pasal ini berlaku.

---

:~ni·~~":"';'"·1--:--.. r , . ,i .4\;U;.;.....,t ~ • , ./s:·::s',,~- ., ..µ::,;...:-'TTY~~~.~~:r~~-:1~~~t .,r,.,. t:".v:.... .,,._..;•~~~~~~~~~~:;,::;~~~~:;hJk; -=-- .................. ·-· .... ........ .. . . .. . . . 'f .. ....... --··· ........... . ... ... ~i

; i PASAL 25 :tl
NON-DISKRIMINASI ;,:f-I'. ·~1!)·. : '

[ •· ·; : I •

1. Warga negara dari suatu Negara Pihak tidak akan dikenakan pajak ataul'·j; l kewajiban apapun yang terkait dengan pengenaan pajak di Negara Pihak ~1~1 !
f;l'.!:. lainnya yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak •.,· l. :..J
I J dan kewajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan r
- terhadap warga negara dari Negara Pihak lainnya dalam keadaan yang sama, r-, ;l;
t ' khususnya yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
(I
1. Pengenaan pajak atas suatu bentuk usaha tetap dari suatu perusahaan dir .
!, suatu Negara Pihak di Negara Pihak lainnya tidak dapat dilakukan dengan
kurang menguntungkar. dibandingkan pajak yang dikenakan atas perusahaanvj:
::• :j di Negara Pihak lainnya yang melakukan kegiatan yang sama di Negara Pihakr lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu
iL..
f· ; Negara Pihak untuk memberikan kepada penduduk Negara Pihak lainnya
I .1'. suatu potongan pribadi, keringan-keringanan dan pengurangan-pengurangan'k- ..
f·J: untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung
,.. 11 jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri. ;·j :
! 1
:.1: 3. Kecuali apabila ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7, Pasal 12
ayat 6, atau Pasal 13 ayat 6 berlaku, bunga, royalti, dan pengeluaran-
pengeluaran yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara Pihak kepada
penduduk Negara Pihak lainnya, untuk tujuan menentukan laba yang dapatr1 dikenakan pajak atas perusahaan tersebut, akan dapat dikurangkan
berdasarkan kondisi yang sama apabila pembayaran tersebut dibayarkan
·~ .. ! kepada penduduk Negara Pihak yang disebutkan pertama. "1 ·i
!
1
i- 1 4. Perusahaan dari suatu Negara Pihak, yang modalnya sebagian atau
'.
·,,. ; seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu
' j
, , atau lebih penduduk dari Negara Pihak lainnya, tidak akan dikenakan pajak
; 1! atau kewajiban apapun yang terkait dengan pengenaan pajak tersebut di I ~·
1 l Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan ! .
· 1 dibandingkan dengan pengenaan pajak atau kewajiban-kewajiban terkait yang · l 39 :,~
"':ii-,,~-~..t ~ !f'J~ '{:,.s;~~~~,,:::.,..: ~,;;,,:,-~ • ,..•[<

---

---

f""T~~Jd..'21~~~-n"'.:.~,i:.~7. · . ~, · -~~ .,·· · ,. · · ' ,~ff---- -- - -- ----------- ---------------------- -::

1111 ,, 1 PASAL 26 i ;:r'.
: j i TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA .l -l : ; .
1. Apabila seseorang menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau : f::'~JI
kedua Negara Pihak mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan i ~'.~-1 ;

1t , pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara ! b-
penyelesaian yang diatur oleh perundang- undangan nasional masing-masing I~ :1 !
·.· _J .:·_ Negara tersebut, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang ; :::
_ berwenang dari Negara Pihak di mana ia menjadi penduduk Negara itu atau,
apabila kasusnya berkenaan dengan Pasal 24 ayat 1 , kepada pejabat yang
. , berwenang dari Negara Pihak di mana ia menjadi warga negaranya.[JI 1!
1. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup berasalan dan apabila atas
!' l masalah tersebut tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang ·j'
~~,JI memuaskan, pejabat yang berwenang harus menyelesaikan masalah itu
' JIi melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara " .l·. Pihak lainnya, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang
tidak sesuai dengan Persetujuan ini. Setiap Persetujuan yang telah disepakatij:j:
akan diterapkan terlepas dari batas waktu yang ada dalam perundang-
undangan nasional di kedua Negara Pihak .if .,

1. Pejabat-pejabat yang berwenang dan kedua Negara Pihak akan berusaha:j
untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalamr~- i
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini melalui suatu Persetujuan
bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah
pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan
ini.

1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak dapat
berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.

---

~~- ~~:-~~~::· :~~~~~;Il:r:._~~XL·_~#.:-. _ ..... _--~~~:~1

I~- ! , 1

PERTU;:::L,::ORMASIr_! i~l

~-' I~

- 't:~ 1. Para pejabat yang berwenang dari Negara Pihak akan melakukan pertukaran l i:I
i ..-,
informasi yang dipandang relevan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan administrasi atau penegakan
hukum dalam perundang-undangan domestik Negara Pihak atau pemerintah l
daerahnya tersebut, sepanjang pengenaan pajak tersebut tidak bertentangan e. ·
. ::::~;. Persetujuan ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh Pasal 1 dan I ~:l
1. Setiap informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 oleh i [~

!; Negara Pihak harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti 1 , ! ! ~-1
• ~ 1 apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik
. l
-,'•1 !. Negara tersebut dan hanya boleh diungkapkan kepada orang-orang atau
'~~ ! pihak-pihak berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif)
yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan, penegakan hukum
atau penuntutan, dalam memutuskan keberatan yang terkait dengan pajak-
pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, atau pengawasan tersebut di
atas. Orang-orang atau pihak-pihak berwenang tersebut hanya boleh
menggunakan informasi tersebut untuk tujuan-tujuan tersebut di atas. Mereka
boleh mengungkapkan informasi tersebut dalam proses pengadilan atau
dalam pembuatan keputusan pengadilan. Menyimpang dari sebelumnya,
informasi yang diterima o!eh suatu Negara pihak dapat digunakan untuk tujuan
lain apabila informasi tersebut dapat digunakan untuk tujuan !ain yang berada
, 1 di bawah perundang-undangan kedua Negara dan pejabat yang berwenang
. i
dari Negara yang memberikan informasi memberikan izin atas penggunaan
tersebut.

1. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2 tidak dimaksudkan untuk
ditafsirkan untuk membebani suatu Negara Pihak dengan kewajiban:

---

1F:C;:l;"~-~.r_'::~«.. -J!,; ",a __._r. ___ .,;1;;_1-_. '",;;. _. E. __ ¼ ,".'• __,,...... ; -t.. ,:r,. •. _.. _...-_,.,('.· "'__ ' .. -...' _.,.,,,,,.._____'r·,(f!1::::2~-,.-~~'-- _·.:::..:...c.~-s,,---.."--.,,,,=---=_· ;I
t f ·I I ! •·. ·1 'I .\' ~
r1-'jl ! (a) melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan . ·,.
,~·1; perundang-undangan atau praktik administrasi yang berlaku di Negara ;_l
L.j, tersebut atau Negara Pihak lainnya; - • 1
(b) memberikan informasi yang lidak mungkin diperoleh berdasarkan : ;~-.j:
'l: perundang-undangan atau dalam praktik administrasi yang lazim di ' ,
1· Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya; ·1
:·:j ! (c) memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun di bidang
·1I perdagangan, usaha, industri, perniagaan, atau rahasia keahlian atau tata
·1
cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya
~! bertentangan dengan kebijakan publik (ketertiban umum).

1. Apabila informasi yang diminta oleh Negara Pihak memenuhi ketentuan- !
ketentuan yang diatur dalam Pasal ini, Negara Pihak lainnya harus ··--1T!~-~l1' ~ ;
menggunakan tindakan-tindakan pengumpulan informasi untuk memperolehI ' ;
informasi yang diminta tersebut, meskipun Negara Pihak lainnya tersebut tidakH:r·l, memerlukan informasi dimaksud untuk tujuan perpajakannya sendiri.
Kewajiban yang terkandung dalam kalimat sebelum ini harus memperhatikan 1ir pembatasan dalam ayat 3 namun sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk i
memperbolehkan Negara Pihak untuk menolak memberikan informasi
\ , ;
. ;t semata-mata karena Negara Pihak tersebut tidak memiliki kepentingan
domestik atas informasi yang diminta tersebut.

1. Terhadap kondisi apapun ketentuan-ketentuan pada ayat 3 sama sekali tidak
dapat ditafsirkan sebagai memperbolehkan Negara Pihak untuk menolak
memberikan informasi karena informasi yang diminta tersebut dimiliki oleh
bank, lembaga keuangan lainnya, nominee atau orang yang bertindak sebagai
agen atau kapasitas fidusier atau karena informasi yang diminta tersebut
berkaitan dengan kepentingan kepemilikan di suatu badan. :Li '(

---

~;•~~~_':':; ;,£1;1'_,jc-:_:-.r: 4:,~~,_f:~~~:_',!'.xi,: 'J 1{~~~'_ii:,'!;,~

,;. ! ; f :

L . .:.

f' PASAL 28 · '.·

ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN KONSULER lilr

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari :f~j i ll
'.j ; anggota misi diplomatik atau konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum ! ~-1 ,~--I hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ket