PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN l,STIMEWA
1. Apabila
'
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak baik secara langsung maupun
tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengc;1wasan atau modal
suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya, atau
i
(b) orang-orang atau badan-badan yang sama baik secara langsung maupun ;i .}
tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan, atau modal
i
suatu perusahaan dari Negara Pihak, dan suatu perusahaan dari Negara
Pihak lainnya,
dan dalam kedua kasus manapun kondisi-kondisi yang berlaku dalam
I
hubungan dagang atau hubungan keuangan antara kedua perusahaan
dimaksud berbeda dengan kondisi-kondisi yang lazimt,yaI berlaku antara
' perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satt;i sama lain, maka
'
setiap laba yang seharusnya diperoleh salah satu perusahaan, tetapi
dikarenakan kondisi-kondisi tersebut menjadi tidak ada, !dapat ditambahkan
pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
1. Apabila suatu Negara Pihak melakukan pembetulan· atas laba suatu ! -.
perusahaan di Negara itu- dan dikenakan pajak- dan bagian yang dibetulkan
itu adalah juga merupakan !aba perusahaan yang telah :dikenakan pajak di
Negara Pihak lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang
seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebutkan pertama apabila
kondisi-kondisi yang dibuat oleh kedua perusahaan tersebut sarna dengan
'
kondisi-kondisi yang dibuat oleh pihak-pihak yang me0punyai kedudukan
bebas, maka Negara Pihak lainnya akan melakukan penyesuaian- ,
penyesuaian atas jurnlah laba tersebut, terhadap jumlah pajak yang telah
dikenakan terhadap laba tersebut. Dalam n1elaimkan penyesuaian-
penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan keten~uan-ketentuan lain
.: I
. .. ;f
•' 17
:~~~~~~~~~~··.=,·..-·~---~--~..·--~..-~..--~---~---~..·-~---m..--~-"~-~-· ;•Sffl•-~•~»¥,, ~~c·f~,W~~ ;:-;....,.~:=;.;....-'W~a:...;,z~~l'~·"-'~~~~;_;:~~~~r·tzo>;;;;;c.,__:.,._;~S,; · ,
---
-:.:-...=-:!"' I".:';. ··r,,;fs~~~~ ~,,,, '"!"'·-,:,,,_, .• ,t1,::~ :F
' .
i dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang ' .~!
berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasL · 'tt i
t·-- i 3. Ketentuan ayat 2 tidak berlaku apabila proses hukum peradilan, administratif
I_ ! atau lainnya telah menghasilkan keputusan akhir bahwa dengan tindakan ;, li_
( i menimbulkan penyesuaian laba berdasarkan ayat 1, salah satu perusahaan ~
bersangkutan dikenakan denda sehubungan dengan penipuan, kelaiaian atau !; _~~1 '·
. ,. kesalahan yang disengaja. i ..
_&..~ I
18 !' '·
-=- ·····- ··-·•-···-···-··· ··-· .. -·-·· ······ .: L: . '"" ,: yq ''"\ 1,j,.~• "> ':,:,i'. ~, ·~
---
DIVIDEN
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk
suatu Negara Pihak kepada penduduk Negara Pihak lainnya dapat dikenakan
pajak di Negara Pihak lain tersebut .
1. Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara
Pihak di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut menjadi
penduduk dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan
tetapi apabila penerima manfaat yang menikmati dividen adalah penduduk
Negara Pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10
persen dari nilai bruto dividen. Ayat ini tidak akan mempengaruhi hak
pernajakan atas suatu perusahaan terkait laba yang merupakan sumber
pembayaran dividen.
1. lstilah dividen yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-
saham, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan
surat-surat piutang, hak atas laba, dan demikian pula pendapatan dari hak-
hak perseroan lainnya yang diberikan perlakuan pemajakan yang sama
dengan penghasilan atas saham berdasarkan perundangan-undangan
Negara di mana perusahaan yang membagikan dividen tersebut menjadi
penduduk.
1. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham
yang menikmati dividen yang berkedudukan di suatu Negara Pihak,
menjalankan usaha mela!ui suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya
dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, atau
menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap
yang berada disana, dan pemilikan saham-saham atas nama dividen itu ! •
'j· dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap 1 !. ~--
' ..
atau tempat tetap itu. Dalam ha! demikian, tergantung pada permasalahannya, i 'I'
~ A ~ l
berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 15. 1 ~
---
~ . : ~ :: :1 '~; :· • ! _,..,ki:!_~ ~ ,\;" l !i~ ~· ~,;.12.-:~'5': ,.;,;"':.;,~ .l:~'1b .?}l!!C?C:'il"_'.l~ ' . .. ,.
i ~
1 : .l~
[.~: 5. Persetujuan ini tidak dibuat untuk mencegah suatu Negara Pihak dari : ;
Pihak tersebut sesuai peraturan perundang-undangan domestiknya. Namun
demikian, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi tarif yang disebutkan
., dalam ayat 2 Pasal ini.
1. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak
',: :
memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya, Negara lain . j':. i .", '
tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang ",
dibayarkan oleh perseroan itu kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada
penduduk Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham atas nama
dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk
usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara lain itu, ataupun
mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan meskipun
dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya
atau sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Negara
lain tersebut.
---
BUNGA
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak dibayarkan kepada penduduk
Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
1. Namun demikian, bung a tersebut dapat jug a dikenakan pajak di Negara Pihak
di mana bunga itu berasal dan sesuai dengan p~rundang-undangan negara
tersebut, namun jika pemilik yang menikmati manfaat dari bunga tersebut
merupakan penduduk Negara Pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak
boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang berasal dari
suatu Negara Pihak dan dibayarkan kepada Pemerintah, atau Pemerintah
daerahr.ya, Bank Sentral atau setiap lembaga Keuangan yang seluruhnya
dimiliki oleh Pemerintah dari Negara Pihak lainnya dibebaskan dari
pengenaan pajak di negara yang disebutkan pertama:
(a) Dalam hal Indonesia:
(i) Bank Indonesia;
(ii) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
(iii) Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
(iv) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
(v) Sadan hukum publik. atau institusi lain yang disetujui dari waktu ke
waktu antara pejabat--pejabat yang berwenang dari masing-masing
Negara Pihak;
(b) Dalam hal Kamboja:
(i) Bank Sentral atau Pemerintah daerahnya;
(ii) the Rural Development Bank;
(iii) the National Social Security Fund; dan
(iv) Badan hukum publik atau institusi lain yang disetujui dari waktu ke
waktu antara pejabat-pejabat yang berwenang dari masing-masing
Negara Pihak.
•·,
21 ! '!'
··1·~·- ..~- ..!_..-·-.,..:.,:-~'.""--r:.;l'•;;W01··.,i· =- ,_. • . ..... _.. ~1,.,~~.-~.;.~~)t;'.l :;il~~" , _ .~- ... ~• t,,!,f"',. J !:.~ "",co, ,.,.,~J-~....,__,...........;....,_~""""-'-"-----~--~-·
---
..,,....,,...,.-,::0~~~~:s-:c~ l'" ll 'ft\r-!r,;"' • • ·J""•~·'~·Am..: ::x,,.:SC: Jr •1' '•oiill'~ r ' ;-.,\f.. m::rr'• , u:. ;;,t-..; ·, r~;•..,;;,• ,.• ,.j,:11 :Z::J-;,,,r- · a. .- .,,.. ; x •'/. A • .._:
.•.. • ··- ... ..• . __......~,·-- ---•·· ·--·-·· ,._, __..,_,__, __,..,. -~•- ---· ·-- --~------· _,........ l . •
~ .:1
l ••
I .
i
1. lstilah "bunga" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan
dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun
tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak, dan
khususnya, penghasilan dari surat-surat perbendaharaan negara dan
penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat utang, termasuk premi
dan hadiah yang melekat pada surat-surat berharga, obligasi, atau surat-surat !' ',,
utang tersebut. Denda atas pembayaran yang terlambat bukan merupakan : I _. : .
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
1. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi
pinjaman yang menikmati bunga berkedudukan di suatu Negara Pihak,
melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya di mana bunga tersebut
berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau
menjalankan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya melalui SL!atu tempat
usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan piutang yang menghasilkan
bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan a) bentuk usaha tetap
atau tempat usaha tetap tersebut atau b) kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam hal demikian, tergantung pada
masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 15 akan berlaku.
1. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak apabila yang membayar
bunga penduduk Negara Pihak itu. Namun demikian, apabila orang yang
membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu
Negara Pihak atau tidak mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di
suatu Negara Pihak di mana bunga dibayarkan dan bunga itu menjadi beban
bentuk usaha tetap atau tern pat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap
berasal dari Negara Pihak di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu
berada.
! ..
1. Apabila karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga
dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang
lain, dengan memperhatikan besarnya tagihan utang yang menghasilkan
bunga tersebut, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang
seharusnya disetujui antara pembayar dan pernilik yang menikmati dari bunga
22
---
-:m· m·! ~ ':n%j~i»:z·,.~ ffi;,.,1::::· ~ : -'1:.~'lj~---=~~f ;'(iit"";<t,;~!:':·;,,s~~'It~ .:M1&ZlA1J; 1ci~··==-~·:r-,r, .,,-;~· i-!;Ai:,,l '1( . -.... - --- ·- . ··---·-· · -- --· - -- . -. -. "'t
,: : tersebut seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka : ~-;
t' i ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang I f
[~ ! disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan ! ~:
pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-
undangan masing-masing Negara Pihak, dengan tetap memperhatikan
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
---
PASAL12
ROYAL Tl
1. Royalti yang timbul di suatu Negara Pihak dan dibayarkan kepada penduduk
Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
1. Namun demikian, royalti tersebut juga dapat dikenakan pajak di Negara Pihak
dimana royalti itu berasal sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak
tersebut, akan tetapi apabila penerima manfaat yang sebenarnya dari royalti
tersebut merupakan penduduk Negara Pihak lainnya, maka pajak yang
dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto royalti tersebut.
1. lstilah "royalti" yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-
pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa atas
penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya
seni ataupun karya ilmiah termasuk film-film sinematografi, atau film-film, atau
pita-pita yang digunakan daiam siaran radio atau televisi, semua paten, merek
dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, untuk
digunakan, atau hak untuk menggunakan peralatan industri, dagang, atau
ilmiah, atau untuk penggunaan informasi mengenai industri, dagang, maupun
ilmu pengetahuan.
1. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku jika pihak
penerima manfaat royalti yang sebenarnya, yang merupakan penduduk suatu
Negara Pihak, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya di mana royalti
tersebut berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berlokasi di sana,
atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut melalui
suatu tempat usaha tetap yang berlokasi di sana, dan hak atau harta j ·;:
berkenaan dengan royalti yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang ! ... i ~J i~j efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap atau dengan
! .
(b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. {i /1~-
! ...
Dalam hal demikian, sesuai dengan keadaannya, ketentuan-ketentuan dalam ! .,:
Pasal 7 atau Pasal 15 akan berlaku.
i .1
i ..
j ~\..
24 i ,•
l .)
:... r - mu•-• - •-•-•-M•• ,_ •• •- •-'"''"-•- ••- •- ••H·•-•••••-••-.. -• •- • •• __ _,., ~ -••-• ; •• •• H •- 0 ••• •••••· :.-
" ' n;t:;' it• ~· ~:,:; ~ ~ o\-~ - .~~;.:..-,- .:..i•.,,~'7,,':\ ti Thi '~ ...J\...t:i,' °'•'t;.j t :{ t -=~=,._,.,._=_._,~ • =:
---
__I •:__ _ _ _ :'i":S .~,,,..-_ -- i:"":¥~5J;;;~: . ' :..~r:,;,,,t;c-.,:~,,, . .r
'
·, j.! ·5. Royalti dianggap berasal dari suatu Negara Pihak apabila yang membayar - ·-:
\
. ! royalti berkedudukan di Negara Pihak tersebut. Namun demikian, apabila
' I
orang atau badan yang membayar royalti itu, tan pa· memandang apakah ia!i; :
. ! ' berkedudukan di suatu Negara Pihak atau tidak, mempunyai suatu bentuk ~'·"' !
usaha tetap atau suatu tempat tetap di suatu Negara Pihak sehubungan
dengan kewajiban pembayaran royalti itu telah dibuat, dan royalti itu menjadi
beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu akan
dianggap berasal dari Negara Pihak di mana bentuk usaha tetap atau tempat
tetap itu berada.
• 1 6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti
dengan penerima manfaat royalti yang sebenarnya tersebut atau antara
keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan,
sehubungan dengan penggunaan, hak, atau informasi yang menghasilkan
royalti tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar
dan penerima manfaat royalti yang sebenarnya tersebut seandainya
hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini
hanya akan berlaku atas jumlah yang disebutkan terakhir. Dalam hal demikian,
jumlah kelebihan pembayaran tei-sebut akan tetap dikenakan pajak sesuai
dengan perundang-undangan di masing-masing Negara Pihak, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini .
. . i
•• l
---
:/~:~,-';,·.•.;;>,;"",,.j~ 'l"
1 PASAL13
, , IIr• ~ I
I IMBALAN ATAS JASA TEKNIS
1. lmbalan atas jasa teknis yang timbul di suatu Negara Pihak yang diperoleh
., l oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara
·~,. Pihak lainnya tersebut.
1. Namun demikian, imbalan atas jasa teknis tersebut juga dapat dikenakan
pajak di Negara Pihak di mana penghasilan itu timbul, dan sesuai dengan
ketentuan hukum di Negara tersebut, tetapi jika penerima adalah penerima
manfaat sebenarnya atas imbalan jasa teknis tersebut, maka pajak yang
• II
: j dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah kotor imbalan atas jasa
i teknis tersebut.
1. lstilah "imbalan atas jasa teknis" berarti pembayaran-pembayaran dalam
bentuk apapun yang diterima sehubungan dengan pemberian jasa manajerial,
teknis atau konsultasi, termasuk ketentuan oleh perusahaan jasa teknis atau ' ! 4 ! '.
orang lainnya, tetapi tidak termasuk pembayaran atas jasa yang terhadapnya
diberlakukan Pasal 16 Persetujuan ini.
j --~
1. Ketentuan dalam ayat 1 Pasal ini tidak berlaku apabila penerima manfaat I .,_
sesungguhnya dari imbalan atas jasa teknis, merupakan penduduk suatu
Negara Pihak, menjalankan usaha di Negara Pihak di mana imbalan atas jasa
teknis timbul melalui bentuk usaha tetap di negara tersebut, dan imbalan atas
I J:
jasa teknis rnempunyai hubungan yang efektif dengan (a) bentuk usaha tetap
atau tempat usaha tetap atau dengan (b) kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c. Dalam hal demikian, sesuai dengan
keadaannya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 akan berlaku.
1. lmbalan atas jasa teknis dianggap timbul di Negara Pihak di mana pembayar
merupakan penduduk. Namun demikian, apabila orang yang membayar
imbalan atas jasa teknis tersebut, baik merupakan penduduk dari suatu
Negara Pihak atau tidak, mempunyai suatu bentuk usaha tetap atau suatu
tempat tetap di suatu Negara Pihak sehubungan dengan kewajiban
• l
... 1 i ' . 26
- ••-•--._zr;"-:-;,;.;J:·,i·i.. -• -•-• - •• l.•-•...- ~. ,_; ·_· '~ .........:.-.........._.........,..,._......._.......,._ .......; ¥i_iJ-•- <M ;-• - . M-\ . ~t.),',-M·i\- •-- - - -- •.- t•
---
;: i
.. ! pembayaran imbalan atas jasa teknis itu telah dibuat, dan imbalan atas jasa !i ....
'-.·•· I i teknis itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tern pat tetap tersebut, maka .. : ~. l imbalan atas jasa teknis itu akan dianggap berasal dari Negara Pihak di mana
- II bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
!
I 6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar imbalan
!
atas jasa teknis dengan penerima manfaat royalti yang sebenarnya tersebut
atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah imbalan atas jasa
teknis yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antarat,.J; pembayar dan penerima manfaat imbalan atas jasa teknis yang sebenarnya
tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-'j!I I 1 ketentuan dalam Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebutkan
' !I terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan
!
i tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan di masing-masing
!
·' !
' Negara Pihak, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam
Persetujuan ini.
I;
I •··
·t Ij
,,
,.<• iI
. !
'I I,; I
' I j
!
---