Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 74 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi adalah PNS dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagr Pegawai di Lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
lnvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal3...

SK No 161961A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasa1 4
T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung
sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasa1 5

(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

yang mengepalai dan memimpin Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi diberikan
tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh
persen) dari tunjang€rn kinerja tertinggi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini
berlaku.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai

SK No 161962 A

---

FRESIDEN

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjalani
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas
tugas untuk persiapan masa pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur nega-ra dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal9...

SK No 161963 A

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian

Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi yang menerima tunjangan
kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan
pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 1 1

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 7
Tahun 202O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 15) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 202O tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 15), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 161965 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2023

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2023

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
trasi Hukugr,

Djaman

SK No 202863 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA