Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan NegarafRepublik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk mengambil keputusan.
3. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
4. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
5. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
6. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
8. Rencana Persetujuan Internasional adalah ide atau gagasan dan rancangan yang dibuat Pemerintah mengenai persetujuan internasional, yang memuat pokok pikiran, ruang lingkup, dan tujuan yang akan dicapai yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.
9. Rencana pembentukan UNDANG-UNDANG adalah ide atau gagasan dan rancangan mengenai pembentukan UNDANG-UNDANG, yang memuat pokok pikiran, ruang lingkup, dan materi yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.
10. Kebijakan Administratif adalah kebijakan yang berkaitan langsung dengan
Pemerintahan Aceh, sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, seperti pemekaran wilayah, pembentukan kawasan khusus, perencanaan pembuatan dan perubahan peraturan perundang- undangan yang berkaitan langsung dengan daerah Aceh.
11. Yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh adalah Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan UNDANG-UNDANG dan Kebijakan Administratif yang substansinya Secara khusus mengatur Aceh.
12. Pedoman delegasi Republik INDONESIA adalah dokumen yang disahkan oleh Menteri Luar Negeri yang memuat latar belakang permasalahan, analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis, yuridis, keamanan, teknis, dan aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional INDONESIA, posisi INDONESIA, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
13. Konsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi dalam bentuk surat menyurat atau pertemuan antara Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pimpinan DPRD atau Gubernur Aceh untuk mencapai pemahaman yang sama terhadap suatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan UNDANG-UNDANG dan Kebijakan Administratif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.
14. Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atau DPRA kepada DPR atau Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa untuk digunakan sebagai masukan terhadap suatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan UNDANG-UNDANG dan Kebijakan Administif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.
