Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 tentang TATA CARA KONSULTASI DAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN ATAS RENCANA PERSETUJUAN INTERNASIONAL, RENCANA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG, DAN KEBIJAKAN ADMINISTRATIF YANG BERKAITAN LANGSUNG DENGAN PEMERINTAHAN ACEH

PERPRES No. 75 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan NegarafRepublik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk mengambil keputusan.
3. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
4. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
5. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
6. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
8. Rencana Persetujuan Internasional adalah ide atau gagasan dan rancangan yang dibuat Pemerintah mengenai persetujuan internasional, yang memuat pokok pikiran, ruang lingkup, dan tujuan yang akan dicapai yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.
9. Rencana pembentukan UNDANG-UNDANG adalah ide atau gagasan dan rancangan mengenai pembentukan UNDANG-UNDANG, yang memuat pokok pikiran, ruang lingkup, dan materi yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.
10. Kebijakan Administratif adalah kebijakan yang berkaitan langsung dengan

Pemerintahan Aceh, sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, seperti pemekaran wilayah, pembentukan kawasan khusus, perencanaan pembuatan dan perubahan peraturan perundang- undangan yang berkaitan langsung dengan daerah Aceh.
11. Yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh adalah Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan UNDANG-UNDANG dan Kebijakan Administratif yang substansinya Secara khusus mengatur Aceh.
12. Pedoman delegasi Republik INDONESIA adalah dokumen yang disahkan oleh Menteri Luar Negeri yang memuat latar belakang permasalahan, analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis, yuridis, keamanan, teknis, dan aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional INDONESIA, posisi INDONESIA, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
13. Konsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi dalam bentuk surat menyurat atau pertemuan antara Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pimpinan DPRD atau Gubernur Aceh untuk mencapai pemahaman yang sama terhadap suatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan UNDANG-UNDANG dan Kebijakan Administratif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.
14. Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atau DPRA kepada DPR atau Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa untuk digunakan sebagai masukan terhadap suatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan UNDANG-UNDANG dan Kebijakan Administif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.

Pasal 2

(1) Rencana Persetujuan Internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbafgan DPRA.
(2) Dalam pelaksanaan konsultasi dan pertimbangan rencana persetujuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pimpinan Departemen/lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa menyampaikan ide atau gagasan dan rancangan persetujuan internasional kepada Pimpinan DPRA dalam bentuk Rancangan Pedoman Delegasi Republik INDONESIA.
(3) Rancangan Pedoman Delegasi Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen pendukung.
(4) Rancangan Pedoman Delegasi Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan surat Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa kepada Pimpinan DPRA.
(5) Penerimaan Rancangan Pedoman Delegasi Republik INDONESIA sebagaimana

dimaksud pacta ayat (4) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(6) Rancangan Pedoman Delegasi Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijelaskan oleh tim penyusun yang mewakili Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa kepada DPRA atas inisiatif Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau atas permintaan DPRA.

Pasal 3

(1) DPRA memberikan pertimbangan terhadap rancangan persetujuan internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang dituangkan dalam Keputusan DPRA.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pacta ayat (I) diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal berita acara penerimaan rancangan persetujuan internasional dan tidak termasuk masa reses DPRA.
(3) Apabila dalam jangka ~aktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRA belum dapat meroberikan pertimbangan, atas permintaan DPRA, Pemerintah memberikan perpanjangan dengan jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) DPRA tidak memberikan pertimbangan, Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa dapat melanjutkan proses pembuatan persetujuan internasional.

Pasal 4

(1) Pertimbangan DPRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang berupa usulan perbaikan rancangan persetujuan internasional disertai dengan alasan dan dokumen pendukung.
(2) Usulan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk memperbaiki rancangan persetujuan internasional.
(3) Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diakomodasi atau diakomodasi sebagian, Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa melakukan musyawarah dengan DPRA,

Pasal 5

Rancangan Persetujuan lnternasional yang dibuat oleh Pemerintah merupakan dokumen yang berklasifikasi rahasia.

Pasal 6

(1) Rencana Pembentukan UNDANG-UNDANG oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
(2) Tata cara konsultasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai clengan Peraturan Tata Tertib DPR.

Pasal 7

(1) Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur.
(2) Dalam pelaksanaan konsultasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa menyampaikan ide atau gagasan dan rancangan kebijakan administratif kepada Gubernur disertai dokumen pendukung.
(3) Rancangan kebijakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan surat Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa kepada Gubernur.
(4) Penerimaan rancangan kebijakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(5) Rancangan kebijakan administratif sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dijelaskan oleh tim penyusun yang mewakili Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa kepada Gubernur atas inisiatif Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau atas permintaan Gubernur.

Pasal 8

(1) Gubernur memberikan pertimbangan secara tertulis terhadap rancangan kebijakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal berita acara penerimaan rancangan kebijakan administratif.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur belum dapat memberikan pertimbangan atas permintaan Gubernur, Pemerintah memberikan perpanjangan dengan jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur tidak memberikan pertimbangan, Pimpinan Departemen/Lembaga Pemenntah Non

Departemen pemrakarsa dapat melanjutkan proses pembuatan kebijakan administratif.

Pasal 9

(1) Pertimbangan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang berupa usulan perbaikan rancangan kebijakan administratif disertai alasan dan dokumen pendukung.
(2) Usulan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk memperbaiki rancangan kebijakan administratif.
(3) Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diakomodasi atau diakomodasi sebagian, Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa melakukan musyawarah dengan Gubernur.

Pasal 10

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggaI 24 Desember 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO