Mengesahkan International Cocoa Agreement 2010 (Persetujuan Kakao
Internasional 2010), yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2011
di Jenewa, yang naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Cina, Bahasa
Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia dan Bahasa Spanyol, dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN INTERNATIONAL COCOA AGREEMENT 2010
Ditetapkan: 2011-06-25
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
Bahasa Arab, Bahasa Cina, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa
Rusia dan Bahasa Spanyol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang
berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Cina, Bahasa
Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia dan Bahasa Spanyol.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.172
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
