Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Infrastruktur Prioritas adalah infrastruktur yang berdampak signifikan
terhadap perekonomian baik ditingkat pusat maupun daerah, sehingga
penyediaannya diprioritaskan.
1. Penyediaan Infrastruktur Prioritas adalah pekerjaan konstruksi untuk
membangun atau meningkatkan kemampuan Infrastruktur Prioritas,
kegiatan pengelolaan Infrastruktur Prioritas dan/atau pemeliharaan
Infrastruktur Prioritas dalam rangka meningkatkan kapasitas atau
layanan Infrastruktur Prioritas.
1. Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta
adalah Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang didanai oleh badan
usaha melalui mekanisme kerja sama antara pemerintah dan badan
usaha.
1. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal atau non fiskal yang
diberikan oleh menteri, kepala lembaga, dan/atau kepala daerah sesuai
kewenangannya masing-masing, berdasarkan peraturan perundang
undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Penyediaan
Infrastruktur Prioritas Kerja sama Pemerintah dan Swasta.
1. Jaminan ...
---
PRESIDEN
1. Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan kepada badan
usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah
dan Swasta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang
undangan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja
sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
1. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya
disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat
Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
1. Prastudi Kelayakan adalah studi untuk menganalisa kelayakan kegiatan
infrastruktur yang terdiri dari kajian awal (outline business case) dan
kajian akhir (final business case).
1. Penanggung Jawab Program adalah menteri, kepala lembaga, kepala
daerah, pimpinan badan usaha milik negara, atau pimpinan badan
usaha milik daerah yang ditetapkan sebagai penanggung jawab dalam
Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau Penyediaan Infrastruktur
Prioritas Kerja sama Pemerintah dan Swasta.
1. Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas adalah bagian dari kegiatan
Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang terdiri dari perencanaan dan
pelaksanaan pelelangan umum badan usaha, penetapan pemenang
lelang, sampai dengan penandatanganan perJanJian Penyediaan
Infrastruktur Prioritas.
