(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Agama
Islam Negeri Ponorogo sebagai perubahan bentuk dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo.
(2) Institut Agama Islam Negeri Ponorogo merupakan
perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Agama.
