Langsung ke konten

PENII"AIAN KEMBAU BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PERPRES No. 75 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian
Kembali Barang Milik Negara diatur dengan peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 2

Pemerintah Rrsat/Daerah melaksanakan penilaian Kembali
atas Barang Milik Negara/Daerah.

Pasal 3

Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
dilakukan atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Aset Tetaf.

Pasal 4

ee11]aian Kembdi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 paling
sedikit metputi kegiatan:
- penyediaan data awal;
- Inventarisasi;
- Penilaian;
- tindak l,anjut hasil Inventarisasi dan penilaian; dan
- monitoring dan evaluasi.

Pasal 5

(1) Penilaian Kembali Barang Milik Negara berupa Aset Tetap

sebagaispl" dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
terhadap:
- Tanah;
- Gedung dan Bangr:.nan; dan
- Jalan, Irigasi, danJaringan,
pada Kementerian Negara /Lembaqa sesuai kodefikasi
Barang Milik Negara yang diperoleh sampai dengan 31
Desember 2015.
(2t Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
- Jalan dan Jembatan; dan
- Bangunan Air.

(3) Selain Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, huruf b, dan huruf c, Penilaian Kembali Barang
Milik Negara dilaksanakan terhadap Aset Tetap dimaksud
pada Kementerian Negara/kmbaga yang sedang
dilaksanakan Pemanfaatan.

Pasal 6

Dalam rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Keuangan
selaku Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan
bertanggungjawab:
- merumuskan kebliakan dan strategi Penilaian Kembali
Barang Milik Negara;
- mengoordinasikan pelaksanaan Penilaian Kembali
Barang Milik Negara;

  • melaksanakan .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

- melaksarakan Penilaian Barang Milik Negara;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Penilaian Kembali Barang Milik Negara; dan
menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan
Penilaian Kembdi Barang Milik Negara kepada Presiden.

Pasal 7

Dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Menteri/ Pimpinan lcmboga selaku Pengguna Barang Milik
Negara benrrenang dan bertanggung jawab:
- menyiapkan data awal dan dokumen yang diperlukan
dalam rangka Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik
Negara;
- melaksanakan Inventarisasi Barang Milik Negara;
- melaksanakan tindak lanjut hasil Inventarisasi dan
PeniLaian Barang Milik Negara; dan
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Penilaian Kembali Barang Milik Negara dalam lingkup
Kemente rian Negara/ Lembaga yang bersangkutan

Pasal 8

(1) Tindak lanjut hasil Penilaian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 huruf c berupa koreksi nilai Barang Milik
Negara pada Laporan Keuangan Kementeriarr
Negara/kmbaga.
(21 Koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan
Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar koreksi nilai
Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat.

(3) Koreksi niLai Barang Milik Negara pada laporan

Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga dan laporan
Keuangan Pemerintah Pusat dilakukan sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 9...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

Pasal 9

(1) Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dengan _

menggunakan:
- pendekatandatapasar; b. pendekatan biaya; dan/atau c. pendekatanpendapatan.
(21 P-gnggungn pendekatan penilaian sebagaimana
diqaksud pada ayat (1) dengan mempertimSangkan
efisiensi anggaran dan waktu penyelesaian penilaian.-

Pasal 10

(1) Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada

Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimat<sud
dalam Pasal 3 dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017
sampai dengan Tahun Anggaran 2018.
(21 Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
sebagai'nana dimaksud pada ayat 1t1 aiUiayai -aari
Anggaran Pendapatan dan BeLanja Negara.

Pasal 12

(1) D-{arr_r Negeri men5rusun pedoman pelaksanaan Y"-"!"1, Penilaian Kembali Barang Milik Daerah.

(2) Pedoman .

---

ffiPRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Pedoman pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

(1) Gubernur/Bupati/Walikota sebagai pemegang kekuasaan

pengelolaan Barang Milik Daerah menetapkan kebiiakan
pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayatl2l.
(21 Pelaksanaan PeniLaian Kembali Barang Milik Daerah
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(3) Tindak lanjut hasil Penil,aian Kembali Barang Milik

paling sedikit berupa koreksi nilai Barang Milik laerah Daerah pada laporan Keuangan pemerintah Daerah.

(4) Koreksi nilai Barang Milik Daerah pada laporan

IGuangan Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ..

---

t,',?ot5*
R E p u JLTI r, o
-8- =
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agushrs 2OLT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agushrs 2OLT

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20L7 NOMOR 175

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMEI TERI.AN SEKRETARI.AT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,

undangan,

Djaman