Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang
Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan
Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government
www.peraturan.go.id
---
2018, No.155 -3-
of the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Serbia for the Avoidance of Double Taxation with
Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani di
Jakarta, Indonesia pada tanggal 28 Februari 2011, yang
salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa
Serbia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
