Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya
disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi
yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota
Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan
Undang-Undang.
1. Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah
pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonKementerian dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan
barang pada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
1. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya
disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.
8.Pemerintah...
SK No 200M3 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IHI)ONESIA
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan uralsan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya
disingkat KIPP adalah bagian dari wilayah kota di
kawasan perkotaan inti kawasan strategis nasional Ibu
Kota Nusantara yang menyelenggarakan fungsi utama
sebagai pusat pemerintahan nasional.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara
yang selanjutnya disebut ADP adalah tanah di wilayah
Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/ atau kegiatannya.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh
izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara untuk
memberikan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Zona Penilaian Tanah di lbu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Zona Penilaian Tanah adalah zotta
geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak
yang mempunyai satu nilai indikasi rata-rata yang sama,
dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek
pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan
desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.
1. Nilai
SK No 200444 A
---
FRESIDEN
1. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak
terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau
nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
