Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PERPRES No. 76 Tahun 2011 berlaku

Pasal 70

(1) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Wakil Menteri merupakan pejabat karir dan bukan merupakan anggota Kabinet.
(3) Dihapus.

2. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal , yakni Pasal 70A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70A…

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 70

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri diberikan setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.

3. Ketentuan Pasal 91 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91

(1) Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian, Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau serendah- rendahnya eselon II.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Asisten Deputi, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Sekretaris Inspektorat jenderal adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal II … www.djpp.kemenkumham.go.id

#### Pasal II
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 100A www.djpp.kemenkumham.go.id