(1) Kepala, Sekretaris, Deputi, dan pejabat lainnya di lingkungan
Pengelola Portal INSW, berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS),
tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli.
(2) PNS yang ditempatkan pada Pengelola Portal INSW dimaksud pada
ayat (1), berstatus diperbantukan atau dipekerjakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.165 4
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari jabatan
organik di instansi induk yang bersangkutan, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinaikkan pangkatnya
setiap kali setingkat lebih tinggi, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berhenti atau telah
berakhir tugasnya pada Pengelola Portal INSW, kembali kepada
instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan
diberi hak-hak kepegawaian, sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian.