Langsung ke konten

PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PERPRES No. 76 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya

yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor secara
elektronik dilakukan melalui Portal Indonesia National Single Window
(INSW).

(2) Dalam rangka pengelolaan Portal INSW sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibentuk Pengelola Portal INSW.

Pasal 2

Pengelola Portal INSW merupakan satuan kerja yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Pasal 3

Pengelola Portal INSW mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan portal
INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor secara
elektronik.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pengelola Portal INSW menyelenggarakan fungsi:
- penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of
data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal
dan sinkron (single and synchronous processing of data and
information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk
pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision
making for custom release and clearance of cargoes);
- penjaminan sistem pelayanan pada Portal INSW beroperasi secara
terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
- pelaksanaan proses manajemen sistem informasi dan validasi secara
elektronik terhadap para pengguna portal untuk mendapatkan
legalitas akses;
- koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara
langsung (online) di antara pengguna Portal INSW;
- pelaksanaan akses data realisasi ekspor dan/atau impor dari instansi
penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor
dan/atau impor atas izin yang telah diterbitkan, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
- melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap sistem
pelayanan pada Portal INSW;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.165 3

- penyediaan audit trail;
- penjaminan keamanan dan kerahasiaan data informasi yang
disampaikan instansi melalui Portal INSW;
- penyediaan pusat layanan (call center);
- pengintegrasian penerapan sistem National Single Window (NSW) ke
dalam sistem ASEAN Single Window (ASW); dan
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Susunan organisasi Pengelola Portal INSW, terdiri atas:

  • Kepala;
  • Sekretariat; dan
  • Deputi.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin

oleh Sekretaris.

(3) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf paling banyak 3

(tiga) Deputi.

(4) Rincian tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Pengelola Portal

INSW ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.

Pasal 6

(1) Kepala, Sekretaris, dan Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.

(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pengelola

Portal INSW, Menteri Keuangan dapat mengangkat pejabat lainnya
atas usul Kepala.

Pasal 7

(1) Kepala, Sekretaris, Deputi, dan pejabat lainnya di lingkungan

Pengelola Portal INSW, berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS),
tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli.

(2) PNS yang ditempatkan pada Pengelola Portal INSW dimaksud pada

ayat (1), berstatus diperbantukan atau dipekerjakan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.165 4

(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari jabatan

organik di instansi induk yang bersangkutan, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinaikkan pangkatnya

setiap kali setingkat lebih tinggi, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.

(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berhenti atau telah

berakhir tugasnya pada Pengelola Portal INSW, kembali kepada
instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.

(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dengan

hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan
diberi hak-hak kepegawaian, sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 8

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris, Deputi, dan
pejabat lainnya serta pegawai Pengelola Portal INSW ditetapkan oleh
Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pengelola Portal INSW dapat:
- melakukan pengadaan operator dan/atau jasa lainnya untuk
mendukung pengelolaan Portal INSW;
- menerapkan sistem rekrutmen pegawai satuan kerja pengelola Portal
INSW untuk non PNS; dan
- mengelola anggaran belanja;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Untuk mendukung pelaksaan tugas satuan kerja Pengelola Portal

INSW, dibentuk unit kerja pengelola INSW pada kementerian/lembaga
yang terkait dengan pengelolaan Portal INSW.

(2) Unit kerja pengelola INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan melalui pembentukan unit kerja kementerian/lembaga
atau penetapan unit kerja yang telah ada.

(3) Pembentukan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memperhatikan ketentuan kelembagaan, rentang tugas, pembiayaan,
dan sumber daya manusia, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.165 5

Pasal 11

Dalam rangka perumusan kebijakan, pengendalian, dan pengawasan
terhadap pengelolaan Portal INSW, dibentuk Dewan Pengarah INSW.

Pasal 12

Dewan Pengarah INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
mempunyai tugas:
- menetapkan kebijakan strategis dalam rangka pengelolaan Portal
INSW;
- memberikan arahan kepada Pengelola Portal INSW dalam pelaksanaan
kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengoperasian
Portal INSW;
- mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang bersifat
lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan Portal INSW;
dan
- memantau dan mengendalikan perkembangan pembangunan dan
penerapan sistem NSW dan pengintegrasiannya ke dalam sistem ASW.

Pasal 13

Dewan Pengarah INSW terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Wakil Ketua : Menteri Keuangan;
- Anggota : 1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
1. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Dewan Pengarah INSW dapat melibatkan menteri/kepala lembaga atau
pihak lain.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.165 6

Pasal 15

(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengarah

INSW dapat membentuk sekretariat dan kelompok kerja.

(2) Tugas dan keanggotaan sekretariat dan kelompok kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 16

(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Pengelola Portal INSW

bersumber dari anggaran Kementerian Keuangan.

(2) Pembiayaan untuk pelaksaan tugas Dewan Pengarah INSW bersumber

dari anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(3) Kepala Pengelola Portal INSW merupakan Kuasa Pengguna Anggaran

dan Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja.

Pasal 17

Rencana kerja dan anggaran Pengelola Portal INSW dituangkan ke dalam
Rencana Kerja Anggaran.

Pasal 18

(1) Pengelola Portal INSW mulai bertugas efektif paling lama 1 (satu)

tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.

(2) Sebelum Pengelola Portal INSW mulai bertugas efektif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan tugas Pengelola Portal INSW
dilaksanakan oleh Tim Persiapan NSW.

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.165 7

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2014

INDONESIA,

Diundangkan di
pada tanggal 21 Juli 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id