(1) Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Dana Antisipasi
adalah dana yang disiapkan Pemerintah sebagai pelunasan
pembayaran langsung kepada masyarakat yang memiliki tanah dan
bangunan dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 lumpur
Sidoarjo, yang bila digunakan akan menjadi pinjaman Lapindo
Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya kepada Pemerintah.
(2) Dana Antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
digunakan dalam hal Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya
tidak dapat membayar pelunasan pembelian atas tanah dan
bangunan milik masyarakat yang terdapat dalam Peta Area
Terdampak 22 Maret 2007 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
