Langsung ke konten

PEMBERIAN DANA ANTISIPASI UNTUK MELUNASI PEMBELIAN TANAH

PERPRES No. 76 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Dana Antisipasi

adalah dana yang disiapkan Pemerintah sebagai pelunasan
pembayaran langsung kepada masyarakat yang memiliki tanah dan
bangunan dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 lumpur
Sidoarjo, yang bila digunakan akan menjadi pinjaman Lapindo
Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya kepada Pemerintah.

(2) Dana Antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

digunakan dalam hal Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya
tidak dapat membayar pelunasan pembelian atas tanah dan
bangunan milik masyarakat yang terdapat dalam Peta Area
Terdampak 22 Maret 2007 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 2

Dana Antisipasi diberikan kepada Lapindo Brantas Inc./PT Minarak
Lapindo Jaya dengan ketentuan:
- Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya tidak mampu
melunasi pembayaran kepada masyarakat yang memiliki tanah dan
bangunan dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 lumpur
Sidoarjo berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.
- Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan tidak
mampu melunasi pembayaran kepada masyarakat yang memiliki
tanah dan bangunan dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.
- Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan
kesanggupan mengembalikan Dana Antisipasi.
- Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya memberikan jaminan
kepada Pemerintah dalam bentuk tanah, bangunan dan/atau aset
dalam bentuk lainnya.

Pasal 3

(1) Penggunaan Dana Antisipasi dilakukan berdasarkan perjanjian antara

Pemerintah dengan Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.149 3

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya

memuat:
- besaran dana;
- jaminan;
- mekanisme pembayaran;
- mekanisme pengembalian;
- jangka waktu pengembalian;
- bunga; dan
- penyelesaian sengketa.

Pasal 4

(1) Jaminan yang diberikan Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo

Jaya kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
d nilainya harus lebih lebih besar dari Dana Antisipasi.

(2) Penilaian atas jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d

dilakukan oleh Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli
Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo di
Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2015.

Pasal 5

(1) Pengalokasian Dana Antisipasi dilaksanakan melalui Daftar Isian

Penggunaan Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran 999.99 Satuan Kerja
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Badan Pelaksana Penanggulangan
Lumpur Sidoarjo (BPLS).

(2) Badan Pelaksana BPLS melakukan pelunasan pembayaran melalui

rekening milik masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan dalam
Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 lumpur Sidoarjo berdasarkan
daftar permohonan pembayaran yang dibuat oleh Lapindo Brantas
Inc./PT Minarak Lapindo Jaya setelah terlebih dahulu dilakukan
pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 6

(1) Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya wajib melunasi

pinjaman kepada Pemerintah selambat-lambatnya 4 (empat) tahun
sejak ditandatanganinya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3.

(2) Pelunasan pinjaman oleh Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo

Jaya kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disetorkan melalui rekening Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.149 4

(3) Dalam hal Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya telah

melunasi pinjaman kepada Pemerintah, jaminan yang telah dikuasai
oleh Pemerintah diserahkan kembali kepada Lapindo Brantas Inc./PT
Minarak Lapindo Jaya.

Pasal 7

Dalam hal Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya tidak dapat
memenuhi kewajiban melunasi pinjaman kepada Pemerintah dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), maka penagihan
atas pinjaman Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2015

,

www.peraturan.go.id