(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana
dan anggota Dewan Pengawas, calon yang bersangkutan
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela;
- memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai
untuk pengelolaan keuangan haji;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan
paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
dicalonkan menjadi anggota;
- tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai
pengurus partai politik;
- tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam
proses peradilan;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak merangkap jabatan; dan/atau
- memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.164 -4-
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan:
- kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
- surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala
Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
- ijazah jenjang pendidikan formal yang dilegalisasi oleh
perguruan tinggi yang`mengeluarkan ijazah tersebut
atau instansi yang berwenang;
- sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan
pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan;
- surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan
untuk melepaskan status sebagai anggota atau
pengurus partai politik selama menjabat anggota
Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas;
- surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang
bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan
karena melakukan tindak pidana;
- surat keterangan dari pengadilan bahwa yang
bersangkutan tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan
untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau
badan hukum atau sebagai pejabat negara selama
menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggotta
Dewan Pengawas.
Paragraf 2
Persyaratan Khusus Anggota Badan Pelaksana
atau Anggota Dewan Pengawas