Langsung ke konten

TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN

PERPRES No. 76 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya

disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan

pengelolaan Keuangan Haji.

1. Badan Pelaksana BPKH yang selanjutnya disebut Badan

Pelaksana adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi,

dan berwenang melaksanakan pengelolaan Keuangan Haji.

1. Dewan Pengawas BPKH yang selanjutnya disebut Dewan

Pengawas adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi,

dan berwenang melakukan pengawasan terhadap

pelaksanaan pengelolaan keuangan haji.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan

Pengawas.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.164

Bagian Kesatu

Persyaratan Calon Anggota Badan Pelaksana dan

Anggota Dewan Pengawas

Paragraf 1

Persyaratan Umum

Pasal 3

(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana

dan anggota Dewan Pengawas, calon yang bersangkutan

harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia;
  • beragama Islam;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • memiliki integritas dan kepribadian yang tidak

tercela;

  • memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai

untuk pengelolaan keuangan haji;

  • berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan

paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat

dicalonkan menjadi anggota;

  • tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai

pengurus partai politik;

  • tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam

proses peradilan;

  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena

melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam

dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  • tidak merangkap jabatan; dan/atau
  • memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.164 -4-

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuktikan dengan:

  • kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
  • surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  • surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala

Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;

  • ijazah jenjang pendidikan formal yang dilegalisasi oleh

perguruan tinggi yang`mengeluarkan ijazah tersebut

atau instansi yang berwenang;

  • sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan

pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan;

  • surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan

untuk melepaskan status sebagai anggota atau

pengurus partai politik selama menjabat anggota

Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas;

  • surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang

bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan

karena melakukan tindak pidana;

  • surat keterangan dari pengadilan bahwa yang

bersangkutan tidak pernah dipidana penjara

berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena

melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam

dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  • surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan

untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau

badan hukum atau sebagai pejabat negara selama

menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggotta

Dewan Pengawas.

Paragraf 2

Persyaratan Khusus Anggota Badan Pelaksana

atau Anggota Dewan Pengawas

Pasal 4

(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), calon anggota Badan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.164

Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas harus memenuhi

persyaratan khusus:

  • memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang

pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun;

  • mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah

Strata 1 atau yang disetarakan; dan

  • tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau

dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan

pailit.

(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga

yang berwenang.

(3) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja

dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang

bersangkutan bekerja.

(4) Bukti kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) tidak diperlukan bagi praktisi

yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan,

perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui

oleh masyarakat.

Pasal 5

Selama menjabat, anggota Badan Pelaksana dan anggota

Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan di pemerintahan,

badan hukum lainnya, atau sebagai pejabat negara.

Paragraf 3

Keanggotaan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas

Pasal 6

(1) Badan Pelaksana paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang

anggota yang berasal dari unsur profesional.

(2) Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.164 -6-

(3) Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5

(lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk 1 (satu)

kali masa jabatan berikutnya melalui proses seleksi.

Pasal 7

(1) Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang

berasal dari unsur profesional:

  • 2 (dua) orang dari unsur pemerintah; dan
  • 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.

(2) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur

pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

(3) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

berasal dari:

  • tokoh agama;
  • profesional di bidang pengelolaan keuangan;

dan/atau

  • profesional dalam bidang pengawasan.

Bagian Kedua

Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana

dan Dewan Pengawas

Paragraf 1

Umum

Pasal 8

Tata cara pemilihan dan penetapan anggota Badan Pelaksana

dan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui tahapan:

  • pembentukan panitia seleksi;
  • pengumuman penerimaan pendaftaran;
  • pendaftaran dan seleksi;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.164

  • pengumuman kepada masyarakat untuk mendapat

tanggapan;

  • tanggapan masyarakat;
  • penentuan nama calon;
  • pemilihan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur

masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat;

  • penyampaian nama calon terpilih oleh Dewan Perwakilan

Rakyat kepada Presiden; dan

  • penetapan nama calon terpilih.

Paragraf 2

Pembentukan Panitia Seleksi

Pasal 9

(1) Untuk memilih dan menetapkan anggota Badan Pelaksana

dan anggota Dewan Pengawas, Presiden membentuk

panitia seleksi atas usul Menteri.

(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk:

  • paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan

anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan

Pengawas berakhir; atau

  • 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan

adanya kekosongan jabatan anggota Badan Pelaksana

dan/atau anggota Dewan Pengawas diterima oleh

Presiden.

Paragraf 3

Tugas dan Keanggotaan Panitia Seleksi

Pasal 10

Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas:

  • menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran,

seleksi, pengumuman, dan penetapan calon anggota

Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas ;

  • menetapkan dan melaksanakan tata kerja pendaftaran,

seleksi, dan pengumuman calon anggota Badan Pelaksana

dan calon anggota Dewan Pengawas;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.164 -8-

  • membuka pendaftaran penerimaan calon anggota Badan

Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas;

  • menerima pendaftaran dan melakukan seleksi

administratif terhadap calon anggota Badan Pelaksana dan

calon anggota Dewan Pengawas;

  • mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan

calon anggota Dewan Pengawas yang lulus seleksi

administratif kepada masyarakat untuk mendapat

tanggapan;

  • menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat

terhadap calon anggota Badan Pelaksana dan calon

anggota Dewan Pengawas yang lulus seleksi administratif;

  • melakukan penilaian kompetensi dan integritas calon

anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan

Pengawas;

  • menentukan nama calon anggota Badan Pelaksana dan

nama calon Dewan Pengawas yang lulus seleksi untuk

disampaikan kepada Presiden berdasarkan peringkat hasil

seleksi; dan

  • memberikan laporan akhir pelaksanaan tugas kepada

Presiden melalui Menteri.

Pasal 11

Keanggotaan panitia seleksi anggota Badan Pelaksana dan

anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9 terdiri atas:

  • 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah; dan
  • 6 (enam) orang dari unsur masyarakat.

Pasal 12

(1) Keanggotaan panitia seleksi dari unsur pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri

dari:

  • 1 (satu) orang dari unsur kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.164

  • 1 (satu) orang dari unsur kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan; dan

  • 1 (satu) orang dari unsur pemerintah lainnya.

(2) Anggota panitia seleksi dari unsur kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditunjuk

oleh Menteri.

(3) Anggota panitia seleksi dari unsur kementerian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diusulkan

oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang Keuangan.

(4) Anggota panitia seleksi dari unsur pemerintah lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diusulkan

oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Keanggotaan panitia seleksi dari unsur masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri

atas:

  • tokoh agama;
  • akademisi; dan
  • profesional.

(2) Keanggotaan panitia seleksi dari unsur masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh

Menteri.

Pasal 14

(1) Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 harus memenuhi persyaratan:

  • warga negara Indonesia;
  • beragama Islam;
  • memiliki kredibilitas dan integritas; dan
  • memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen

dan seleksi.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.164 -10-

(2) Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dapat menjadi calon anggota Badan Pelaksana

dan calon anggota Dewan Pengawas.

Pasal 15

Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Paragraf 4

Sekretariat

Pasal 16

(1) Panitia seleksi dalam melaksanakan tugasnya dibantu

Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri.

(2) Tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh salah satu unit pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

(3) Sekretariat sebagaiman dimaksud pada ayat (1)

melaksanakan tugas administrasi dan operasional

kesekretariatan.

Paragraf 5

Pengumuman Penerimaan Pendaftaran

Pasal 17

Panitia seleksi mengumumkan penerimaan pendaftaran calon

anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas paling

lama 5 (lima) hari kerja setelah panitia seleksi ditetapkan.

Pasal 18

Pengumuman penerimaan pendaftaran anggota Badan

Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan ketentuan:

  • diumumkan melalui media cetak harian yang memiliki

peredaran luas secara nasional dan media elektronik.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.164

  • pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai:

1. waktu dan tempat pendaftaran;

1. jabatan yang lowong;

1. syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar;

1. fomulir atau dokumen pendukung yang harus

disertakan; dan

1. kontak informasi pendaftaran yang dapat dihubungi.

Paragraf 6

Pendaftaran dan Seleksi

Pasal 19

(1) Pendaftaran dan seleksi calon anggota Badan Pelaksana

dan calon anggota Dewan Pengawas dilakukan dalam

waktu 30 (tiga puluh) hari kerja secara terus menerus.

(2) Proses seleksi terhadap calon anggota Badan Pelaksana

dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara transparan,

profesional, dan akuntabel.

(3) Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), panita seleksi dapat bekerja sama dengan ahli

atau perguruan tinggi.

Pasal 20

(1) Pendaftaran dan seleksi calon anggota Badan Pelaksana

dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilakukan melalui

tahapan:

  • pendaftaran;
  • proses seleksi administrasi;
  • pengumuman hasil seleksi administrasi;
  • ujian tertulis dan penilaian;
  • pengumuman hasil ujian tertulis;
  • psikotes;
  • pengumuman hasil psikotes;
  • wawancara; dan
  • pengumuman hasil seleksi.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.164 -12-

(2) Selama proses seleksi mulai tahap pengumuman hasil

seleksi administrasi sampai dengan pengumuman hasil

seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

sampai dengan huruf i, panitia seleksi wajib

mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan

nama calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan

lulus seleksi administrasi kepada masyarakat untuk

memberikan tanggapan atas rekam jejak calon anggota

Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.

Pasal 21

(1) Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi anggota

Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas kepada

panitia seleksi secara langsung atau online dengan cara:

  • mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh

panitia seleksi; dan

  • melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai

dengan persyaratan.

(2) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi dapat berinisiatif

meminta kepada unsur profesional dan masyarakat yang

dianggap mampu dan kompeten serta memenuhi

persyaratan yang ditentukan untuk mendaftar dan

mengikuti seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan

calon anggota Dewan Pengawas.

Pasal 22

(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,

melakukan seleksi administrasi dokumen pendaftaran

peserta seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon

anggota Dewan Pengawas dalam waktu selama 5 (lima)

hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran ditutup.

(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan

calon anggota Dewan Pengawas melalui media cetak yang

memiliki peredaran luas secara nasional dan elektronik

setelah seleksi administrasi selesai dilakukan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.164

Paragraf 7

Tanggapan Masyarakat

Pasal 23

(1) Untuk memperoleh rekam jejak calon anggota Badan

Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas,

masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan

tanggapan selama 15 (lima belas) hari sejak pengumuman

hasil seleksi administrasi.

(2) Penyampaian tanggapan oleh masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis

kepada panitia seleksi dengan menyebutkan:

  • identitas diri;
  • nama calon yang ditanggapi; dan
  • isi tanggapan beserta dokumen dan bukti pendukung.

Pasal 24

(1) Ujian tertulis dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (1) huruf d, dilakukan selama 3 (tiga) hari

kerja terhitung sejak pengumuman hasil seleksi

administrasi.

(2) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan menyusun makalah.

(3) Hasil ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

diumumkan oleh panitia seleksi selama 2 (dua) hari kerja

terhitung setelah ujian tertulis selesai.

Pasal 25

(1) Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian tertulis dan

diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, wajib

mengikuti psikotes yang diselenggarakan oleh panitia

seleksi.

(2) Psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak hasil ujian

tertulis diumumkan.

(3) Panitia seleksi mengumumkan nama calon anggota Badan

Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas yang

www.peraturan.go.id

---

2016, No.164 -14-

dinyatakan lulus psikotes selama 1 (satu) hari kerja

terhitung sejak pengumuman hasil psikotes sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).

Pasal 26

(1) Peserta seleksi yang dinyatakan lulus psikotes

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mengikuti

wawancara yang diselenggarakan oleh panitia seleksi.

(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.

(3) Panitia seleksi mengumumkan nama calon anggota Badan

Pelaksana dan calon anggota anggota Dewan Pengawas

yang dinyatakan lulus wawancara selama 3 (tiga) hari

kerja terhitung sejak wawancara selesai dilakukan.

Pasal 27

Pengumuman hasil wawancara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (3), merupakan tahap akhir dari seluruh tahapan

proses seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon

anggota Dewan Pengawas.

Paragraf 8

Penentuan Nama Calon

Pasal 28

(1) Panitia seleksi menentukan nama calon anggota Badan

Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas yang

dinyatakan lulus seleksi calon anggota Badan Pelaksana

dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 sebanyak 2 (dua) kali jumlah

jabatan yang diperlukan.

(2) Panitia Seleksi mengusulkan nama calon anggota Badan

Pelaksana dan nama calon anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden

paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak

pengumuman hasil akhir seleksi calon anggota Badan

Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.164

Pasal 29

(1) Panitia seleksi menyampaikan laporan hasil akhir proses

seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota

Dewan Pengawas, paling lama 15 (lima belas) hari kerja

terhitung sejak penentuan calon anggota Badan Pelaksana

dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 kepada Presiden.

(2) Laporan panitia seleksi kepada Presiden sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

  • proses pemilihan dan penetapan calon anggota Badan

Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas; dan

  • daftar nama calon anggota Badan Pelaksana dan

nama calon anggota Dewan Pengawas.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus

dilampiri dokumen proses pemilihan dan penetapan calon

anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan

Pengawas.

Pasal 30

Hasil seleksi bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk

keperluan pemilihan dan penetapan anggota Badan Pelaksana

dan anggota Dewan Pengawas.

Paragraf 9

Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas

oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 31

(1) Presiden menetapkan calon anggota Dewan Pengawas yang

berasal dari unsur pemerintah berdasarkan atas usul

Menteri.

(2) Presiden mengusulkan nama calon anggota Dewan

Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat kepada

Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 2 (dua) kali jumlah

jabatan yang diperlukan, paling lama 10 (sepuluh) hari

kerja terhitung sejak daftar nama calon anggota Badan

Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas diterima

dari panitia seleksi.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.164 -16-

(3) Dewan Perwakilan Rakyat memilih anggota Dewan

Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui uji kelayakan

dan kepatutan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja

terhitung sejak penerimaan usulan dari Presiden.

(4) Pemilihan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan

Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.

Paragraf 10

Penyampaian Nama Calon Terpilih

oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kepada Presiden

Pasal 32

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama

anggota Dewan Pengawas terpilih sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 ayat (3) kepada Presiden paling lama 5 (lima)

hari kerja terhitung sejak pemilihan berakhir.

Paragraf 11

Penetapan Nama Calon Terpilih

Pasal 33

(1) Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas terpilih

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 30

(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak surat dari pimpinan

Dewan Perwakilan Rakyat diterima.

(2) Penetapan anggota Dewan Pengawas dari unsur

pemerintah dan anggota Badan Pelaksana dilakukan

bersama-sama dengan penetapan anggota Dewan

Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan

Keputusan Presiden.

(3) Presiden menetapkan salah seorang dari anggota Dewan

Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai

ketua Dewan Pengawas.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.164

(4) Keputusan Presiden tentang penetapan ketua Dewan

Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

disampaikan kepada anggota Badan Pelaksana dan

anggota Dewan Pengawas dengan tembusan disampaikan

kepada Menteri.

Pasal 34

(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

ayat (2), dipimpin oleh seorang kepala.

(2) Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dipilih oleh dan dari anggota Badan Pelaksana

dalam rapat anggota.

(3) Rapat anggota pemilihan kepala Badan Pelaksana

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin salah

seorang anggota Badan Pelaksana yang disepakati oleh

anggota Badan Pelaksana sebagai pemimpin rapat

anggota.

(4) Rapat anggota Badan Pelaksana untuk memilih kepala

Badan Pelaksana dilakukan dengan musyawarah untuk

mufakat.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pemilihan kepala

Badan Pelaksana dilakukan dengan pemungutan suara.

(6) Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), sah apabila dipilih oleh lebih dari setengah jumlah

anggota yang hadir.

(7) Kepala Badan Pelaksana terpilih sebagaimana dimaksud

pada ayat (6), disampaikan kepada Presiden melalui

Menteri untuk ditetapkan sebagai Kepala Badan Pelaksana

dengan Keputusan Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.164 -18-

Pasal 35

(1) Dalam hal anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan

Pengawas berhenti atau diberhentikan dari jabatannya

sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden mengangkat

anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas

pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa

jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan

Pengawas yang digantikan.

(2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kepala Badan Pelaksana

dan/atau Dewan Pengawas melaporkan secara tertulis

kepada Presiden dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari

kerja sejak terjadinya kekosongan jabatan dengan

tembusan kepada Menteri.

(3) Pengangkatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan

Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 36

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Badan

Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35, Presiden membentuk panitia

seleksi untuk memilih calon anggota pengganti

antarwaktu.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan penetapan

anggota Badan Pelaksana dan/atau anggota Dewan

Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai

dengan Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis sebagai

ketentuan dalam pemilihan dan penetapan calon anggota

pengganti antarwaktu anggota Badan Pelaksana dan/atau

anggota Dewan Pengawas.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.164

Pasal 37

(1) Dalam hal sisa masa jabatan anggota Badan Pelaksana

dan/atau anggota Dewan Pengawas yang kosong

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kurang dari 18

(delapan belas) bulan, Presiden menetapkan anggota

pengganti antarwaktu berdasarkan usulan Menteri.

(2) Menteri mengajukan usul anggota Badan Pelaksana

dan/atau Dewan Pengawas antarwaktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peringkat hasil

seleksi.

(3) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas yang kosong

berasal dari unsur pemerintah, pengisian anggota

pengganti antarwaktu anggota Dewan Pengawas dilakukan

berdasarkan usulan menteri teknis yang bersangkutan

kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 38

(1) Menteri menyampaikan usulan pengisian anggota

pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

37 ayat (2) kepada Presiden dalam waktu paling lama 5

(lima) hari kerja, terhitung sejak laporan kekosongan

jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan

Pengawas diterima.

(2) Presiden menetapkan anggota pengganti antarwaktu

anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas

berdasarkan usulan Menteri paling lama 30 (tiga puluh)

hari kerja terhitung sejak usulan dari Menteri diterima.

PEMBIAYAN

Pasal 39

Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pemilihan

dan penetapan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan

Pengawas serta calon anggota pengganti antarwaktu Badan

Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Agama.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.164 -20-

Pasal 40

Untuk pertama kali, Menteri mengusulkan anggota Panitia

Seleksi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan

Pengawas kepada Presiden paling lambat 30 (tiga puluh) hari

terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 41

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Agustus 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id