(1) Mengesahkan Persetujuan Dasar antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini
tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic
Agreement between the Government of the Republic of
www.peraturan.go.id
---
2018, No.156 -3-
Indonesia and the Government of the Independent State
of Papua New Guinea on Border Arrangements) yang
telah ditandatangani pada tanggal 17 Juni 2013 di
Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Dasar antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua
Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan
(Basic Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the
Independent State of Papua New Guinea on Border
Arrangements) dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
