(1) Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan
Republik Tajikistan mengenai penghindaran pajak Berganda
dan Pencegahan Pengelakan pajak atas penghasilan (Agreement
between the Republic of Indonesia and. the Repubtic of Tajikistan
for the Auoidance of Double Taxation and. ttrc Preuention of Fiscat
Euasion with Respect to Taxes on Income) yang ditandatangani
di Jakarta, Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2003.
(2) salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Tajik, dan bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini.
