Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK

PERPRES No. 76 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2003-10-28

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan

Republik Tajikistan mengenai penghindaran pajak Berganda
dan Pencegahan Pengelakan pajak atas penghasilan (Agreement
between the Republic of Indonesia and. the Repubtic of Tajikistan
for the Auoidance of Double Taxation and. ttrc Preuention of Fiscat
Euasion with Respect to Taxes on Income) yang ditandatangani
di Jakarta, Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2003.

(2) salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Tajik, dan bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar

SK No 016147 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2019

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
-undangan,

na Djaman

SK No 015449 A