Program Kartu Prakerja bertujuan:
- mengembangkan kompetensi angkatan kerja;
- meningkatkan produktivitas dan daya sarng
angkatan kerja; dan
- mengembangkan kewirausahaan.
2 Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (4)
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal
3 berbunyi sebagai berikut:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 202O
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 2
Pasal 3
(1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui
pemberian Kartu Prakerja.
(21 Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Pencari Kerja.
(3) Selain kepada Pencari Kerja sebagairnana dimaksud
pada ayat (21, Kartu Prakerja dapat diberikan
kepada:
- Pekerja/Buruh yang terkena PHK;
- Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan
Kompetensi Kerja, termasuk:
1. Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan
1. pekerja bukan penerima upah, termasuk
pelaku usaha mikro dan kecil.
(4) Pencari
SK No 039038 A
---
PRESIDEN
(4) Pencari Kerja dan PekerjalBuruh sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) harus memenuhi
persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
dan
- tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
(5) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada
badan usaha miiik negara atau badan usaha
milik daerah.
3 Ketentuan ayat (21 Pasal 5 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Penerima Kartu Prakerja berhak
mendapatkan bantuan biaya dengan besaran
tertentu untuk mengikuti Pelatihan.
(21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- pembekalan Kompetensi Kerja dan/atau
kewirausahaan;
- peningkatan Kompetensi Kerja dan/atau
kewirausahaan; atau
- alih Kompetensi Kerja.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat diselenggarakan secara daring dan/atau
luring.
1. Ketentuan
SK No 039039 A
---
PRESIDEN
4 Ketentuan ayat (21 Pasal 6 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan yang
dimiliki:
- swasta;
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah; atau
- pemerintah.
(21 Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- memiliki kerja sama dengan Platform Digital;
- memiiiki Pelatihan yang berbasis Kompetensi
Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja
dengan mempertimbangkan standar kompetensi
kerja nasional, internasional, atau khusus; dan
- mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana.
5 Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja
yang telah menyelesaikan program Pelatihan.
(21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam rangka:
- meringankan biaya mencari kerja dan biaya
hidup; dan
- pelaksanaan evaluasi efektivitas Program Kartu
Prakerja.
1. Ketentuan. .
SK No 039040 A
---
PRESIDEN
6 Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(3) dan ayat (4) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima
wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu
Prakerja.
(21 Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan
secara daring melalui situs resmi Program Kartu
Prakerja.
(3) Dalam keadaan tertentu, pendaftaran Program Kartu
Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara luring melalui
kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(41 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
- terbatasnya infrastruktur telekomunikasi; dan
- pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
7 Ketentuan ayat (1) dan ayat (41 Pasal 11 diubah dan di
antara ayat (1) dan ayat (21 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut:
### Pasal 1 1
(1) Pendaftar Program Kartu Prakeda yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 dilakukan seleksi.
(1a) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- menggunakan data kependudukan dan/atau
data lainnya yang dikelola oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah,
dan/atau instansi terkait; dan/ atau
- memberikan prioritas kepada pendaftar tertentu
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh
Komite Cipta Kerja.
(1b) Dalam .
SK No 039041 A
---
PRESIDEN
(1b) Dalam rangka penggunaan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a) huruf a,
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan
dan Asuransi Pegawai Negeri, danf atau Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia wajib memberikan
akses dan/atau data kepada Manajemen Pelaksana.
(2\ Pendaftar Program Kartu Prakerja yang dinyatakan
lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan Kartu Prakerja.
(3) Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 memilih jenis Pelatihan yang akan
diikuti melalui Platform Digital.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis Pelatihan,
lembaga Pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Prakerja
diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
1. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB IIA dan di antara Pasal L2 dan Pasal 13
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l2A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
## BAB IIA
Pasal 12
(1) Pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa
pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-I9)
bersifat bantuan sosial dalam rangka
penanggulangan dampak Corona Vints Disease 2019
(covrD- 1e).
(2) Dalam
SK No 039042 A
---
PRESIDEN
(2) Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Cipta
Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan
dan/atau tindakan yang terkait dengan pendaftaran,
kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan
dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan
terkait lainnya jika diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian.
9 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
Susunan organisasi Komite terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan;
Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
1. Menteri Ketenagakerjaan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Sekretaris .
SK No 039043 A
---
PRESIDEN
1. Sekretaris Kabinet;
1. Jaksa Agung;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan;
1. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barangl Jasa Pemerintah;
Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian.
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (41 Pasal 19 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan
Program Kartu Prakerja.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Manajemen Pelaksana
menyelenggarakan fungsi:
a operasi Program Kartu Prakerja;
- pengembangan teknologi untuk mendukung
pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
c kemitraan dan pengembangan ekosistem
Program Kartu Prakerja;
d komunikasi dan penyediaan infrastruktur
hukum untuk mendukung tata kelola yang baik
dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
e pemantauan dan evaluasi Program Kartu
Prakerja;
- pengelolaan
SK No 039044 A
---
PRESIDEN
f pengelolaan sumber daya manusia dan
keuangan untuk mendukung pelaksanaan
Program Kartu Prakerja; dan
- penyediaan informasi pasar kerja.
(3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkedudukan di kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian dan bertanggung jawab kepada
Ketua Komite.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata
cara pelaksanaan fungsi kemitraan dan
pengembangan ekosistem Program Kartu Prakerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian.
1 1. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 31A, Pasal 31B, Pasal 31C, dan Pasal
31D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital
dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (21 tidak termasuk lingkup pengaturan
pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap
memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan
barangl jasa pemerintah.
### Pasal 31B...
SK No 039045 A
---
PRESIDEN
### Pasal 31E}
(1) Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta
Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam
pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh
Manajemen Pelaksana sebelum Peraturan Presiden
ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang
didasarkan pada iktikad baik.
(21 Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- kerja sama dengan Platform Digital, termasuk
didalamnya dengan lembaga Pelatihan yang
bekerja sama dengan Platform Digital;
- penetapan penerima Kartu Prakerja;
c program Pelatihan yang telah dikurasi oleh
Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima
Kartu Prakerja;
- besaran biaya program Pelatihan;
e Insentif yang telah dibayarkan kepada penerima
Kartu Prakerja; dan
f besaran biaya jasa yang dikenakan Platform
Digital kepada lembaga Pelatihan.
(3) Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh
Komite Cipta Kerja.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memperhatikan masukan dari kementerian/lembaga
terkait.
Pasal 31
(1) Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah
menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib
mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau
Insentif tersebut kepada negara.
(21 Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak
mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari,
Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi
kepada penerima Kartu Prakerja.
Pasal 31
Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja
melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi,
Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang
dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 039047 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam l,embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2O2O
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan
-undangan,
*
tK Djaman
SK No 039048 A
