(1) Menteri menandatangani pengundangan:
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden; dan
- Peraturan Perundang-undangan lain yang
menurut Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku harus diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia,
dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah
Peraturan Perundang-undangan tersebut.
(21 Pembubuhan tanda tangan Menteri untuk
pengundangan pada naskah Peraturan Perundang-
undangan dilakukan dalam waktu paling lama
I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitu4g sejak
Peraturan Perundang-undangan ditetapkan/disahkan
Presiden.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 106894 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Pen-rndang-undangan
Hukum,
Si Djaman
SK No 106890 A
