Langsung ke konten

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON OIL POLLUTION

PERPRES No. 76 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 1990-11-30

Pasal 1

(1) Mengesahkan International Convention on Oil Pollution

Preparedness, Response and Co-operation, 1990
(Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan,

Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran

Minyak, 1990) yang telah diadopsi pada Konferensi

---

2022, No. 117 -3-

Organisasi Maritim Internasional pada tanggal 30

November 1990 di London, Inggris.

(2) Salinan naskah asli International Convention on Oil

Pollution Preparedness, Response and Co-operation,

1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan,

Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran
Minyak, 1990) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin,

bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan

bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2022, No. 117 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 April 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2022

,

ttd.