Mengesahkan Protocol 3 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic
Rights between the ASEAN Sub-Region (Protokol 3 tentang Kebebasan Hak
Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antar Subkawasan
ASEAN) dan Protocol 4 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between
the ASEAN Sub-Region (Protokol 4 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima
yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN), yang telah
ditandatangani di Manila, Filipina, pada tanggal 20 Mei 2009 yang naskah
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.177
aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
