Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat
RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang
wilayah negara.
1. Rencana Tata Ruang Kepulauan adalah rencana rinci yang disusun
sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
1. Gugus Pulau adalah wilayah yang mencakup beberapa pulau
beserta perairannya, dibentuk atas dasar interaksi laut dan pulau
sesuai dengan kondisi fisik, ekosistem, ekonomi, sosial, dan budaya.
1. Kepulauan Maluku adalah kesatuan fungsional wilayah geografis
dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara
termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah
Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara menurut undang-
undang pembentukannya, terdiri atas 20 (dua puluh) Gugus
Pulau/Kepulauan meliputi:
- Gugus Pulau Buru yang berada di Kabupaten Buru dan
Kabupaten Buru Selatan;
- Gugus Pulau Seram Barat yang berada di Kabupaten Seram
Bagian Barat;
- Gugus Pulau Seram Utara yang berada di Kabupaten Maluku
Tengah;
- Gugus Pulau Seram Selatan yang berada di Kabupaten Maluku
Tengah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
- Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang berada di Kota
Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah;
- Gugus Pulau Seram Timur yang berada di Kabupaten Seram
Bagian Timur;
- Gugus Kepulauan Banda yang berada di Kabupaten Maluku
Tengah;
- Gugus Kepulauan Kei yang berada di Kota Tual dan Kabupaten
Maluku Tenggara;
- Gugus Kepulauan Aru yang berada di Kabupaten Kepulauan Aru;
- Gugus Kepulauan Tanimbar yang berada di Kabupaten Maluku
Tenggara Barat;
- Gugus Kepulauan Babar yang berada di Kabupaten Maluku
Barat Daya;
- Gugus Kepulauan Terselatan yang berada di Kabupaten Maluku
Barat Daya;
- Gugus Pulau Morotai yang berada di Kabupaten Pulau Morotai;
- Gugus Pulau Halmahera Utara yang berada di Kabupaten
Halmahera Utara;
- Gugus Pulau Halmahera Barat yang berada di Kabupaten
Halmahera Barat ;
- Gugus Pulau Ternate-Tidore yang berada di Kota Ternate dan
Kota Tidore Kepulauan;
- Gugus Pulau Halmahera Timur-Halmahera Tengah yang berada
di Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera
Tengah;
- Gugus Pulau Halmahera Selatan yang berada di Kabupaten
Halmahera Selatan;
- Gugus Kepulauan Sula Bagian Timur yang berada di Kabupaten
Kepulauan Sula; dan
- Gugus Kepulauan Sula Bagian Barat yang berada di Kabupaten
Pulau Taliabu.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
1. Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai Kawasan
Koridor bagi Jenis Satwa atau Biota Laut yang dilindungi adalah
wilayah yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau
Kawasan Budi Daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau
biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
1. Kawasan Andalan adalah bagian dari Kawasan Budi Daya, baik di
ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut
dan kawasan di sekitarnya.
1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
1. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang
terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan
negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan
Perbatasan berada di kecamatan.
1. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah
Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah
Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN
adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan.
1. Pelabuhan Utama yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan
Internasional Hub dan Pelabuhan Internasional adalah pelabuhan
yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam
negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan
internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan
dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
1. Pelabuhan Pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai
Pelabuhan Nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya
melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan
laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal
tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
1. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier yang
dalam RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran
Skala Pelayanan Tersier adalah bandar udara yang merupakan
salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat
yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau
sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari
1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
1. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI
adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan
hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut
internasional.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan
ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di
laut.
1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan
ekosistemnya.
1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah
pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis
yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan
hukum internasional dan nasional.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan
wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah
Aliran Sungai dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau
sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilometer persegi).
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke
laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang
masih terpengaruh aktivitas daratan.
1. Pintu Jamak adalah simpul transportasi yang menghubungkan
antarGugus Pulau di Kepulauan Maluku serta antara Kepulauan
Maluku dan pulau/kepulauan lainnya untuk mendukung kegiatan
perekonomian.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah di Kepulauan Maluku.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Bagian Kedua
Lingkup Pengaturan
