Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia
untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak atas
Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur pada
www.peraturan.go.id
---
2017, No.178 -4-
Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan
Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi pada Tanggal 12
Januari 2006 (Protocol Amending the Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of
Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the
Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income
Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991, as Amended
by the Protocol Signed at Bukit Tinggi on 12 Januari 2006),
yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Oktober 2011 di
Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang salinan naskah aslinya
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Melayu, dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
