Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA

PERPRES No. 77 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-12

Pasal 1

Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia

untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan

Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak atas

Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur pada

www.peraturan.go.id

---

2017, No.178 -4-

Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan

Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi pada Tanggal 12

Januari 2006 (Protocol Amending the Agreement between the

Government of the Republic of Indonesia and the Government of

Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the

Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income

Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991, as Amended

by the Protocol Signed at Bukit Tinggi on 12 Januari 2006),

yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Oktober 2011 di

Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang salinan naskah aslinya

dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Melayu, dan Bahasa Inggris

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.178

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Agustus 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Agustus 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id