(1) Mengesahkan Multilateral Convention to Implement Tax
Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and
Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk
Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk
Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan
Penggeseran Laba) yang telah ditandatangani di Paris,
Prancis, pada tanggal 7 Juni 2017 dengan
pensyaratan (reservations).
(2) Salinan naskah asli Konvensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam bahasa Prancis dan bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
dengan pensyaratan (reservations) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Konvensi dalam bahasa Indonesia dengan
salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris
dan bahasa Prancis, yang berlaku adalah salinan
naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan
bahasa Prancis.
