Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
1. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
1. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik
Paten, pihak yang menerima hak atas Paten
tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut
yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
1. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh
pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu
Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja
atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan
maupun pekerja yang menggunakan data
dan/atau sarana yang tersedia dalam
pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak
mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi
atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan
oleh inventor dalam hubungan dinas atau
Pemegang Paten dari penerima lisensi-wajib atau
Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh
Pemerintah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
1. Hari adalah hari kerja.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.171 -3-
Bagian Kesatu
Umum
