Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 77 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 8

(1) Wakil Menteri apabila berhenti atau telah

berakhir masa jabatannya diberikan uang

penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Uang penghargaan bagi Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

www.peraturan.go.id

---

2021, No. 187 -3-

banyak sebesar Rp580.454.000,00 (Lima Ratus

Delapan Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh
Empat Ribu Rupiah) untuk 1 (satu) periode masa

jabatan Wakil Menteri.

1. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 4 (empat)

pasal, yakni Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, dan Pasal

8D sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Besaran uang penghargaan yang diterima oleh

Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 memperhitungkan masa jabatan Wakil

Menteri.

(2) Besaran uang penghargaan yang diterima Wakil

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan formula sebagai berikut:

  • masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun

sebesar 0,2 × uang penghargaan;
- masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun

sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 ×

uang penghargaan;
- masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun

sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 ×

uang penghargaan;
- masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai

dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 × uang

penghargaan; atau

  • masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun

sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 ×

uang penghargaan.

Pasal 8

(1) Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir

masa jabatannya sebelum Peraturan Presiden ini

diundangkan, diberikan uang penghargaan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No. 187 -4-

(2) Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal
8A.

Pasal 8

Dalam hal Wakil Menteri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 dan Pasal 8B meninggal dunia dan
belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang

penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli

warisnya.

Pasal 8

Tata cara pembayaran dan pendanaan uang
penghargaan Wakil Menteri diatur oleh Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No. 187 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Agustus 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2021

,

ttd.

www.peraturan.go.id