Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2010

PERPRES No. 77 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

(1) Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota

Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk honorarium
setiap bulan.

(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan besarannya, sebagai berikut:
- Ketua Harian sebesar Rp15.322.000,00 (lima
belas juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);
- anggota yang berasal dari menteri dan/atau
pejabat pemerintah lainnya sebesar
Rp13.732.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus tiga
puluh dua ribu rupiah); dan
- anggota yang berasal dari unsur pemangku
kepentingan sebesar Rp42.785.O00,00 (empat
puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh lima
ribu rupiah).
1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 202882 A

---

PRESIDEN
INDONESIA
3-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2023

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2023

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukrrm,

Djaman

SK No 202890 A