Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan
dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta
pascatambang.
1. Persemaian (Nurseryl adalah tempat atau areal untuk
kegiatan memproses blji atau bagian tanaman lain
menjadi tumbuhan muda atau benih hasil
pengembangbiakan yang siap tanam.
1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang
tahapan Usaha Pertambangan untuk menata,
memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan
ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai
peruntukannya.
1. Kegiatan Pascatambang yang selanjutnya disebut
Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis,
dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh
kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi
lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal
di seluruh wilayah pertambangan.
1. Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang
berupa analisis mengenai dampak lingkungan hidup,
upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan
lingkungan, atau surat pernyataan pengelolaan
lingkungan.
1. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan
lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah.
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai
dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk
digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta
termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
1. Tenaga
SK No 189473 A
---
PRESIDEN
8 Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten adalah
tenaga pertambangan yang memiliki pengetahuan,
kemampuan, pengalaman, atau sertifikasi kompetensi di
bidang eksplorasi/geologi, survei/pemetaan, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan
dan/atau pemurnian, pengangkutan, dan/atau
Reklamasi dan Pascatambang yang diakui Pemerintah.
9 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan
batubara.
