( 1 ) M e n g e s a h k a n Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions (Konvensi tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya) dengan Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 25 ayat (3).
( 2 ) N a s k a h a s l i Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions (Konvensi tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya) dengan Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 25 ayat
(3) dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol sebagaimana terlampir dalam Bahasa Inggris serta terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROTECTION AND PROMOTION OF THE DIVERSITY OF CULTURAL EXPRESSIONS (KONVENSI TENTANG PROTEKSI DAN PROMOSI KEANEKARAGAMAN EKSPRESI BUDAYA)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 102 www.djpp.kemenkumham.go.id
