Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA

PERPRES No. 78 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

1. Pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan
Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 2

Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, selain diberikan
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:

- Pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

- Pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

- Pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai
Negeri);

- Pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi
lain di luar lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.197 4

- Pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
- Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian

Energi dan Sumber Daya Mineral yang tidak diberikan Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan

terhitung mulai bulan Juli 2013.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

(3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diperhitungkan dengan Imbalan Jasa Tunjangan Peningkatan Prestasi
Kerja Pegawai, Honorarium Pelaksana Tugas Pelayanan Jasa
Teknologi, Imbalan Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan,
dan Imbalan Jasa Pendidikan Langsung yang selama ini telah diterima
sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja sebagai faktor
pengurang.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku

jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai
dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.197

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah
mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya

Mineral yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan
profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada
jenjangnya.

Pasal 9

Bagi pegawai pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi
penurunan penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar
selisih dari Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di

lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.197 6

secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya
masing-masing.

Pasal 12

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Imbalan Jasa
Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja Pegawai, Honorarium Pelaksana
Tugas Pelayanan Jasa Teknologi, Imbalan Pelayanan Jasa Bidang
Pendidikan dan Pelatihan, dan Imbalan Jasa Pendidikan Langsung dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2013, No.197