Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL

PERPRES No. 78 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah PNS

www.peraturan.go.id

---

2016, No.175

dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat

yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau

ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat

Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja

setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang

tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang

diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang

diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai PNS;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang

diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi

lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; dan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.175 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang

diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam

bebas tugas untuk menjalani masa persiapan

pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 4

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

besarannya sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat

Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sesuai

dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

www.peraturan.go.id

---

2016, No.175

negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di

lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

setelah mendapat persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang

diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan

tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan

sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas

jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang pada

saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi penurunan

penghasilan, akan diberikan tunjangan selisih

penghasilan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.175 -6-

(2) Besaran tunjangan selisih penghasilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris

Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia setelah mendapatkan persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia wajib

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-

sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai

diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia setelah

berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi dan/atau menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 12

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini maka

ketentuan yang mengatur tunjangan operasional pegawai, uang

pelayanan kegiatan, dan uang paket kegiatan dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.175

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Agustus 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Agustus 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.175 -8-