Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN

PERPRES No. 78 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang

laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan

makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan

memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

1. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat

permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana
yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial

ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki

hubungan fungsional.
1. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam

suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk

fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi

budidaya.

1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian

pemanfaatan ruang.

1. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata
ruang.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -3-

1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang

penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap

kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara,

ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai

kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,

pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,

pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
1. Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang

terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri

sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan
perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan

fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan
prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah

penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya

1.000.000 (satu juta) jiwa.
1. Kawasan Perkotaan Inti adalah kawasan perkotaan yang

merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan

fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan
pendorong pengembangan kawasan perkotaan di

sekitarnya.

1. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan
perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan

metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-

kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan
kawasan perkotaan inti.

1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan

hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber

daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar

kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -4-

1. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang

ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

1. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan

hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan
perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai

lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan

tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.

1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT

adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,

seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan

air tanah berlangsung.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah

kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam
satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-

pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan

2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS

adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu

kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air

yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut

secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah

perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,

yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat

tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah

maupun yang sengaja ditanam.

1. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat
SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana air

minum.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -5-

1. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya

disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk
mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem

perpipaan.

1. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut

ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau

tempat pengolahan sampah terpadu.
1. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya

disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan

pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran
ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

1. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat

TPA adalah tempat untuk memproses dan
mengembalikan sampah ke media lingkungan secara

aman bagi manusia dan lingkungan.
1. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah

kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang

mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari
areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan

utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

1. Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah
zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan

ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-

masing zona pada Kawasan Lindung.
1. Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah

zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan

ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-
masing zona pada Kawasan Budi Daya.

1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat

KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok

peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau

luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam
suatu kawasan atau blok peruntukan yang

direncanakan.

1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -6-

seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas

lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana

tata bangunan dan lingkungan.

1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas

seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah

perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
dengan rencana tata ruang dan rencana tata bangunan

dan lingkungan.

1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH
adalah angka persentase perbandingan antara luas

seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang

diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas
tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai

sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.

1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB

adalah penetapan besar maksimum tapak basemen
didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.

1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat

GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah
bangunan ke arah garis sempadan jalan.

1. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang

menghubungkan secara berdayaguna antarpusat
kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan

pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan

nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar
udara pusat penyebaran skala pelayanan

primer/sekunder/tersier dan pelabuhan

internasional/nasional.

1. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan

yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat
kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah

dengan pusat kegiatan lokal.

1. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan
dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -7-

mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa

adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan
pagar ruang jalan.

1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang

termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau
pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam

penyelenggaraan penataan ruang.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

1. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
1. Bupati atau Walikota adalah Bupati Kendal, Bupati

Demak, Bupati Semarang, Walikota Salatiga, Walikota

Semarang, dan dan Bupati Grobogan.

Pasal 2

(1) Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga,

Semarang, dan Purwodadi yang selanjutnya disebut

Kawasan Perkotaan Kedungsepur merupakan Kawasan

Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang
terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan

Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk Kawasan

Metropolitan.

(2) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berada di Kota Semarang.

(3) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

- Kawasan Perkotaan Kendal, Kawasan Perkotaan
Kaliwungu, Kawasan Perkotaan Weleri, Kawasan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -8-

Perkotaan Boja, dan Kawasan Perkotaan Sukorejo di

Kabupaten Kendal;
- Kawasan Perkotaan Demak, Kawasan Perkotaan

Sayung, dan Kawasan Perkotaan Mranggen di

Kabupaten Demak;
- Kawasan Perkotaan Ungaran, Kawasan Perkotaan

Bawen, dan Kawasan Perkotaan Ambarawa di

Kabupaten Semarang;
- Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga; dan

  • Kawasan Perkotaan Purwodadi dan Kawasan

Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan

Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan

Perkotaan Kedungsepur;

- rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan
pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian

pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

  • pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
  • peran Masyarakat dalam Penataan Ruang di Kawasan

Perkotaan Kedungsepur.

Bagian Kesatu

Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur

berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang

Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan
pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -9-

Pasal 5

Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
berfungsi sebagai pedoman untuk:

  • penyusunan rencana pembangunan di Kawasan

Perkotaan Kedungsepur;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan

ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta

keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan

Kedungsepur;
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di

Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

- Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

  • pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
  • perwujudan keterpaduan rencana pengembangan

Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan kawasan

sekitarnya.

Bagian Kedua

Cakupan Kawasan

Pasal 6

Kawasan Perkotaan Kedungsepur mencakup 85 (delapan
puluh lima) kecamatan, yang terdiri atas:

  • seluruh wilayah Kabupaten Kendal yang mencakup 20

(dua puluh) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan
Plantungan, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan

Pageruyung, Kecamatan Patean, Kecamatan Singorojo,

Kecamatan Limbangan, Kecamatan Boja, Kecamatan

Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan

Brangsong, Kecamatan Pegandon, Kecamatan Ngampel,
Kecamatan Gemuh, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan

Weleri, Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung,

Kecamatan Cepiring, Kecamatan Patebon, dan
Kecamatan Kendal;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -10-

  • seluruh wilayah Kabupaten Demak yang mencakup 14

(empat belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan
Mranggen, Kecamatan Karangawen, Kecamatan Guntur,

Kecamatan Sayung, Kecamatan Karangtengah,

Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, Kecamatan
Wonosalam, Kecamatan Dempet, Kecamatan Gajah,

Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Mijen, Kecamatan

Wedung, dan Kecamatan Kebonagung;
- seluruh wilayah Kabupaten Semarang yang mencakup 19

(sembilan belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan

Getasan, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Susukan,
Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Suruh, Kecamatan

Pabelan, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Banyubiru,

Kecamatan Jambu, Kecamatan Sumowono, Kecamatan
Ambarawa, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bawen,

Kecamatan Bringin, Kecamatan Bancak, Kecamatan
Pringapus, Kecamatan Bergas, Kecamatan Ungaran

Barat, dan Kecamatan Ungaran Timur;

- seluruh wilayah Kota Salatiga yang mencakup 4 (empat)
wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Argomulyo,

Kecamatan Tingkir, Kecamatan Sidomukti, dan

Kecamatan Sidorejo;
- seluruh wilayah Kota Semarang yang mencakup 16

(enam belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan

Mijen, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Banyumanik,
Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang

Selatan, Kecamatan Candisari, Kecamatan Tembalang,

Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Genuk, Kecamatan
Gayamsari, Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan

Semarang Utara, Kecamatan Semarang Tengah,

Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Tugu, dan

Kecamatan Ngaliyan; dan

- sebagian wilayah Kabupaten Grobogan yang mencakup
12 (dua belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan

Kedungjati, Kecamatan Penawangan, Kecamatan

Purwodadi, Kecamatan Godong, Kecamatan Gubug,
Kecamatan Tegowanu, Kecamatan Tanggungharjo,

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -11-

Kecamatan Toroh, Kecamatan Karangrayung, Kecamatan

Brati, Kecamatan Klambu, dan Kecamatan Grobogan.

Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang

Pasal 7

Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur bertujuan

untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat

kegiatan ekonomi berskala internasional, berbasis
perdagangan dan jasa, industri, dan pariwisata, dengan tetap

memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Bagian Kedua

Kebijakan Penataan Ruang

Pasal 8

Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
meliputi:

  • pengembangan dan pemantapan sistem kota secara

hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk Perkotaan Inti
dan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan

perannya;

- pengembangan dan peningkatan sistem prasarana
transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air,

serta prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu

untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan

permukiman, industri, perdagangan dan jasa, pariwisata,

dan kebutuhan Masyarakat, serta meningkatkan
keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan

Perkotaan di Sekitarnya;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -12-

  • penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan

kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan
memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk

mendukung pembangunan berkelanjutan;

- penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya sesuai
dengan kapasitas daya dukung lingkungan dan

kesesuaian lahan dengan mempertimbangkan kearifan

lokal;
- pengembangan ekonomi berskala internasional dan

nasional berbasis perdagangan dan jasa, industri,

termasuk industri agro, dan pariwisata di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur; dan

  • peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan

pembangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan
pemangku kepentingan, dan penguatan peran

Masyarakat.

Bagian Ketiga

Strategi Penataan Ruang

Pasal 9

Strategi pengembangan dan pemantapan sistem kota-kota
secara hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk Perkotaan Inti

dan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan

perannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
terdiri atas:

  • mengembangkan Kota Semarang sebagai pusat

perdagangan dan jasa, industri agro, dan pariwisata,
berskala internasional, nasional dan regional, serta

mendorong perkotaan sekitarnya yang berada dalam

Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk mendukung

kegiatan perkotaan inti;

- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan kawasan

perdesaan untuk mendorong berkembangnya potensi

sektor pertanian dan industri agro;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -13-

  • meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan

Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong
berkembangnya sektor perdagangan dan jasa serta sektor

industri;

- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong

pengembangan kerjasama promosi budaya, pariwisata,

dan ekonomi kreatif antarwilayah dalam Kawasan
Perkotaan Kedungsepur;

  • mempertahankan fungsi pusat kegiatan yang sudah ada

secara optimal;
- mengendalikan pusat kegiatan yang berkembang tidak

sesuai dengan fungsi dan panduan rancang perkotaan;

dan
- mendorong berfungsinya pusat kegiatan baru di Kawasan

Perkotaan Kedungsepur.

Pasal 10

Strategi pengembangan dan peningkatan sistem prasarana
transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta

prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu untuk

memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan permukiman,
industri, perdagangan dan jasa, pariwisata, industri agro dan

kebutuhan Masyarakat serta meningkatkan keterkaitan

antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b

terdiri atas:

- mengembangkan keterpaduan sistem jaringan
transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan

transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang

tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan

Kedungsepur;

- mengembangkan sistem transportasi angkutan umum
massal melalui penetapan jalur bus komuter maupun

jalur kereta api komuter;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -14-

  • meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem

jaringan energi dengan memanfaatkan energi terbarukan
dan tidak terbarukan;

  • mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi

antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan
di Sekitarnya;

  • meningkatkan kualitas jaringan prasarana sumber daya

air, mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber
daya air, mempercepat konservasi sumber air, dan

meningkatkan pengendalian daya rusak air;

- mengembangkan sistem pelayanan prasarana air bersih
melalui sistem pengolahan air minum regional di

Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

- mengembangkan sistem jaringan drainase melalui
normalisasi sungai yang terpadu dengan sistem

pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan sistem pelayanan prasarana air limbah

melalui pelayanan IPAL terpadu dengan menetapkan

pusat pengolahan limbah di bagian utara dan selatan
Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

  • mengembangkan sistem pelayanan prasarana

persampahan melalui penetapan tempat pembuangan
akhir sampah terpadu di bagian utara dan selatan

Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

- mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana
pendukung industri agro untuk menjamin aksesibilitas

kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil

kegiatan dari hulu ke hilir; dan
- meningkatkan keterpaduan pelayanan sistem prasarana

perkotaan melalui kerjasama pengelolaan prasarana

antarkabupaten/kota di Kawasan Perkotaan

Kedungsepur.

Pasal 11

Strategi penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan

kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan memperhatikan
upaya pencegahan bencana untuk mendukung pembangunan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -15-

berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c

terdiri atas:
- menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung;

  • mengembalikan fungsi Kawasan Lindung bagi kawasan-

kawasan lindung yang telah beralih fungsi menjadi
Kawasan Budi Daya dengan merehabilitasi dan

merevitalisasi Kawasan Lindung dari kerusakan fungsi

lindung;
- mengendalikan secara ketat kegiatan pembangunan di

Kawasan Budi Daya yang berbatasan dengan kawasan

yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung;
- mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung

dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya;

- menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan berbasis WS dan DAS;

- menerapkan persyaratan pembangunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan

mempertahankan daya dukung dan daya tampung

lingkungan untuk mencegah timbulnya kerusakan
lingkungan hidup;

  • menetapkan dan memantapkan RTH paling sedikit 30%

(tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan
Kedungsepur; dan

  • melaksanakan pembangunan konstruksi yang dapat

mencegah dan menanggulangi bencana rob yang berada
di pantai utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

Pasal 12

Strategi penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya

sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan dan

kesesuaian lahan dengan mempertimbangkan kearifan lokal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas:

- menetapkan dan memantapkan lokasi dan kegiatan budi
daya di Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang meliputi

permukiman, pemerintahan, perdagangan dan jasa,

pendidikan, industri, pariwisata, pertahanan dan
keamanan negara, pertanian, dan hutan produksi dengan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -16-

mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, budaya dan

lingkungan;
- mengembangkan kegiatan perkotaan yang meliputi

permukiman, perdagangan dan jasa, serta industri secara

terpadu sesuai dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan;

  • mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan

kompak di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian

pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan

fungsi daya dukung lingkungan;
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan lahan yang

cenderung dapat mengganggu kegiatan lahan pertanian

pangan berkelanjutan;
- mengembangkan dan mengelola prasarana waduk,

embung, dan jaringan irigasi;
- mendorong pemerintah kabupaten/kota di Kawasan

Perkotaan Kedungsepur untuk menetapkan lahan

pertanian pangan berkelanjutan;
- mengembangkan kegiatan industri agro yang memiliki

keterkaitan dengan sumber bahan baku di Kawasan

Perkotaan di Sekitarnya dan keterkaitan dengan pasar di
dalam dan di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan

  • mempertahankan Kawasan Budi Daya hutan produksi

yang ada untuk menjaga fungsi hidro-orologis dan
hidrogeologis daerah tangkapan air.

Pasal 13

Strategi pengembangan ekonomi berskala internasional dan

nasional berbasis perdagangan dan jasa, industri termasuk

industri agro, dan pariwisata di Kawasan Perkotaan

Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e

terdiri atas:
- mendorong pengembangan sentra-sentra kawasan

ekonomi baru dalam bidang perdagangan dan jasa,

pengolahan hasil produksi pertanian, dan industri agro;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -17-

  • mengembangkan dan meningkatkan kerjasama

peningkatan nilai tambah produksi, pemasaran, dan
pengemasan komoditas unggulan di Kawasan Perkotaan

Kedungsepur;

- memantapkan kerja sama promosi peluang investasi di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

  • mengembangkan distribusi sektor industri dan industri

agro baik di dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;

  • memanfaatkan wilayah pesisir serta perairan pantai

untuk pemanfaatan kegiatan transportasi, pariwisata,
dan perikanan secara terpadu serta memperhatikan

ancaman adanya bahaya rob yang terjadi di pantai utara

Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
- mengembangkan kegiatan budi daya darat dan laut yang

berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim
global.

Pasal 14

Strategi peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan

keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah,

kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f

terdiri atas:

- mengembangkan lembaga kerjasama antardaerah yang
berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi

kerjasama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang dan

pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;

  • meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi

pembangunan antara Pemerintah Pusat, pemerintah

provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; dan

- mendorong penguatan peran Masyarakat dalam proses
perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian

pemanfaatan ruang perkotaan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -18-

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 15

(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan

untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,

meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan

Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.

(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang

dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang

secara hierarki memiliki hubungan fungsional.

(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas rencana sistem

pusat permukiman dan rencana sistem jaringan

prasarana.

Bagian Kedua

Rencana Sistem Pusat Permukiman

Pasal 16

Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) terdiri atas pusat kegiatan di Kawasan

Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di

Sekitarnya.

Pasal 17

(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai pusat

kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya.

(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) di Kota Semarang, meliputi:
- pusat pemerintahan provinsi;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -19-

  • pusat pemerintahan kota;

- pusat perdagangan dan jasa skala internasional,
nasional, dan regional;

  • pusat pelayanan pendidikan tinggi;

- pusat pelayanan olahraga skala internasional,
nasional, dan regional;

  • pusat pelayanan kesehatan skala internasional,

nasional, dan regional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;

  • pusat pelayanan transportasi laut nasional;
  • pusat pelayanan transportasi udara internasional

dan nasional;

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat kegiatan pariwisata; dan

- pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial
budaya.

Pasal 18

(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan

sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan
Inti.

(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Kawasan Perkotaan Kendal di Kabupaten Kendal,

terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;

1. pusat kegiatan industri;

1. pusat kegiatan pariwisata;

1. pusat kegiatan pertanian; dan

1. pusat kegiatan perdagangan dan jasa.
- Kawasan Perkotaan Kaliwungu di Kabupaten

Kendal, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -20-

1. pusat kegiatan industri;

1. pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
1. pusat kegiatan pertanian; dan

1. pusat kegiatan industri agro.

- Kawasan Perkotaan Weleri di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:

1. pusat pertahanan dan keamanan negara;

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;

1. pusat kegiatan perikanan; dan

1. pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Boja di Kabupaten Kendal,

terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;

1. pusat kegiatan pertanian; dan
1. pusat kegiatan industri agro.

  • Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten Kendal,

terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang regional; dan

1. pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Demak di Kabupaten Demak,

terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;

1. pusat perdagangan dan jasa;

1. pusat kegiatan perikanan;
1. pusat kegiatan pertanian;

1. pusat kegiatan industri; dan

1. pusat kegiatan pariwisata.

  • Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten Demak,

terdiri atas:
1. pusat kegiatan industri; dan

1. pusat kegiatan pertanian.

- Kawasan Perkotaan Sayung di Kabupaten Demak,
terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -21-

1. pusat kegiatan industri;

1. pusat kegiatan pertanian; dan
1. pusat kegiatan industri agro.

  • Kawasan Perkotaan Ungaran di Kabupaten

Semarang, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;

1. pusat kegiatan industri;
1. pusat kegiatan pertanian;

1. pusat kegiatan industri agro;

1. pusat kegiatan perdagangan dan jasa regional;
dan

1. pusat kegiatan pariwisata.

- Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten
Semarang, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;

1. pusat perdagangan skala regional;

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;

1. pusat kegiatan pertanian;

1. pusat kegiatan perikanan; dan
1. pusat kegiatan pariwisata.

  • Kawasan Perkotaan Bawen di Kabupaten Semarang,

terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang regional;

1. pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
1. pusat kegiatan industri;

1. pusat kegiatan pertanian;

1. pusat kegiatan industri agro; dan

1. usat kegiatan pariwisata.

- Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga, terdiri
atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -22-

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;
1. pusat kegiatan perdagangan dan jasa;

1. pusat kegiatan kesehatan; dan

1. pusat pelayanan pendidikan tinggi.
- Kawasan Perkotaan Purwodadi di Kabupaten

Grobogan, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;

1. pusat kegiatan perdagangan dan jasa;

1. pusat kegiatan industri; dan
1. pusat kegiatan pertanian.

  • Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan,

terdiri atas:
1. pusat kegiatan industri;

1. pusat kegiatan pertanian; dan
1. pusat kegiatan industri agro.

Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana

Pasal 19

Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (3) meliputi:

  • sistem jaringan transportasi;
  • sistem jaringan energi;
  • sistem jaringan telekomunikasi;
  • sistem jaringan sumber daya air; dan
  • sistem jaringan prasarana perkotaan.

Paragraf 1

Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 20

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -23-

pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi

sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.

(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan

sarana transportasi massal antarwilayah.

(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • sistem jaringan transportasi darat;
  • sistem jaringan perkeretaapian;
  • sistem jaringan transportasi laut; dan
  • sistem jaringan transportasi udara.

(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

  • sistem jaringan jalan; dan
  • sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan

penyeberangan.

(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a terdiri atas:

  • jaringan jalan; dan
  • lalu lintas dan angkutan jalan.

(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
- jaringan transportasi sungai; dan

  • jaringan transportasi penyeberangan.

(7) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

  • jaringan jalur kereta api;
  • stasiun kereta api; dan
  • fasilitas operasi kereta api.

(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf c terdiri atas:

  • tatanan kepelabuhanan; dan
  • alur pelayaran.

(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:

  • tatanan kebandarudaraan; dan
  • ruang udara untuk penerbangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -24-

Pasal 21

Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (4) huruf a terdiri atas:

  • Jaringan Jalan Arteri Primer;
  • Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
  • Jaringan Jalan Bebas Hambatan.

Pasal 22

Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 huruf a meliputi:

- Batas Kabupaten Batang-Kota Kendal-Batas Kota
Semarang;

  • Jalan Lingkar Weleri;
  • Jalan Lingkar Kaliwungu;
  • Jalan Arteri Utara;
  • Batas Kota Semarang-Batas Kota Demak;
  • Jalan By Pass Demak (Jalan Lingkar Demak);
  • Batas Kota Semarang-Batas Kabupaten Demak-Batas

Kabupaten Kudus;
- Kota Semarang-Batas Kota Semarang/ Ungaran-Bawen;

  • Bawen-Kota Salatiga-Batas Kabupaten Boyolali;
  • Jalan Lingkar Ambarawa;
  • Jalan Lingkar Salatiga; dan
  • Bawen-Batas Kabupaten Temanggung.

Pasal 23

Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 huruf b meliputi:

  • Magelang (perbatasan Kedungsepur)-Ngablak-Salatiga;
  • Pati (perbatasan Kedungsepur)-Purwodadi;
  • Surakarta (perbatasan Kedungsepur)-Geyer-Purwodadi-

Grobogan-Batas Pati (perbatasan Kedungsepur);

- Bawang (perbatasan Kedungsepur)-Batas Batang-
Sukorejo-Boja-Cangkiran-Ungaran;

  • Weleri-Sukorejo;
  • Jalan Lingkar Kedungsepur;
  • Trengguli-Batas Jepara; dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -25-

  • Semarang-Mranggen-Karangawen-Gubug-Godong

Purwodadi-Wirosari-Blora (perbatasan Kedungsepur).

Pasal 24

Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf d meliputi:

  • Jaringan jalan bebas hambatan antarkota ditetapkan di:

1. jalan bebas hambatan Semarang-Batang (perbatasan
Kedungsepur);

1. jalan bebas hambatan Semarang-Solo (perbatasan

Kedungsepur);
1. jalan bebas hambatan Semarang-Demak;

1. jalan bebas hambatan Yogyakarta-Bawen; dan

1. jalan bebas hambatan Demak-Tuban.
- Jaringan jalan bebas hambatan dalam kota ditetapkan di

jalan bebas hambatan Semarang Seksi A, Seksi B dan
Seksi C.

Pasal 25

(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka

mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan
yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan

moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian

nasional dan kesejahteraan Masyarakat.

(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
  • terminal; dan
  • fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 26

(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a

ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan

perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -26-

ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung

kebutuhan angkutan massal.

(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan

Perkotaan Inti terdiri atas:
- Koridor 1 menghubungkan Weleri (simpul)-Kendal-

Kaliwungu-Semarang (simpul);

- Koridor 2 menghubungkan Semarang (simpul)-
Demak (simpul);

  • Koridor 3 menghubungkan Semarang (simpul)-

Ungaran-Boja (simpul);
- Koridor 4 menghubungkan Ungaran (simpul)-

Salatiga (simpul);

- Koridor 5 menghubungkan Demak (simpul)-Godong-
Purwodadi (simpul);

- Koridor 6 menghubungkan Semarang (simpul)-
Brumbung-Gubug-Godong (simpul); dan

  • Koridor 7 menghubungkan Weleri (simpul)-Sukorejo-

Boja (simpul).

(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di

Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan

Kawasan Perkotaan Inti.

Pasal 27

(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)

huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran

pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan

intramoda dan antarmoda.

(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

terminal penumpang dan terminal barang.

(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan

terminal dengan pusat-pusat kegiatan dan moda

transportasi lainnya.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -27-

(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terdiri atas:

  • terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani

kendaraan umum untuk angkutan antarkota

antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi,
angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:

1. Terminal Bintoro di Kecamatan Demak pada

Kabupaten Demak;
1. Terminal Tingkir di Kecamatan Tingkir pada

Kota Salatiga; dan

1. Terminal Mangkang di Kecamatan Tugu pada
Kota Semarang.

  • terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani

kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam
provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan

perdesaan meliputi:
1. Terminal Terboyo di Kecamatan Genuk dan

Terminal Penggaron di Kecamatan Pedurungan

pada Kota Semarang;
1. Terminal Ungaran di Kecamatan Ungaran

Barat, Terminal Bawen di Kecamatan Bawen

dan Terminal Klepu di Kecamatan Bergas pada
Kabupaten Semarang;

1. Terminal Bahurekso di Kecamatan Gemuh dan

Terminal Weleri di Kecamatan Weleri pada
Kabupaten Kendal; dan

1. Terminal Purwodadi di Kecamatan Purwodadi

pada Kabupaten Grobogan.

(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 28

Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -28-

Pasal 29

(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (6) huruf a di Kawasan Perkotaan

Kedungsepur dikembangkan untuk kegiatan transportasi

air dan pariwisata air yang menghubungkan kawasan
tepian sungai dengan pesisir.

(2) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- pelabuhan sungai; dan

  • alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.

(3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di

Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Sungai Kaligarang

pada Kota Semarang.

Pasal 30

(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) huruf b dikembangkan
untuk melayani pergerakan keluar masuk arus

penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan

Kedungsepur dengan Pulau Kalimantan.

(2) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • pelabuhan penyeberangan; dan
  • lintas angkutan penyeberangan.

(3) Pelabuhan penyeberangan di Kawasan Perkotaan

Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a ditetapkan di:

- Pelabuhan Tanjung Emas di Kecamatan Semarang
Utara pada Kota Semarang; dan

  • Pelabuhan Kendal di Kecamatan Kaliwungu pada

Kabupaten Kendal.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -29-

(4) Lintas angkutan penyeberangan di Kawasan Perkotaan

Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b terdiri atas:

  • lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan

Tanjung Emas ke luar Kawasan Perkotaan
Kedungsepur; dan

  • lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan di

Kabupaten Kendal ke luar Kawasan Perkotaan
Kedungsepur.

Pasal 31

(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka

mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan
jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan Provinsi Jawa

Tengah.

(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas jaringan jalur kereta api umum dan

jaringan jalur kereta api khusus.

(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi:

  • jaringan jalur kereta api antarkota; dan
  • jaringan jalur kereta api perkotaan.

(4) Jaringan jalur kereta api antarkota di Kawasan Perkotaan

Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a terdiri atas:

  • jalur utara menghubungkan Semarang-Jakarta,

Semarang-Surabaya, dan Semarang-Bandung;
- jalur utara-selatan menghubungkan Semarang-Solo;

  • jalur tengah menghubungkan Semarang-Solo; dan
  • rencana pengembangan jalur kereta api cepat yang

menghubungkan Semarang-Jakarta dan Semarang-

Surabaya, yang terintegrasi dengan rencana sistem
jaringan kereta api yang ada di Kawasan Perkotaan

Kedungsepur.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -30-

(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan dalam bentuk kereta

api komuter di Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

  • jalur kereta api Weleri-Kendal-Kaliwungu-Semarang;

- jalur kereta api Semarang–Demak-Godong-
Purwodadi-Gambringan;

  • jalur kereta api Semarang-Brumbung-Gubug-

Gambringan;
- jalur kereta api Brumbung-Kedungjati-Tuntang-

Ambarawa-Jambu; dan

- jalur angkutan massal berbasis rel Kota Semarang–
Bandara Ahmad Yani.

(6) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) adalah jalur kerata api barang.

(7) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) huruf a terdiri atas jalur kereta api Semarang
Gudang–Pelabuhan Tanjung Emas.

(8) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) secara lebih lanjut diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal

20 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan

pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta
api melalui konektivitas pelayanan dengan moda

transportasi lain.

(2) Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan

stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat

permukiman, dan moda transportasi lainnya.

(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

- Stasiun Weleri di Kecamatan Weleri, Stasiun
Kalibodri di Kecamatan Pegandon, Stasiun

Kaliwungu di Kecamatan Kaliwungu, dan Stasiun

Kendal di Kecamatan Kendal pada Kabupaten
Kendal;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -31-

  • Stasiun Sayung di Kecamatan Sayung, Stasiun

Brumbung di Kecamatan Mranggen, Stasiun
Karangawen di Kecamatan Karangawen, Stasiun

Buyaran di Kecamatan Karangtengah, dan Stasiun

Demak di Kecamatan Demak pada Kabupaten
Demak;

  • Stasiun Ambarawa di Kecamatan Ambarawa dan

Stasiun Jambu di Kecamatan Jambu pada
Kabupaten Semarang;

  • Stasiun Mangkang dan Stasiun Jerakah di

Kecamatan Tugu, Stasiun Semarang Poncol dan
Stasiun Semarang Tawang di Kecamatan Semarang

Utara, Stasiun Semarang Gudang di Kecamatan

Semarang Timur, Stasiun Alastuwa dan Stasiun
Genuk di Kecamatan Genuk pada Kota Semarang;

dan
- Stasiun Godong di Kecamatan Godong, Stasiun

Gubug di Kecamatan Gubug, Stasiun Karangjati di

Kecamatan Karangrayung, Stasiun Ngrombo dan
Stasiun Gambringan di Kecamatan Toroh, Stasiun

Tanggung di Kecamatan Tanggungharjo, Stasiun

Kedungjati di Kecamatan Kedungjati, dan Stasiun
Purwodadi di Kecamatan Purwodadi pada Kabupaten

Grobogan.

Pasal 33

Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (7) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8) huruf a adalah suatu
sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis,

hierarki pelabuhan, Rencana Pelabuhan Induk Nasional,

dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra dan
antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -32-

(2) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pelabuhan Utama yaitu Pelabuhan Tanjung Emas di

Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang;

dan
- Pelabuhan Pengumpan Regional yaitu Pelabuhan

Kendal di Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten

Kendal.

Pasal 35

(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20

ayat (8) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan

perairan yang aman untuk dilayari.

(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan alur pelayaran laut yang terdiri atas:

- alur pelayaran nasional, yaitu alur yang
menghubungkan Pelabuhan Utama Tanjung Emas

dengan pelabuhan nasional lainnya; dan

- alur pelayaran internasional, yaitu alur yang
menghubungkan Pelabuhan Utama Tanjung Emas

dan alur pelayaran internasional melalui Alur Laut

Kepulauan Indonesia.

(3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan

dan keamanan negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 36

(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka

melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang
kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas

pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos

keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -33-

dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian

nasional dan daerah.

(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

- bandar udara umum yaitu Bandar Udara
Internasional Ahmad Yani di Kecamatan Semarang

Barat pada Kota Semarang yang berfungsi sebagai

bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan
primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute

penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta

berfungsi sebagai pangkalan udara angkatan darat;
dan

  • bandar udara khusus diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (9) huruf b digunakan untuk

kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin
keselamatan penerbangan.

(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- ruang udara yang dipergunakan langsung untuk

kegiatan bandar udara;

- ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan

  • ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur

penerbangan.

(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan

pertahanan dan keamanan negara.

(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -34-

Paragraf 2

Sistem Jaringan Energi

Pasal 38

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi

kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan

akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk
kebutuhan sekarang dan masa datang.

(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada

sistem interkoneksi Pulau Jawa-Bali meliputi:

  • jaringan pipa minyak dan gas bumi;
  • pembangkit tenaga listrik; dan
  • jaringan transmisi tenaga listrik.

(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

  • jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan

gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi,
pengolahan, dan/atau penyimpanan, hingga akses

menuju kawasan perkotaan nasional dalam

mendukung sistem pasokan energi nasional terdiri
atas:

1. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi

Semarang-Cirebon;
1. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi

Semarang-Gresik; dan

1. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi
Kalimantan Timur-Semarang.

  • fasilitas penyimpanan berupa depo minyak bumi

terdiri atas Depo Bahan Bakar Minyak Darat

Pengapon dan Depo Bahan Bakar Minyak Darat

Merak Rejo; dan
- jaringan pipa gas bumi terdiri atas:

1. Cepu-Rembang-Pengapon-Semarang;

1. Cirebon-Semarang;
1. Semarang-Kalimantan Timur;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -35-

1. Semarang-Kepodang;

1. Semarang-Kendal;
1. Semarang-Gresik; dan

1. Blora-Grobogan-Demak-Semarang.

(4) Jaringan pipa gas bumi Kawasan Perkotaan Kedungsepur

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(5) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b meliputi:

  • Pembangkit Listrik Tenaga Air Jelok dan Pembangkit

Listrik Tenaga Air Timo di Kecamatan Tuntang pada
Kabupaten Semarang;

  • Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Tambak

Lorok di Kecamatan Semarang Utara pada Kota
Semarang;

- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ungaran di
Kecamatan Sumowono pada Kabupaten Semarang;

  • Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Candi

Umbul-Telomoyo di Kecamatan Banyubiru pada
Kabupaten Semarang;

  • Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Jatibarang di

Kecamatan Mijen pada Kota Semarang; dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan Pembangkit

Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kawasan Perkotaan

Kedungsepur ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi;

  • Saluran Udara Tegangan Tinggi; dan
  • Gardu Induk.

(7) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan di:
- Jalur utara yang menghubungkan Batang-Kendal-

Kabupaten Semarang-Kabupaten Grobogan-Cepu

dan Kabupaten Semarang-Demak-Kudus; dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -36-

  • Jalur selatan yang menghubungkan Gardu Induk

500 kV Pedan-Ungaran-Mandirancan.

(8) Saluran Udara Tegangan Tinggi sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) huruf b ditetapkan membentang antar

kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

(9) Gardu Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf

c meliputi:

- Gardu Induk dengan kapasitas 500/150 kV yang
ditetapkan di Kecamatan Ungaran Barat pada

Kabupaten Semarang; dan

- Gardu Induk dengan kapasitas 150 kV yang
ditetapkan tersebar di:

1. Kecamatan Tugu, Kecamatan Banyumanik,

Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan
Ngaliyan, Kecamatan Semarang Barat pada

Kota Semarang;
1. Kecamatan Weleri, Kecamatan Kaliwungu pada

Kabupaten Kendal;

1. Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Bawen,
Kecamatan Tuntang pada Kabupaten

Semarang;

1. Kecamatan Sidorejo pada Kota Salatiga;
1. Kecamatan Mranggen, Kecamatan Sayung pada

Kabupaten Demak; dan

1. Kecamatan Purwodadi pada Kabupaten
Grobogan.

Paragraf 3
Sistem Jaringan Telekomunikasi

Pasal 39

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 huruf c ditetapkan dalam rangka
meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha

terhadap layanan telekomunikasi.

(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -37-

  • jaringan teresterial; dan
  • jaringan satelit.

(3) Jaringan teresterial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b yang meliputi satelit dan transponden

diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(5) Selain jaringan terestrial dan satelit sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), sistem jaringan telekomunikasi

juga meliputi jaringan bergerak seluler berupa menara

Base Transceiver Station telekomunikasi yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(6) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilayani oleh Sentral Telepon Otomat,

meliputi:
- Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Kendal;

  • Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Demak;
  • Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Semarang;
  • Sentral Telepon Otomat di Kota Salatiga;
  • Sentral Telepon Otomat di Kota Semarang; dan
  • Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Grobogan.

Paragraf 4

Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 40

(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 huruf d ditetapkan dalam rangka

pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi
sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan

pengendalian daya rusak air.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -38-

(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas sumber air dan prasarana
sumber daya air.

(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas air permukaan pada sungai, waduk, sumber air
permukaan lainnya, dan air tanah pada CAT.

(4) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas:
- sumber air berupa air permukaan pada sungai

terdiri atas:

1. WS Strategis Nasional Jratun Seluna meliputi
DAS Plumbon, DAS Bringin, DAS Karanganyar,

DAS Garang, DAS Babon, DAS Dolog, DAS

Jragung, DAS Siangker, DAS Silandak, DAS
Banjir Kanal Timur, DAS Sringin, DAS Tulung/

Setu dan DAS Tuntang; dan
1. WS Bodri Kuto meliputi DAS Bodri dan DAS

Blorong.

- sumber air berupa air permukaan pada waduk,
danau, atau embung terdiri atas:

1. Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa,

Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang dan
Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten

Semarang;

1. Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada
Kabupaten Demak;

1. Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur

pada Kabupaten Semarang;
1. Embung Diponegoro di Kecamatan Tembalang

pada Kota Semarang;

1. Waduk Jatibarang dan Waduk Mundingan di

Kecamatan Mijen dan Kecamatan Gunungpati

pada Kota Semarang;
1. Waduk Kedungsuren di Kecamatan Kaliwungu

Selatan pada Kabupaten Kendal;

1. Waduk Cening di Kecamatan Weleri pada
Kabupaten Kendal;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -39-

1. Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan pada

Kabupaten Grobogan;
1. Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus pada

Kabupaten Semarang;

1. Embung Triharjo dan Embung Sojomerto di
Kecamatan Gemuh pada Kabupaten Kendal;

1. Embung Kedungsari di Kecamatan Ringinarum

pada Kabupaten Kendal;
1. Embung Kandangan dan Embung Jatikurung di

Kecamatan Bawen pada Kabupaten Semarang;

1. Embung Gogodalem, Embung Lebak, dan
Embung Pakis di Kecamatan Bringin pada

Kabupaten Semarang;

1. Embung Ngrawan di Kecamatan Getasan pada
Kabupaten Semarang;

1. Embung Dadapayam di Kecamatan Suruh pada
Kabupaten Semarang; dan

1. Embung Mluweh di Kecamatan Ungaran Timur

pada Kabupaten Semarang.
- sumber air berupa air tanah pada CAT di CAT

Subah, CAT Kendal, CAT Semarang-Demak, CAT

Ungaran, CAT Sumowono, CAT Rawapening, dan
CAT Salatiga.

(5) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas sistem pengendalian banjir dan rob,
sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai.

(6) Sistem pengendalian banjir dan rob sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
- sistem pengendalian banjir berupa waduk, danau,

atau embung ditetapkan di:

1. Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa,

Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang dan

Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten
Semarang;

1. Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada

Kabupaten Demak;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -40-

1. Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur

pada Kabupaten Semarang;
1. Embung Diponegoro di Kecamatan Tembalang

pada Kota Semarang;

1. Waduk Jatibarang dan Waduk Mundingan di
Kecamatan Mijen dan Kecamatan Gunungpati

pada Kota Semarang;

1. Waduk Kedungsuren di Kecamatan Kaliwungu
Selatan pada Kabupaten Kendal; dan

1. Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus pada

Kabupaten Semarang.
- sistem pengendalian banjir berupa normalisasi

aliran sungai di seluruh Kawasan Perkotaan

Kedungsepur;
- sistem pengendalian banjir dan rob berupa kanal

ditetapkan Banjir Kanal Barat di DAS Garang dan
Banjir Kanal Timurdi DAS Banjir Kanal Timur pada

Kota Semarang;

- sistem pengendalian banjir dan rob berupa
pengembangan kolam tampung air di kawasan

dataran tinggi yang dilalui arus banjir;

- sistem pengendalian banjir dan rob berupa
pengembangan tanggul pantai dan pengaman pantai

di sepanjang pesisir utara Kawasan Perkotaan

Kedungsepur; dan
- sistem pengendalian banjir dan rob berupa

peningkatan kualitas jaringan drainase di seluruh

Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

(7) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi

sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani DI

kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi

terdiri atas:
- DI kewenangan pusat lintas kabupaten/kota

meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -41-

1. DI Klambu, DI Glapan, dan DI Sedadi di

Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak;
dan

1. DI Kedung Asem di Kabupaten Kendal.

- DI kewenangan pusat utuh kabupaten meliputi:
1. DI Jragung di Kabupaten Demak;

1. DI Bodri Trompo di Kabupaten Kendal; dan

1. DI Sidorejo dan DI Bd. Dumpil di Kabupaten
Grobogan.

  • DI kewenangan provinsi lintas kabupaten/kota

meliputi:
1. DI Penggaron dan DI Dolok di Kota Semarang

dan Kabupaten Demak;

1. DI Sidopangus di Kota Semarang dan
Kabupaten Semarang;

1. DI Bd. Kedungwaru di Kabupaten Grobogan;
1. DI Plumbon di Kabupaten Kendal dan

Kabupaten Semarang;

1. DI Senjoyo, DI Sinongko, DI Sucen, DI Aji
Getas, dan DI Isep-Isep di Kabupaten Semarang

dan Kota Salatiga; dan

1. DI Padas Klorot dan DI Rejoso di Kabupaten
Semarang.

  • DI kewenangan provinsi utuh kabupaten/kota

meliputi:
1. DI Guntur dan DI Pelayaran Sayung Batu di

Kabupaten Demak; dan

1. DI Sojomerto dan DI Kd.Pengilon di Kabupaten
Kendal.

(8) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi

pantai melalui pengurangan energi gelombang yang

mengenai pantai, dan/atau penguatan tebing pantai.

(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi dan

intrusi air laut di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -42-

Paragraf 5

Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan

Pasal 41

(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 huruf e ditetapkan dalam

rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan

perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan
disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung

pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

(2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • SPAM;
  • sistem jaringan drainase;
  • sistem jaringan air limbah; dan
  • sistem pengelolaan persampahan.

Pasal 42

(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2)

huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas,

kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi

penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan
efisiensi dan cakupan pelayanan.

(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.

(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit

distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan
kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan

perkembangan Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi sumur dangkal, sumur pompa

tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil
tangki air, instalasi air kemasan, dan/atau bangunan

perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -43-

(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan

Perkotaan Kedungsepur dipadukan dengan sistem
jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan

air baku minimal.

(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas:

  • unit produksi air minum meliputi:

1. SPAM Regional Semarsalat meliputi Instalasi
Pengolahan Air Lemah Ireng dan Instalasi

Pengolahan Air Asinan di Kecamatan Bawen

pada Kabupaten Semarang, dan Instalasi
Pengolahan Air Rowosari di Kecamatan

Tembalang pada Kota Semarang;

1. SPAM Dadi Muria meliputi Instalasi Pengolahan
Air Klambu di Kecamatan Godong pada

Kabupaten Grobogan;
1. SPAM Semarang Barat di Kecamatan Semarang

Barat pada Kota Semarang; dan

1. SPAM Rawan Air di Kecamatan Karangawen
pada Kabupaten Demak.

  • unit distribusi air minum ditetapkan di Kota

Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak,
Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan

Kabupaten Grobogan.

(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase primer

ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan

mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan
permukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan

dan jasa, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan

kawasan pariwisata.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -44-

(2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan
utama, meliputi:

  • Kali Kuto;
  • Kali Blukar;
  • Kali Bodri;
  • Kali Puru;
  • Kali Kreo;
  • Kali Bringin;
  • Kali Garang;
  • Kali Dolok;
  • Kali Sanjoyo;
  • Kali Bancak;
  • Kali Bakalrejo;
  • Kali Tuntang;
  • Kali Serang;
  • Kanal Brajang;dan
  • Kali Lohbener.

(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem

pengendalian banjir.

Pasal 44

(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka

pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air

limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi sistem pembuangan air limbah domestik

dan sistem pengelolaan air limbah industri.

(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala

perkotaan;

- sistem pengolahan air limbah terpusat skala
permukiman;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -45-

  • sistem pengolahan air limbah terpusat skala

kawasan tertentu; dan
- sistem pengolahan air limbah setempat.

(4) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala perkotaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi
layanan untuk lingkup kota atau regional.

(5) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala

permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b meliputi layanan untuk lingkup permukiman.

(6) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala kawasan

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial

dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun, hotel,

pertokoan, dan pusat perbelanjaan.

(7) Sistem pengelolaan air limbah setempat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara
individual melalui pengolahan dan pembuangan air

limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang

belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.

(8) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara kolektif melalui

jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta
pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada

kawasan permukiman padat dan kawasan industri.

(10) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) mencakup IPAL beserta jaringan

pengumpul air limbah.

(11) Sistem pengelolaan air limbah industri untuk kawasan

industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi:

- IPAL Terboyo Kulon dengan wilayah pelayanan:
sebagian wilayah Kecamatan Semarang Selatan,

sebagian wilayah Kecamatan Semarang Timur,

sebagian wilayah Kecamatan Semarang Tengah,
sebagian wilayah Kecamatan Semarang Utara, dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -46-

sebagian wilayah Kecamatan Genuk pada Kota

Semarang;
- IPAL Kalibanteng dengan wilayah pelayanan:

sebagian wilayah Kecamatan Tugu, sebagian wilayah

Kecamatan Ngaliyan, dan sebagian wilayah
Kecamatan Semarang Barat pada Kota Semarang;

  • IPAL industri di Kecamatan Sayung, Kecamatan

Karangtengah, Kecamatan Mranggen, dan
Kecamatan Karangawen pada Kabupaten Demak;

dan

- IPAL industri rumah tangga dan kawasan industri di
Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal.

(12) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial-

budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan
zona penyangga.

(13) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam rangka

mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang
sampah guna meningkatkan kesehatan Masyarakat dan

kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai

sumber daya.

(2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas TPS, TPA, TPA regional, dan

TPST.

(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di

Kawasan Perkotaan Kedungsepur direncanakan pada
unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan

yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah

kabupaten/kota.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -47-

(4) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di

Kawasan Perkotaan Kedungsepur berada di:
- TPA Jatibarang di Kecamatan Mijen pada Kota

Semarang;

- TPA Ngronggo di Kecamatan Argomulyo pada Kota
Salatiga;

  • TPA Darupono di Kecamatan Kaliwungu Selatan

pada Kabupaten Kendal;
- TPA Pager Gunung di Kecamatan Pageruyungpada

Kabupaten Kendal;

- TPA Kalikondang di Kecamatan Demak pada
Kabupaten Demak;

  • TPA Candisari di Kecamatan Mranggen pada

Kabupaten Demak; dan
- TPA Ngembak di Kecamatan Purwodadi pada

Kabupaten Grobogan.

(5) Lokasi TPST dan TPA regional yang melayani Kota

Semarang, sebagian wilayah Kabupaten Kendal, sebagian

wilayah Kabupaten Demak, sebagian wilayah Kabupaten
Grobogan, sebagian wilayah Kabupaten Semarang dan

sebagian wilayah Kota Salatiga sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditetapkan TPA Blondo di Kecamatan
Bawen pada Kabupaten Semarang.

(6) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan

Kedungsepur diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 46

Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur

sebagaimana dimaksud dalam Bab IV digambarkan dalam

Peta Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan

Kedungsepur dengan skala 1:50.000 sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -48-

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 47

(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur

ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan

ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan
Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya

dukung dan daya tampung lingkungan.

(2) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rencana

peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.

(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya

pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan
untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin

atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan

hidup dan kegiatan lainnya.

Bagian Kedua

Kawasan Lindung

Pasal 48

Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (1) dikelompokkan ke dalam Zona Lindung, yang terdiri

atas:

  • Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan

perlindungan terhadap kawasan bawahannya;

- Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat;

  • Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;
  • Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi; dan
  • Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -49-

Pasal 49

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan

perlindungan terhadap kawasan bawahannya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a

ditetapkan dengan tujuan:
- mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;

  • menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin

ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air
permukaan; dan

  • memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air

hujan pada daerah tertentu untuk keperluan
penyediaan kebutuhan air tanah dan

penanggulangan banjir, baik untuk kawasan

bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.

(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung;

dan

  • Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air.

Pasal 50

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung

sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf a

meliputi:

- Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng,
jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil

perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh

puluh lima) atau lebih;
- Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan lereng

paling sedikit 40% (empat puluh persen);

  • Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian paling

sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan

laut; atau
- Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka

terhadap erosi dengan kelerengan diatas lebih dari

15% (lima belas persen).

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -50-

(2) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian wilayah Kecamatan Boja, sebagian wilayah

Kecamatan Limbangan, sebagian wilayah Kecamatan

Plantungan, dan sebagian wilayah Kecamatan
Sukorejo pada Kabupaten Kendal; dan

  • sebagian wilayah Kecamatan Bandungan, sebagian

wilayah Kecamatan Banyubiru, sebagian wilayah
Kecamatan Bergas, sebagian wilayah Kecamatan

Getasan, sebagian wilayah Kecamatan Sumowono

dan sebagian wilayah Kecamatan Ungaran Barat
pada Kabupaten Semarang.

Pasal 51

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b

ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai

kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan
sebagai pengontrol tata air permukaan.

(2) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian wilayah Kecamatan Limbangan, sebagian

wilayah Kecamatan Boja, sebagian wilayah

Kecamatan Singorojo, sebagian wilayah Kecamatan
Patean, sebagian wilayah Kecamatan Sukorejo,

sebagian wilayah Kecamatan Plantungan, dan

sebagian wilayah Kecamatan Pageruyung pada
Kabupaten Kendal;

  • sebagian wilayah Kecamatan Getasan, sebagian

wilayah Kecamatan Banyubiru, sebagian wilayah

Kecamatan Jambu, sebagian wilayah Kecamatan

Sumowono, sebagian wilayah Kecamatan
Bandungan, sebagian wilayah Kecamatan Bergas,

dan sebagian wilayah Kecamatan Ungaran Barat

pada Kabupaten Semarang;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -51-

  • sebagian wilayah Kecamatan Tembalang, sebagian

wilayah Kecamatan Banyumanik, sebagian wilayah
Kecamatan Gunungpati, sebagian wilayah

Kecamatan Mijen, sebagian wilayah Kecamatan

Ngaliyan, sebagian wilayah Kecamatan
Gajahmungkur, sebagian wilayah Kecamatan

Semarang Selatan, dan sebagian wilayah Kecamatan

Candisari pada Kota Semarang; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Kedungjati, sebagian

wilayah Kecamatan Tanggungharjo, sebagian

wilayah Kecamatan Toroh, sebagian wilayah
Kecamatan Karangrayung, sebagian wilayah

Kecamatan Brati, sebagian wilayah Kecamatan

Klambu, dan sebagian wilayah Kecamatan Grobogan
pada Kabupaten Grobogan.

Pasal 52

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan

setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b
ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai,

waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat

mengganggu kelestarian fungsinya.

(2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan

setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- Zona L2 yang merupakan sempadan pantai;

  • Zona L2 yang merupakan sempadan sungai;

- Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk,
danau, atau embung; dan

  • Zona L2 yang merupakan RTH kota.

Pasal 53

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a meliputi:

  • daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling

sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut
tertinggi ke arah darat; atau

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -52-

  • daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan

kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan
jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik

pantai.

(2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

  • sebagian wilayah Kecamatan Rowosari, sebagian

wilayah Kecamatan Kangkung, sebagian wilayah
Kecamatan Cepiring, sebagian wilayah Kecamatan

Patebon, sebagian wilayah Kecamatan Kendal,

sebagian wilayah Kecamatan Brangsong, dan
sebagian wilayah Kecamatan Kaliwungu pada

Kabupaten Kendal;

- sebagian wilayah Kecamatan Sayung, sebagian
wilayah Kecamatan Karangtengah, sebagian wilayah

Kecamatan Bonang, dan sebagian wilayah
Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak; dan

  • sebagian wilayah Kecamatan Tugu, sebagian wilayah

Kecamatan Semarang Barat, sebagian wilayah
Kecamatan Semarang Utara, dan sebagian wilayah

Kecamatan Genuk pada Kota Semarang.

Pasal 54

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b ditetapkan
pada:

  • Sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan

Perkotaan;
- Sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan;

  • Sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan; dan
  • Sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan.

(2) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak

bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditetapkan dengan

kriteria:

- paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi
kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai,

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -53-

dalam hal kedalaman kurang dari atau sama dengan

3 (tiga) meter;
- paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi

kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai,

dalam hal kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter
sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan

  • paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi

kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai,
dalam hal kedalaman lebih dari 20 (dua puluh)

meter.

(3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak

bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan

kriteria:
- paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari tepi

kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai
pada sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari

500 (lima ratus) kilometer persegi; dan

- paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur

sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang

dari atau sama dengan 500 (lima ratus) kilometer
persegi.

(4) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul di

dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga)

meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

(5) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul di

luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5

(lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur

sungai.

(6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

  • Kali Kuto;
  • Kali Blukar;
  • Kali Bodri;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -54-

  • Kali Puru;
  • Kali Kreo;
  • Kali Bringin;
  • Kali Garang;
  • Kali Dolok;
  • Kali Sanjoyo;
  • Kali Bercak;
  • Kali Bakalrejo;
  • Kali Tuntang;
  • Kali Serang;
  • Kanal Brajang; dan
  • Kali Lohbener.

Pasal 55

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk,

danau, atau embung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 ayat (2) huruf c meliputi:

  • daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai

dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air
waduk tertinggi; atau

  • daratan sepanjang tepian waduk yang lebarnya

proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik
waduk.

(2) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk, danau

atau embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:

  • Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa,

Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang dan
Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang;

  • Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada

Kabupaten Demak;

  • Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur pada

Kabupaten Semarang;
- Embung Diponegoro di Kecamatan Tembalang pada

Kota Semarang;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -55-

  • Waduk Jatibarang dan Waduk Mundingan di

Kecamatan Mijen dan Kecamatan Gunungpati pada
Kota Semarang;

  • Waduk Kedungsuren di Kecamatan Kaliwungu

Selatan pada Kabupaten Kendal;
- Waduk Cening di Kecamatan Weleri pada Kabupaten

Kendal;

- Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan pada
Kabupaten Grobogan;

  • Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus pada

Kabupaten Semarang;
- Embung Trihar jodan Embung Sojomerto di

Kecamatan Gemuh pada Kabupaten Kendal;

- Embung Kedungsari di Kecamatan Ringinarum pada
Kabupaten Kendal;

- Embung Kandangan dan Embung Jatikurung di
Kecamatan Bawen pada Kabupaten Semarang;

  • Embung Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung

Pakis di Kecamatan Bringin pada Kabupaten
Semarang;

  • Embung Ngrawan di Kecamatan Getasan pada

Kabupaten Semarang;
- Embung Dadapayam di Kecamatan Suruh pada

Kabupaten Semarang; dan

- Embung Mluweh di Kecamatan Ungaran Timur pada
Kabupaten Semarang.

(3) Tata cara penetapan garis sempadan waduk, danau, atau

embung, pemanfaatan daerah sempadan waduk, danau,
atau embung, termasuk sabuk hijau waduk, danau, atau

embung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 56

(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d terdiri atas:

  • RTH publik; dan
  • RTH privat.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -56-

(2) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
- lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu

lima ratus) meter persegi;

- berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau
kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur;

dan

  • didominasi komunitas tumbuhan.

(3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan

RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan
RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas

kota yang berada di Kawasan Perkotaan Kedungsepur,

yang menyebar dan seimbang dengan memperhatikan
fungsi ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi.

Pasal 57

(1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c
ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman

biota dan tipe ekosistem.

(2) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Zona L3 yang merupakan cagar alam; dan
  • Zona L3 yang merupakan taman nasional.

Pasal 58

(1) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a meliputi:

  • memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau

satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe

ekosistem;

- mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau
satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum

terganggu;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -57-

  • terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa

beserta ekosistemnya yang langka dan/atau
keberadaannya terancam punah;

  • memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit

penyusunnya;
- mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu

yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif

dan menjamin berlangsungnya proses ekologis
secara alami; dan/atau

  • mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan

contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan
upaya konservasi.

(2) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Cagar Alam Pagerwunung Darupono di Kecamatan

Kaliwungu Selatan pada Kabupaten Kendal; dan
- Cagar Alam Gebugan di Kecamatan Ungaran Barat

dan Kecamatan Bergas dan Cagar Alam Sepakung di

Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang.

Pasal 59

(1) Zona L3 yang merupakan taman nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b meliputi:

  • memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem

yang khas dan unik yang masih utuh dan alami
serta gejala alam yang unik;

  • memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih

utuh;
- mempunyai luas yang cukup untuk menjamin

kelangsungan proses ekologis secara alami; dan

  • merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona

inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona

lainnya sesuai dengan keperluan.

(2) Zona L3 yang merupakan taman nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada Taman Nasional

Gunung Merbabu di sebagian wilayah Kecamatan
Getasan pada Kabupaten Semarang.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -58-

Pasal 60

(1) Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d

ditetapkan dalam rangka melindungi keunikan bentang

alam dan keberlangsungan imbuhan air tanah.

(2) Zona L4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri

atas:

  • Zona L4 yang merupakan bentang alam karst; dan
  • Zona L4 yang merupakan kawasan perlindungan air

tanah.

(3) Zona L4 yang merupakan bentang alam karst

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan

bagian dari bentang alam karst Sukolilo yang ditetapkan

di Kecamatan Brati, Kecamatan Grobogan, dan
Kecamatan Klambu pada Kabupaten Grobogan.

(4) Zona L4 yang merupakan kawasan perlindungan air

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

ditetapkan di Cekungan Air Tanah Semarang–Demak.

Pasal 61

(1) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d
ditetapkan dalam rangka melindungi melindungi

keanekaragaman biota dan tipe ekosistem bagi

kepentingan perlindungan plasma nutfah, ilmu
pengetahuan dan pembangunan pada umumnya.

(2) Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri

atas:
- Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya

dan ilmu pengetahuan; dan

  • Zona L5 yang merupakan kawasan pantai berhutan

bakau.

Pasal 62

(1) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan

ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria sebagai

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -59-

hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang

dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan
berupa benda, bangunan, struktur, dan situs.

(2) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan

ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:

  • Masjid Agung Demak dan Makam Sunan Kalijaga

Kadilangu di Kecamatan Demak pada Kabupaten
Demak;

  • Museum Kereta Api Ambarawa di Kecamatan

Ambarawa, Candi Gedongsongo di Kecamatan
Bandungan, Candi Ngempon di Kecamatan Bergas,

dan Situs Klero di Kecamatan Tengaran pada

Kabupaten Semarang;
- Kawasan Kota Lamadan Stasiun Tawang di

Kecamatan Semarang Utara, Lawang Sewu, Pasar
Johar dan Masjid Kauman di Kecamatan Semarang

Tengah pada Kota Semarang; dan

- Kawasan Api Abadi Mrapen di Kecamatan Godong,
Kawasan Gua Lawa dan Gua Macan di Kecamatan

Grobogan pada Kabupaten Grobogan.

(3) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan

ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 63

(1) Zona L5 yang merupakan kawasan pantai berhutan

bakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2)

huruf b meliputi koridor di sepanjang pantai dengan

lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai

rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah

tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah
darat.

(2) Zona L5 yang merupakan kawasan pantai berhutan

bakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
di:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -60-

  • sebagian wilayah Kecamatan Rowosari, sebagian

wilayah Kecamatan Kangkung, sebagian wilayah
Kecamatan Cepiring, sebagian wilayah Kecamatan

Patebon, sebagian wilayah Kecamatan Kendal,

sebagian wilayah Kecamatan Brangsong, dan
sebagian wilayah Kecamatan Kaliwungu pada

Kabupaten Kendal;

- sebagian wilayah Kecamatan Sayung, sebagian
wilayah Kecamatan Karangtengah, sebagian wilayah

Kecamatan Bonang, dan sebagian wilayah

Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Tugu dan sebagian

wilayah Kecamatan Genuk pada Kota Semarang.

Bagian Ketiga

Kawasan Budi Daya

Pasal 64

Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (1) terdiri atas Zona B1, Zona B2, Zona B3, Zona B4,

Zona B5, Zona B6, dan Zona B7.

Pasal 65

(1) Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64

merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan
yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sangat

tinggi dan tinggi, kualitas pelayanan prasarana dan

sarana tinggi, dan bangunan gedung dengan intensitas
tinggi, baik vertikal maupun horizontal.

(2) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi;
  • kawasan peruntukan pemerintahan skala regional;
  • kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala

internasional, nasional dan regional;

  • kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -61-

  • kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala

internasional, nasional dan regional;
- kawasan peruntukan pelayanan prasarana skala

internasional, nasional dan regional;

  • kawasan peruntukan industri skala nasional; dan
  • kawasan peruntukan pariwisata skala regional.

(3) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

di:
- sebagian wilayah Kecamatan Demak, sebagian

wilayah Kecamatan Karangawen, sebagian wilayah

Kecamatan Karangtengah, sebagian wilayah
Kecamatan Mranggen, dan sebagian wilayah

Kecamatan Sayung padaKabupaten Demak;

- sebagian wilayah Kecamatan Brangsong, sebagian
wilayah Kecamatan Cepiring, sebagian wilayah

Kecamatan Gemuh, sebagian wilayah Kecamatan
Kaliwungu, sebagian wilayah Kecamatan Kaliwungu

Selatan, sebagian wilayah Kecamatan Kangkung,

sebagian wilayah Kecamatan Kendal, sebagian
wilayah Kecamatan Ngampel, sebagian wilayah

Kecamatan Patebon, sebagian wilayah Kecamatan

Pegandon, sebagian wilayah Kecamatan Ringinarum,
sebagian wilayah Kecamatan Rowosari, dan sebagian

wilayah Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal;

- sebagian wilayah Kecamatan Ungaran Timur pada
Kabupaten Semarang; dan

  • sebagian wilayah Kecamatan Banyumanik, sebagian

wilayah Kecamatan Candisari, sebagian wilayah
Kecamatan Gajahmungkur, sebagian wilayah

Kecamatan Gayamsari, sebagian wilayah Kecamatan

Genuk, sebagian wilayah Kecamatan Ngaliyan,

sebagian wilayah Kecamatan Pedurungan, sebagian

wilayah Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan
Semarang Selatan, Kecamatan Semarang Tengah,

Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan Semarang

Utara, sebagian wilayah Kecamatan Tembalang, dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -62-

sebagian wilayah Kecamatan Tugu pada Kota

Semarang.

Pasal 66

(1) Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64

merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan

yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan tinggi

dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi.

(2) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

- kawasan peruntukan perumahan kepadatan sedang
sampai tinggi;

  • kawasan peruntukan pusat pemerintahan

kabupaten/kota dan/atau kecamatan;
- kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan

negara;
- kawasan peruntukan perdagangan dan jasa regional;

  • kawasan peruntukan industri;
  • kawasan peruntukan pendidikan tinggi; dan
  • kawasan peruntukan pariwisata.

(3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

di:
- sebagian wilayah Kecamatan Bonang, sebagian

wilayah Kecamatan Demak, sebagian wilayah

Kecamatan Dempet, sebagian wilayah Kecamatan
Gajah, sebagian wilayah Kecamatan Karanganyar,

sebagian wilayah Kecamatan Karangawen, sebagian

wilayah Kecamatan Karangtengah, sebagian wilayah
Kecamatan Kebonagung, sebagian wilayah

Kecamatan Mijen, sebagian wilayah Kecamatan

Sayung, dan sebagian wilayah Kecamatan

Wonosalam pada Kabupaten Demak;

- sebagian wilayah Kecamatan Brati, sebagian wilayah
Kecamatan Godong, sebagian wilayah Kecamatan

Grobogan, sebagian wilayah Kecamatan Gubug,

sebagian wilayah Kedungjati, sebagian wilayah
Kecamatan Klambu, sebagian wilayah Kecamatan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.181 -63-

Penawangan, sebagian wilayah Kecamatan

Purwodadi, sebagian wilayah Kecamatan
Tanggungharjo, sebagian wilayah Kecamatan

Tegowanu, dan sebagian wilayah Kecamatan Toroh

pada Kabupaten Grobogan;
- sebagian wilayah Kecamatan Brangsong, sebagian

wilayah Kecamatan Gemuh, sebagian wilayah

Kecamatan Kaliwungu, sebagian wilayah Kecamatan
Kaliwungu Sel