Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Berkelanjutan adalah jaminan sosial yang
diberikan oleh pemerintah kepada Pejuang, Perintis
Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam
bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup,
tunjangan perumahan dan/atau tunjangan
pendidikan.
1. Tunjangan kesehatan adalah jaminan sosial yang
diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan
www.peraturan.go.id
---
2018, No.161 -3-
Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang
untuk aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan.
1. Tunjangan hidup adalah jaminan sosial yang
diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan
Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang
untuk tambahan biaya hidup.
1. Tunjangan perumahan adalah jaminan sosial yang
diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan
Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang
untuk pemeliharaan atau renovasi rumah.
1. Tunjangan pendidikan adalah jaminan sosial yang
diberikan kepada Keluarga Pahlawan Nasional dalam
bentuk uang untuk membantu biaya pendidikan.
1. Pejuang adalah veteran pejuang Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
1. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 5/Prps Tahun 1964
tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada
Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
1. Keluarga Pahlawan Nasional adalah suami/istri yang
sah dari Pahlawan Nasional serta anak kandung atau
anak angkat yang sah dari pahlawan nasional sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada
warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang
melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa
dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan
tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi
dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan
kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
1. Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima
warisan atau harta pusaka yaitu suami/istri yang
www.peraturan.go.id
---
2018, No.161 -4-
dinikahi secara sah, anak kandung yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari
lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang
sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas
perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak
tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua
angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan
pengadilan.
1. Janda/Duda Perintis Kemerdekaan adalah istri atau
suami yang ditinggal meninggal dunia oleh Perintis
Kemerdekaan dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial
sebagai Janda/Duda, Perintis Kemerdekaan melalui
Keputusan Menteri Sosial.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
