Langsung ke konten

PERSYARATAN DAN TATA CARA SERTA BESARAN TUNJANGAN

PERPRES No. 78 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Tunjangan Berkelanjutan adalah jaminan sosial yang

diberikan oleh pemerintah kepada Pejuang, Perintis

Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam
bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup,

tunjangan perumahan dan/atau tunjangan
pendidikan.

1. Tunjangan kesehatan adalah jaminan sosial yang

diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.161 -3-

Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang

untuk aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan.
1. Tunjangan hidup adalah jaminan sosial yang

diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan

Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang

untuk tambahan biaya hidup.

1. Tunjangan perumahan adalah jaminan sosial yang

diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan
Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang

untuk pemeliharaan atau renovasi rumah.

1. Tunjangan pendidikan adalah jaminan sosial yang

diberikan kepada Keluarga Pahlawan Nasional dalam

bentuk uang untuk membantu biaya pendidikan.

1. Pejuang adalah veteran pejuang Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor

15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
1. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Pergerakan

Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang Nomor 5/Prps Tahun 1964
tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada

Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

1. Keluarga Pahlawan Nasional adalah suami/istri yang
sah dari Pahlawan Nasional serta anak kandung atau

anak angkat yang sah dari pahlawan nasional sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada

warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang

melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang

gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa

dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan
tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi

dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan
kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.

1. Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima

warisan atau harta pusaka yaitu suami/istri yang

www.peraturan.go.id

---

2018, No.161 -4-

dinikahi secara sah, anak kandung yang sah sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari

lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang

sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas

perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak

tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua

angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan
pengadilan.

1. Janda/Duda Perintis Kemerdekaan adalah istri atau

suami yang ditinggal meninggal dunia oleh Perintis

Kemerdekaan dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial

sebagai Janda/Duda, Perintis Kemerdekaan melalui

Keputusan Menteri Sosial.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Pemberian Tunjangan Berkelanjutan dimaksudkan sebagai
bentuk penghargaan dari Pemerintah kepada Pejuang,

Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Pasal 3

Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk

meningkatkan kesejahteraan bagi Pejuang, Perintis
Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagai

wujud penghargaan negara.

Pasal 4

(1) Penerima Tunjangan Berkelanjutan terdiri atas:

  • Pejuang;
  • Perintis Kemerdekaan; dan
  • Keluarga Pahlawan Nasional.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.161 -5-

(2) Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada

penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan

negara.

Pasal 5

(1) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Pejuang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
berupa tunjangan veteran dan dana kehormatan.

(2) Pemberian tunjangan veteran dan dana kehormatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 6

(1) Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan

diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau

Janda/Duda Perintis Kemerdekaan.

(2) Dalam hal Perintis Kemerdekaan meninggal dunia,

tunjangan berkelanjutan diberikan kepada

Janda/Duda yang sah.

(3) Dalam hal Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dalam

pengampuan, tunjangan berkelanjutan dialihkan

kepada anak kandung yang sah atau anak angkat.

(4) Pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

harus dibuktikan dengan penetapan pengadilan.

Pasal 7

(1) Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan

Nasional diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan

Nasional.

(2) Dalam hal Janda/Duda Pahlawan Nasional meninggal

dunia, Tunjangan Berkelanjutan diberikan kepada
anak kandung atau anak angkat yang sah.

(3) Dalam hal Janda/Duda Pahlawan Nasional dalam

pengampuan, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan
kepada anak kandung atau anak angkat yang sah.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.161 -6-

(4) Dalam hal Janda/Duda Pahlawan Nasional dalam

pengampuan dan tidak memiliki anak kandung yang
sah, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan kepada anak

angkat yang sah.

(5) Dalam hal Pahlawan Nasional mempunyai anak lebih

dari 1 (satu), harus melampirkan surat persetujuan

keluarga untuk menunjuk 1 (satu) orang anak sebagai

ahli waris atau anak angkat penerima Tunjangan
Berkelanjutan.

(6) Pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

harus dibuktikan dengan penetapan pengadilan.

Pasal 8

Dalam hal Pahlawan Nasional memiliki lebih dari 1 (satu)
istri, Tunjangan Berkelanjutan diberikan secara merata.

Pasal 9

(1) Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis

Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:

  • tunjangan kesehatan;
  • tunjangan hidup; dan/atau
  • tunjangan perumahan.

(2) Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan

Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf c diberikan dalam bentuk:

  • tunjangan kesehatan;
  • tunjangan hidup;
  • perumahan; dan/atau
  • pendidikan.

(3) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) meliputi biaya untuk:

  • aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan;
  • biaya perawatan;
  • tambahan pembelian obat.

(4) Tunjangan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) meliputi biaya untuk:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.161 -7-

  • pembelian sandang;
  • pembelian pangan;
  • tambahan asupan permakanan bergizi;
  • rekreasi/hiburan.

(5) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) meliputi biaya untuk:

  • pemeliharaan rumah/sewa rumah;
  • pembayaran tarif listrik;
  • pembayaran PAM/air bersih.

(6) Tunjangan pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf d berupa biaya beasiswa.

Pasal 10

(1) Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada

Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan

Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf b dan huruf c, berupa uang tunai.

(2) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan sekaligus setiap 1
(satu) tahun sekali.

Pasal 11

Tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada Perintis

Kemerdekaan dilaksanakan dengan melampirkan

persyaratan administrasi:

  • fotokopi Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan

sebagai Perintis Kemerdekaan; dan

  • rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.

Pasal 12

Tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada

Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dilaksanakan dengan

melampirkan persyaratan administrasi:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.161 -8-

  • fotokopi Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan

sebagai Janda/Duda Perintis Kemerdekaan; dan
- rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.

Pasal 13

Tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada keluarga

Pahlawan Nasional dilaksanakan dengan melampirkan

persyaratan administrasi:
- surat pernyataan penunjukan penerima Tunjangan

Berkelanjutan;

  • fotokopi nomor rekening bank dan identitas diri;
  • fotokopi Keputusan Presiden tentang penetapan

sebagai Pahlawan Nasional;

- fotokopi surat/akta nikah duda atau janda Pahlawan
Nasional yang disahkan oleh kantor urusan agama/

catatan sipil setempat/surat keterangan dari
kelurahan/desa/nama lain yang sejenis;

  • fotokopi akte kelahiran anak/surat kenal lahir anak;

- fotokopi surat penetapan pengadilan untuk anak
angkat; dan

  • rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.

Bagian Kesatu

Tata Cara

Pasal 14

Tata Cara pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi
Perintis Kemerdekaan dan Janda/Duda Perintis

Kemerdekaan dilakukan melalui tahapan:
- melakukan verifikasi dan validasi data Perintis

Kemerdekaan dan Janda/Duda Perintis Kemerdekaan;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.161 -9-

  • menetapkan daftar nama penerima Tunjangan

Berkelanjutan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran;

  • melakukan transfer melalui rekening bank/pos

penyalur ke rekening bank/pos penerima.

Pasal 15

Tata Cara pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi
Keluarga Pahlawan Nasional dilakukan melalui tahapan:

  • melakukan verifikasi dan validasi data Keluarga

Pahlawan Nasional;

  • menetapkan daftar nama penerima Tunjangan

Berkelanjutan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna

Anggaran;
- melakukan transfer ke nomor rekening bank

penerima.

Pasal 16

Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis
Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15

dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab unit kerja yang
membidangi urusan keperintisan dan kepahlawanan di

lingkungan Kementerian Sosial.

Bagian Kedua

Besaran Tunjangan Berkelanjutan

Pasal 17

Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis

Kemerdekaan sebesar Rp.8.692.000,00 (delapan juta enam
ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) per tahun.

Pasal 18

Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Janda/ duda

Perintis Kemerdekaan sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta
rupiah) per tahun.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.161 -10-

Pasal 19

Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga
Pahlawan Nasional sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh

juta rupiah) per tahun.

Pasal 20

Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis

Kemerdekaan dan kepada Janda/Duda Perintis
Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan

### Pasal 18 merupakan tambahan penghargaan dari bentuk

penghargaan yang sudah diberikan berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis

Kemerdekaan diberhentikan apabila Perintis

Kemerdekaan, Janda/Duda Perintis Kemerdekaan:

  • meninggal dunia; atau
  • melakukan tindak pidana dengan pidana penjara

paling sedikit 5 (lima) tahun yang telah

mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga

Pahlawan Nasional diberhentikan apabila Janda/Duda

yang sah dari pahlawan nasional serta anak kandung

atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional

meninggal dunia.

Pasal 22

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.161 -11-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 September 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id