Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yang
---
2022, No. 119 -3-
selanjutnya disebut Tunjangan Pemadam Kebakaran
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
