Kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah
melakukan penyediaan hibah tanah dan rumah pengganti
dalam rangka permukiman kembali dan pembangunan
infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, fasilitas
sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 8 ayat (2) huruf i.
### Pasal 14El
Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak
Sosial Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh gubernur,
bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur
dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Wali Kota,
atau Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan
kewenangan masing-masing dengan mempedomani
Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan
urusan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14.
Pasal II
1 Penetapan gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas mengenai besaran nilai santunan, daftar
penduduk penerima santunan, dan tim yang ditetapkan
sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat
dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian
dokumen Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No l9ll42A
---
PRES!DEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 198316A