Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 78 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Sumber resmi

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perurndang-undangan.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tenrara
Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang berdasarkan keputusan
pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjarrgan
kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegau'ai di

Lingku.ngan Badan Narkotika Nasionai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian
kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dirnaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal4...

SK No 211670 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

(1) Kepala Badan Narkotika Nasional yang mengepala.i dan

memimpin Badan Narkotika Nasional diberikan
tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkrrngan
Badan Narkotika Nasional.

(2) T\rnjangan kinerja bagi Kepala Badan Narkotika

Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Radan Narkotika Nasiona.l yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika |.lasional yang
menjalani cuti di luar tangggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

. Pasal 8. .

SK No 21167l A

---

PRESIDEN

### REPUBLTK INDONESIA

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan

Narkotika Nasional sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala
Badan Narkotika Nasional.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Badan Narkotika Nasional ditetapkan cleh
Kepala Badan Narkotika Nasional setelah:
- mendapat persetujuan dari rrrenteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di brdang
aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan pembahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Dalam hal Pegau,ai di Lingkungan Badan Narkotika

Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar seiisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dcngan tunjangan profesi pada
jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagai.mana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional ),ang
menerima tunjangan kinerja waiib mempertahankarr dan
terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PasalLl...

SK No 211672 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

### Pasal 1 1

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagairnana dimaksud
dalam Pasal 1O dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Narkotika Nasional dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur
dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 159
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20I5 Nomor 385) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 159 Tahun 2015 tentangT\.rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 385), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 211673 A

---

### REPUELIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2024

### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

### JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2024

### MENTERT SEKRETARIS NEGARA

### REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 137

Salinan sesuai dengan aslinya

### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

### REPUBLIK INDONESIA

Plh. Penrndang-undangan
Hukum,

Setiawati

SK No 2ll744A

---

### REPUBLIK INDONESIA

I.,AMPIRAN

### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A

### NOMOR 78 TAHUN 2024

TENTANG

### TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

### BADAN NARKOTIKA NASIONAL

### TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

### BADAN NARKOTIKA NASIONAL

### TUNJANGAN KINERJA NO KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN

1 t7 Rp33.240.000,00
2 16 Rp27.577.500,OO
3 15 Rp19.28O.O0O,OO
4 t4 Rpl7.O64.O0O,O0
5 13 Rp 10.936.000,O0
1. t2 Rp9.896.OOO,OO
7 11 Rp8.757.600,OO
8 10 RpS.979.2OO,OO
9 9 RpS.O79.20O,OO
1. 8 Rp4.595.150,00
11 7 Rp3.915.950,00
t2 6 Rp3.510.400,00
l3 5 Rp3.l34.250,OO
t4. 4 Rp2.985.O0O,OO
15 3 Rp2.898.000,00
16 2 Rp2.7O8.250,OO
t7 1 Rp2.531.250,00

### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

### JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya
NEGARA
NESIA
undangan
Hukum,

Setiawati
SK No 211746 A