Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2005 tentang PENCABUTAN KEPPRES 36-1979 TENTANG PENGADAAN BESI BAJA
Pasal 1
Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengadaan Besi Baja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2 …
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Lambock V. Nahattands
