Langsung ke konten

PERATURANPELAKSANAANUNDANG-UNDANGNOMOR 15 TAHUN 2012

PERPRES No. 79 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 1945-08-17

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

[ 1. Veteran ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

2

1. Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia

yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang

diakui oleh pemerintab yang berperan secara aktif dalam

suatu peperangan menghadapi negara lain danj atau gugur

dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan

kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga

negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan

internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa

untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah

ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran

Republik Indonesia.

1. Veteran Pejuang KemerdekaanRepublikIndonesia adalah warga

negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisikantara tanggal

17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949

yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan

Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan

bersenjata resmi danj atau kelaskaran yang diakui oleh

pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya

anggota satuan yang bertugas di bidang Palang MerahIndonesia

(PMI)j tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan

lapangan, dapur umumj juru masak, persenjataan dan

amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, carakajkurirj

penghubung yang melaksanakan fungsi kornunikasi, penjaga

kampungjkeamananjmata-mata yang melaksanakan fungsi

intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah

ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran

RepublikIndoneSia-;_

1. Veteran ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

3

1. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah

warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan

bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan

secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain

dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan

Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah

tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai

penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

1. Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara

Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan

intemasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa

dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang

telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran

Republik Indonesia.

1. Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia adalah warga

negara Indonesia yang gugur dalam pasukan internasional di

bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur

dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang

telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehorrnatan

Veteran Republik Indonesia.

1. Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang selanjutnya

disingkat TMPNUadalah Taman Makam Pahlawan Nasional

Utama yang berada di Ibukota negara.

1. Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat

TMPNadalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang berada

di provinsi dan kabupateri/ kota di seluruh wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

1. Upacara perabuan adalah suatu upacara pemakaman yang

diberikan sebagai penghormatan atas jasa almarhum/

almarhumah, yangberagarna HLtau Buddha.

( # \' i: , 9. Tanda ...'; ,"

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

4

1. Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah
penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh
Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang,
membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan
RepublikIndonesia danl atau melaksanakan perdamaian duma.
1. Bintang Gerilya adalah sebuah tanda kehormatan tertinggi
berbentuk bintang di bidang militer yang dikeluarkan oleh
Presiden Republik Indonesia kepada setiap warga negara
Indonesia yang menunjukkan keberanian, kebijaksanaan,
dan kesetiaan yang luar biasa dalam mempertahankan
Negara Republik Indonesia pada saat menghadapi Agresi
Militer Belanda I dan Agresi Militer Belanda II.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
1. Legiun Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat
LVRI adalah wadah dan sarana perjuangan bagi Veteran
Republik Indonesia.
1. Garnizun adalah suatu kesatuan yang berada di suatu
wilayahyang salah satu tugas dan fungsinya menyelenggarakan
pemakaman secara militer.

1. Komando Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia adalah
komando satuan kewilayahan yang memiliki tanggung jawab
terhadap upacara pemakaman secara militer Veteran Republik
Indonesia.
1. Peristiwa Keveteranan adalah suatu peristiwa perjuangan yang
dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bergabung dalam
kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang
berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi
negara lain untuk membela dan mempertahankan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau berperan secara aktif
dalam pasukan internasional di dalam mandat Perserikatan
Bangsa Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia.

## BAB II ... L

---

PRESIDEN

5

BABII

Pasal2

Peristiwa Keveteranan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Peristiwa Keveteranan pada kurun waktu perjuangan antara

tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949

yang terjadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

- Peristiwa Keveteranan Trikora antara tanggal 19 Desember
1961 sampai dengan 1Mei 1963 yang terjadi di wilayah Irian

Barat;

  • Peristiwa Keveteranan Dwikora antara tanggal 3 Mei 1964

sampai dengan 11 Agustus 1966 yang terjadi di seluruh

wilayah Kalimantan dan Sumatera;

  • Peristiwa Keveteranan Seroja antara tanggal 21 Mei 1975

sampai dengan 17 Juli 1976 yang terjadi di wilayah Timor

Timur;

  • Peristiwa Keveteranan Perdamaian yang dilaksanakan warga

negara Indonesia yang tergabung dalam Kontingen Garuda

dan berperan secara aktif dalarn pasukan internasional di

bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan

  • Peristiwa Keveteranan lainnya pada masa mendatang di

seluruhj sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

Pasal3

Peristiwa Keveteranan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

huruf e dan f ditetapkan ': Keputusan Presiden.

BABIII...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

6

Bagian Kesatu

Macarn Hak-Hak Tertentu

Pasa14

(1) Macam hak-hak tertentu terdiri atas:

  • keringanan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan

Bangunan;

  • keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi

jasa angkutan penumpang;

  • jarninan pemeliharaan kesehatan;
  • keringanan biaya pendidikan;
  • bimbingan usaha kecil dan menengah; dan
  • hak memperoleh perlindungan hukum.

(2) Hak-hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan kepada:

  • Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
  • Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; dan
  • Veteran Perdamaian Republik Indonesia.

Bagian Kedua

Keringanan Pembayaran

Pajak Bumi dan Bangunan

Pasa15

(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2) mendapatkan keringanan pembayaran Pajak

Bumidan Bangunanuntuzmab tinggal.

(2)Ketentuan ...

---

PRESIDEN

7

(2) Ketentuan mengenai keringanan pembayaran Pajak Bumi dan

Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan

sesuai dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dalam

peraturan daerah.

Bagian Ketiga

Keringanan Pembayaran Biaya Penggunaan

Transportasi Jasa Angkutan Penumpang

Pasa16

(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2)mendapatkan keringanan pembayaran biaya

penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang milik

negara.

(2) Ketentuan mengenai keringanan pembayaran biaya

penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang milik

negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam

peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perhubungan.

Bagian Keempat

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pasal7

(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2)mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan.

(2) Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan. L Bagian ·.... , . ,

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

8

Bagian Kelima

Keringanan Biaya Pendidikan

Pasa18

(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2)mendapatkan keringanan biaya pendidikan.

(2) Keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diberikan kepada anak Veteran Republik Indonesia

yang berusia sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun dan

belum menikah.

(3) Keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1)dan ayat (2)meliputi:

  • biaya pendidikany surnbangan pembangunan dan biaya

kerja lapangan pada sekolab/perguruan tingginegeri;

  • prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan pada

sekolah/ perguruan tinggi negeri.

(4) Ketentuan mengenaikeringanan biaya pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1)diatur oleh kernenteriarr/Iembaga yang

menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangan
. .
masmg-masmg.

Bagian Keenam

Bimbingan Usaha Kecil

dan Menengah

Pasa19

(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2) mendapatkan bimbingan usaha keeil dan

menengah untuk men/ingkatkan kemandirian ekonomi.

(2)Ketentuan ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

9

(2) Ketentuan mengenai bimbingan usaha kecil dan menengah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan peraturan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang usaha kecil dan menengah.

Bagian Ketujuh

Hak Memperoleh Perlindungan Hukum

Pasal 10

(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2) berhak memperoleh perlindungan hukum

dalam rangka mendapatkan keadilan.

(2) Ketentuan mengenai hak memperoleh perlindungan hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri.

BABIV

Bagian Kesatu

Hak Pemakaman

Pasal 11

Hak pemakaman di TMPNU diberikan kepada Veteran Pejuang

Kemerdekaan Republik Indonesia yang memiliki Bintang Gerilya.

Pasal 12

Hak pemakaman di TMPNdiberikan kepada:

  • Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
  • Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
  • Veteran Perdamaian Republik Indonesia; dan
  • VeteranAnumerta RepuZ Indonesia.

· \ . . Bagian ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

10

Bagian Kedua

Pengajuan Pemakaman

Pasal 13

(1) Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia

diajukan oleh Pimpinan LVRIsetempat dan/ atau oleh keluarga

almarhum/ aJmarhumah kepada Garnizun setempat.

(2) DaJam haJ Veteran Republik Indonesia meninggaJ dunia di

wilayah yang tidak ada Garnizunnya, pengajuan permohonan

pemakaman dilakukan oleh Pimpinan LVRIsetempat dan/atau

oleh keluarga almarhurn/ almarhumah kepada Komando

Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia setempat.

(3) Dalam hal Veteran Republik Indonesia mempunyai hak

dimakamkan di TMPNU dan akan dimakamkan di TMPNU,

keluarga almarhurrr/almarhumah segera melaporkan ke

Gamizun Tetap I Jakarta atau Komando Kewilayahan Tentara

Nasional Indonesia setempat.

Pasal 14

(1) Pengajuan permohonan pemakaman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 diperlukan persyaratan dan kelengkapan.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan kelengkapan sebagaimana

yang dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1) Pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia dilaksanakan

dengan upacara militer.

(2) Pemakaman dengan atau tanpa upacara militer dapat

dilakukan di luar TMPNU atau TMPN, atas permohonan

keluarga almarhurri/ almarhumah kepada Garnizun atau

Komando Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia.

~ (3) Dalam ...

---

PRESIDEN

11

(3) Dalam hal upacara perabuan, upacara pemakaman secara

militer dilaksanakan sebelum jenazah dimasukkan ke dalam

tempat pembakaran jenazah (krematorium).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Pembiayaan

Pasal 16

(1) Biaya pemakaman bagi jenazah Veteran Republik Indonesia

terdiri atas:

  • uang duka; dan
  • biaya upacara pemakaman.

(2) Uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

bagi Veteran Republik Indonesia yang berstatus

PNSjTNIjPolri maupun pensiunan PNSjTNIjPolri diberikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

diperuntukkan bagi Veteran Republik Indonesia penerima

Tunjangan Veteran Republik Indonesia atau jandajduda

Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran

Republik Indonesia.

(4) Pembayaran uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang- undangan.

(5) Biaya upacara pemakaman sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan.

### Pasal 17 ... £

1 •

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

12

Pasal 17

Uang duka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3)

diatur sebagai berikut:

  • apabila Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan

Veteran Republik Indonesia meninggal dunia, kepada

isteri/ suaminya diberikan uang duka wafat sebesar 2 (dua)

kali dari besaran Tunjangan Veteran Republik Indonesia

terakhir;

  • apabila janda/ duda Veteran Republik Indonesia penerima

Tunjangan Veteran Republik Indonesia meninggal dunia

kepada anak yatim piatu yang ditinggalkannya diberikan

uang duka sebesar Tunjangan Veteran Republik Indonesia

terakhir yang diterima oleh janda/ duda yang bersangkutan;

  • apabila Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan

Veteran Republik Indonesia yang meninggal dunia:

1. tidak meninggalkan isteri/ suami, maka uang duka wafat

sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan kepada

anaknya;

1. tidak meninggalkan isteri Zsuami ataupun anak, maka

uang duka wafat sebagaimana dimaksud pada huruf a

diberikan kepada orang tuanya; atau

1. tidak meninggalkan isterr/ suami, anak, ataupun orang

tua, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud pada

huruf a diberikan kepada ahli warisnya.

  • apabila penerima Tunjangan .Janda/Duda Veteran Republik

Indonesia yang meninggal dunia:

1. tidak meninggalkan anak, maka uang duka wafat

sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada

orangtuanya;atau!

1. tidak ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

13

1. tidak meninggalkan anak ataupun orang tua, maka uang

duka wafat sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan

kepada ahli warisnya.

Pasal18

Dalam hal Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia

meninggal dunia di luar negeri, biaya pemulangan jenazah

sampai tempat pemakaman ditanggung oleh negara sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

BABV

Pasal 19

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan

mengenai pengajuan hak-hak tertentu dan pemakaman jenazah

bagi Veteran Republik Indonesia yang telah ada tetap berlaku,

sarnpai terbentuknya peraturan yang baru berdasarkan

Peraturan Presiden ini.

Pasal20

Biaya upacara pemakaman bagi jenazah Veteran Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)huruf

b dan besaran uang duka sebagaimana dimaksud dalam Pasal

17 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal21

Peraturan Presiden ini mulai zerl ku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

.::.

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

14

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.:

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Agustus 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 AeJ,1stus 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan,

.,, .·1 •••