Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA PERDAGANGAN DAN

PERPRES No. 79 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2013-04-23

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja Perdagangan dan Penanaman
Modal antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan
Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Nasional Republik
Uni Myanmar (Framework Agreement on Trade and Investment between
the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia and the Ministry of
National Planning and Economic Development of the Republic of the Union
of Myanmar) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 April 2013 di Nay
Pyi Taw Myanmar yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia Bahasa
Myanmar dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.163 3

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Myanmar, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2015

,

www.peraturan.go.id