(1) Dalam rangka percepatan pembangunan untuk
penyelenggaraan perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat
menugaskan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk
pembangunan prasarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf
a.
(2) Pelaksanaan pembangunan prasarana
perkeretaapian oleh Badan Usaha Milik Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang
ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.peraturan.go.id
---
2016, No.180 -4-
dilaksanakan:
- secara bertahap; dan
- menggunakan lebar rel standard gauge (ukuran
rel standar 1.435 mm).
(3) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menyusun dokumen teknis
dan dokumen anggaran biaya rencana
pembangunan dengan mengacu kepada spesifikasi
teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(4) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat bekerja sama dengan
badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-
kaidah bisnis yang baik.
(5) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menyiapkan dan
menyampaikan Rencana Pembangunan termasuk
kebutuhan detil untuk pendanaan yang dituangkan
dalam:
- Rencana Tahunan Kebutuhan Pendanaan; dan
- Rencana Komprehensif Pembangunan
Prasarana Perkeretaapian.
(6) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang
meliputi pengoperasian, perawatan, dan
pengusahaan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
