Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90

PERPRES No. 79 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 5

BIN terdiri atas:

  • Kepala BIN;
  • Wakil Kepala BIN;
  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;
  • Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri;
  • Deputi Bidang Kontra Intelijen;
  • Deputi Bidang Intelijen Ekonomi;
  • Deputi Bidang Intelijen Teknologi;
  • Deputi Bidang Intelijen Siber;
  • Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi;
  • Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur;
  • Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen;

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 175 -3-

  • Inspektorat Utama;
  • Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
  • Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;
  • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan

Lingkungan Hidup;

  • Pusat; dan
  • Badan Intelijen Negara di Daerah.

1. Di antara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas

disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesepuluh A

dan disisipkan 3 (tiga) pasal di antara Pasal 28 dan

### Pasal 29, yakni Pasal 28A, Pasal 28B, dan Pasal 28C

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesepuluh A

Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur

Pasal 28

(1) Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur,

selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur

pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di

bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Kepala BIN.

(2) Deputi VIII dipimpin oleh Deputi.

Pasal 28

Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan

dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 28B, Deputi VIII menyelenggarakan

fungsi:

  • penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 175 -4-

Intelijen pengamanan aparatur;

  • pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen

pengamanan aparatur;

  • pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi

Intelijen pengamanan aparatur;

  • pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau

operasi Intelijen pengamanan aparatur;

  • pengendalian kegiatan penelusuran (clearance)

terhadap calon pejabat aparatur;

  • pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi

tentang pengamanan penyelenggaraan

pemerintahan;

  • pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen

pengamanan aparatur; dan

  • penyusunan laporan Intelijen pengamanan

aparatur.

1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 29

(1) Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen,

selanjutnya disebut Deputi IX, adalah unsur

pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di

bidang analisis dan produksi Intelijen, yang

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Kepala BIN.

(2) Deputi IX dipimpin oleh Deputi.

1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 30

Deputi IX mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di

bidang analisis dan produksi Intelijen.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 175 -5-

1. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30, Deputi IX menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana analisis dan produksi

Intelijen;

  • penyeleksian, pengintegrasian, dan penginterpretasian

informasi yang diperoleh dari kegiatan dan/ atau

operasi Intelijen;

  • pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen;
  • pengkajian masalah strategis dengan lembaga

Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan

  • penyampaian produk Intelijen kepada Kepala

BIN sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN.

1. Di antara Pasal 40B dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu)

pasal, yakni Pasal 40C sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 40

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional

dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BIN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A, Sekolah

Tinggi Intelijen Negara mempunyai tugas

menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang

Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 54 disisipkan 1

(satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 54 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 54

(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur

Utama, dan Deputi adalah jabatan Pimpinan

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 175 -6-

Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(2) Staf Ahli adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya

atau jabatan struktural eselon I.b.

(2a) Dengan mempertimbangkan kekhususan

penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini

guna pengamanan stabilitas keamanan daerah

Ibukota Negara Republik Indonesia, Kepala

Binda Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah

jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan

struktural eselon I.b.

(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Binda,

dan Kepala Pusat adalah jabatan Pimpinan

Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon

II.a.

(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala

Bidang adalah jabatan Administrator atau

jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian adalah jabatan Pengawas atau

jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 175 -7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Juli 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Juli 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id