Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN

PERPRES No. 79 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Sandiman, yang
selanjutnya disebut T\rnjangan Sandiman adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman diberikan
Tunjangan Sandiman setiap bulan.

Pasal 3

Besaran T\rnjangan Sandiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian T\rnjangan Sandiman bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b.Pegawai...

SK No 106802 A

---

PRESIDEN

- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instarrsi Daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Sandiman dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dirrraksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Sandirnan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 105 Tahun 2006 tentang Ttrnjangan
Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi
Sandi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 106803 A

---

PRES tDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2O21

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Agustus 2O2l

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

idang Perundang-undangan
ministrasi Hukur4r,

Djaman

SK No 023651 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES!A