Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK

PERPRES No. 79 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang

---

2022, No. 123 -3-

selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Pajak adalah

tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak

diberikan Tunjangan Penyuluh Pajak setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penyuluh Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penyuluh Pajak bagi Pegawai Negeri
Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penyuluh Pajak dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,

atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2022, No. 123 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Mei 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Mei 2022

,

ttd.

---

2022, No. 123 -5-