Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Wilayah
Republik
Indonesia
termasuk
Kantor
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Huruf h
Pengumuman secara terbuka artinya rencana
pengadaan
Departemen/Lembaga/Komisi/BI/
Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN /BUMD diumumkan
diwebsite pengadaan nasional dengan alamat
www.pengadaannasional-bappenas.go.id
yang
dikoordinasikan
oleh
Menteri
Negara
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Bappenas
dan/atau
di
website
Departemen/
Lembaga/Komisi/
BI/Pemerintah
Daerah/BHMN/
BUMN/BUMD
yang
telah
diintegrasikan
ke
website pengadaan nasional.
Huruf i
Cukup jelas
Angka 3
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KEEMPAT KEPPRES 80-2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 4
Pasal 4
Pemilihan surat kabar sebagaimana dimaksud
dalam
pasal
ini
dimaksudkan
agar
calon
penyedia barang/jasa dan masyarakat dapat
dengan mudah mendapatkan informasi mengenai
rencana
kegiatan
pengadaan
barang/jasa
pemerintah. Di lain pihak, dengan telah
ditetapkannya surat kabar untuk pengumuman
kegiatan
pengadaan
barang/jasa,
pengguna
barang/jasa
akan
mengeluarkan
biaya
pengumuman lelang
yang lebih murah sehingga
pada akhirnya menghemat APBN/APBD.
Angka 4
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang
dimaksud
persyaratan
manajerial, antara lain:
1)
Berpendidikan
sekurang-kurangnya
Diploma 3 (D3) sesuai dengan bidang
keahlian yang diperlukan;
2)
Memiliki
sertifikat
pengadaan
barang/jasa pemerintah;
3)
Memiliki pengalaman minimal 2 (dua)
tahun
memimpin/mengorganisasi
kelompok
kerja
yang
berkaitan
dengan
kegiatan
pengadaan
barang/jasa;
4)
Memiliki ketaatan yang tinggi dalam
melaksanakan
setiap
tugas/
pekerjaannya;
5)
Memiliki kemampuan untuk mengambil
keputusan,
bertindak
tegas
dan
keteladanan
dalam
sikap
dan
perilaku antara lain tidak terlibat
korupsi,
kolusi,
dan
nepotisme
(KKN);
6)
Penilaian
kondite
dan
prestasi
kerja (Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan)
untuk
masa
(tiga)
tahun terakhir dengan nilai rata-
rata minimal "Baik".
Huruf d
Dalam
masa
transisi,
sebelum
memiliki
sertifikat
keahlian
pengadaan barang/jasa pemerintah,
seseorang
yang
telah
diangkat
menjadi pengguna harus mengikuti
pelatihan
pengadaan
barang/jasa
pemerintah.
Pejabat
yang
wajib
mempunyai
sertifikat
keahlian
pengadaan
barang/jasa
adalah:
pemimpin
proyek,
pemimpin
bagian
proyek,
pengguna anggaran daerah, pejabat
yang disamakan dan panitia/pejabat
pengadaan.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan dilarang mengadakan
ikatan
perjanjian
adalah
menerbitkan
surat penunjukan dan/atau menandatangani
surat perintah kerja/kontrak.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (2a)
Cukup jelas
Ayat (3)
Anggota panitia yang berasal dari instansi
teknis lain adalah anggota panitia yang
diangkat dari unit kerja/instansi/departemen/
lembaga lain karena di instansi yang sedang
melakukan
pengadaan
barang/jasa
tidak
mempunyai
pegawai
yang
memahami
masalah
teknis yang ada dalam ketentuan pengadaan
barang/jasa, jenis pekerjaan, dan isi dokumen
pengadaan dari pekerjaan yang akan dilakukan
pengadaannya.
Ayat (3a)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Hubungan keluarga yang dimaksud adalah
hubungan keluarga sedarah dan semenda.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Angka 7
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengumuman
pemilihan
penyedia
barang/jasa
harus dapat memberikan informasi secara luas
kepada masyarakat dunia usaha baik pengusaha
daerah
setempat
maupun
pengusaha
daerah
lainnya.
Pengumuman
pemilihan
penyedia
barang/jasa
tersebut,
selain
dilakukan
melalui
surat
kabar sebagaimana dimaksud pada ayat ini,
diupayakan pula melalui website pengadaan
nasional.
Ayat (3)
Pengumuman
pemilihan
penyedia
barang/jasa
dengan
metode
pelelangan
terbatas
selain
diumumkan secara luas melalui surat kabar
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
ini,
diupayakan pula melalui website pengadaan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah:
a.
penanganan
darurat
untuk
pertahanan
negara,
keamanan
dan
keselamatan
masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya
tidak dapat ditunda atau harus dilakukan
segera,
termasuk
penanganan
darurat
akibat
bencana
alam
serta
tindakan
darurat
untuk
pencegahan
bencana
dan/atau kerusakan infrastruktur yang
apabila
tidak
segera
dilaksanakan
dipastikan
dapat
membahayakan
keselamatan masyarakat.
Pekerjaan
sebagai
kelanjutan
dari
tindakan
darurat
di
atas,
untuk
selanjutnya
dilakukan
sesuai
dengan
tatacara
pengadaan
barang/jasa
sebagaimana diatur di dalam Peraturan
Presiden ini; dan/atau
b.
pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang
menyangkut
pertahanan
dan
keamanan
negara yang ditetapkan oleh Presiden;
dan/atau
c.
pekerjaan yang berskala kecil dengan
nilai
maksimum
Rp50.000.000,00
(lima
puluh juta rupiah), dengan ketentuan:
1)
untuk keperluan sendiri; dan/atau
2)
teknologi sederhana; dan/atau
3)
risiko kecil; dan/atau
4)
dilaksanakan
oleh
penyedia
barang/jasa
usaha
orang
perseorangan dan/atau badan usaha
kecil termasuk koperasi kecil.
d.
pekerjaan yang hanya dapat dilakukan
oleh pemegang hak paten atau pihak yang
telah mendapat ijin; dan/atau
e.
pekerjaan
pengadaan
barang
dan
pendistribusian
logistik
pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
yang
penanganannya
memerlukan
pelaksanaan secara cepat dalam rangka
penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah
dan
Wakil
Kepala
Daerah
yang
diselenggarakan sampai dengan bulan Juli
2005 berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
Pekerjaan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
e
meliputi
pengadaan
dan
pendistribusian
surat
suara,
kartu
pemilih
beserta
perlengkapan
lainnya
untuk
pelaksanaan
pemilihan
Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan/atau
f.
pekerjaan
pengadaan
barang/jasa
yang
penanganannya
memerlukan
pelaksanaan
secara cepat dalam rangka rehabilitasi
dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe
Aceh
Darussalam
dan
Kepulauan
Nias
Provinsi
Sumatera
Utara
yang
dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi
Wilayah
dan
Kehidupan
Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan
Nias Provinsi Sumatera Utara.
Pekerjaan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf f meliputi:
1.
pekerjaan pengadaan perumahan, yang
waktu
pelaksanaan
pengadaannya
dilakukan sebelum 1 Juli 2006;
2.
pekerjaan
yang
dilakukan
dalam
rangka
meneruskan
pekerjaan
pengadaan
perumahan
yang
tidak
dilaksanakan
oleh
pemberi
hibah
sesuai dengan tenggat waktu yang
telah
ditetapkan
oleh
Badan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang
penyelesaian
pekerjaannya
perlu
dilaksanakan secara cepat paling
lama 1 (satu) tahun setelah pemberi
hibah
tidak
mampu
melaksanakan
kewajibannya.
Yang
dimaksud
dalam
keadaan
khusus
adalah:
a.
pekerjaan berdasarkan tarif resmi
yang ditetapkan pemerintah; atau
b.
pekerjaan/barang
spesifik
yang
hanya dapat dilaksanakan oleh satu
penyedia
barang/jasa,
pabrikan,
pemegang hak paten; atau
c.
merupakan
hasil
produksi
usaha
kecil
atau
koperasi
kecil
atau
pengrajin industri kecil yang telah
mempunyai
pasar
dan
harga
yang
relatif stabil; atau
d.
pekerjaan yang kompleks yang hanya
dapat
dilaksanakan
dengan
penggunaan
teknologi
khusus
dan/atau hanya ada satu penyedia
barang/jasa
yang
mampu
mengaplikasikannya.
Angka 8
Pasal 20
Pengumuman pengadaan barang/jasa
pemborongan/jasa
lainnya dengan metode pelelangan umum/terbatas
yang bernilai di atas Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah), selain dilakukan di surat kabar
nasional/provinsi, diupayakan pula untuk diumumkan
di website pengadaan nasional.
Angka 9
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Pengumuman
pemilihan
penyedia
jasa
konsultansi harus dapat memberikan informasi
kepada masyarakat luas, terutama penyedia
jasa konsultansi baik dari daerah setempat
maupun dari daerah lainnya.
Pengumuman
pemilihan
penyedia
jasa
konsultansi tersebut, selain diumumkan di
surat
kabar
nasional/provinsi,
diupayakan
pula untuk diumumkan di website pengadaan
nasional.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dalam
keadaan tertentu dan
keadaan khusus dalam ayat ini adalah:
a.
penanganan
darurat
untuk
pertahanan
negara,
keamanan
dan
keselamatan
masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya
tidak
dapat
ditunda/harus
dilakukan
segera; dan/atau
b.
penyedia jasa tunggal; dan/atau
c.
pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang
menyangkut
pertahanan
dan
keamanan
negara yang ditetapkan oleh Presiden;
dan/atau
d.
pekerjaan yang berskala kecil dengan
ketentuan:
untuk
keperluan
sendiri,
mempunyai
risiko
kecil,
menggunakan
teknologi sederhana, dilaksanakan oleh
penyedia jasa usaha orang perseorangan
dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai
sampai
dengan
Rp50.000.000,00
(lima
puluh juta rupiah); dan/atau
e.
pekerjaan yang hanya dapat dilakukan
oleh pemegang hak paten atau pihak yang
telah mendapat ijin; dan/atau
f.
pekerjaan yang memerlukan penyelesaian
secara cepat dalam rangka pengembalian
kekayaan
negara
yang
penanganannya
dilakukan
secara
khusus
berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pekerjaan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf f adalah pekerjaan yang dilakukan
untuk
menyelesaikan
pekerjaan
yang
diserahkan kepada Pemerintah oleh badan
khusus
yang
dibentuk
dalam
rangka
penyehatan
perbankan
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
Tahun
1998,
termasuk
penilaian
pertanggungjawaban
badan
khusus
dimaksud; dan/atau
g.
pekerjaan yang memerlukan penyelesaian
secara cepat dalam rangka rehabilitasi
dan rekonstruksi di Provinsi
Nanggroe
Aceh
Darussalam
dan
Kepulauan
Nias
Provinsi
Sumatera
Utara
yang
dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi
Wilayah
dan
Kehidupan
Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan
Nias Provinsi Sumatera Utara.
Pekerjaan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf g adalah pekerjaan desain dan
perencanaan,
yang
waktu
pelaksanaan
pengadaannya dilakukan sebelum 1 Juli
2006.
Angka 10
Pasal 25
Ayat (1)
Pengumuman
pengadaan
jasa
konsultansi
sebagaimana diatur pada ayat ini, selain
diumumkan di surat kabar nasional dan surat
kabar
provinsi
diupayakan
pula
untuk
diumumkan di website pengadaan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 11
Pasal 44
Cukup jelas
Angka 12
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (5a)
Cukup jelas
Ayat (6)
Informasi
yang
wajib
diberikan
kepada
masyarakat adalah :
a.
Perencanaan paket-paket pekerjaan;
b.
Pengumuman pengadaan barang/jasa;
c.
Hasil evaluasi prakualifikasi;
d.
Hasil evaluasi pemilihan penyedia;
e.
Dokumen kontrak;
f.
Pelaksanaan kontrak.
Ayat (7)
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Cukup jelas
Pasal II
Angka 1
Cukup Jelas
Angka 2
Dalam
hal
Departemen/Lembaga/Komisi/BI/Pemerintah
Daerah/BHMN/ BUMN/BUMD sudah terdapat pejabat yang
memiliki
sertifikat
keahlian
pengadaan
barang/jasa
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, maka Pejabat
Pembuat Komitmen wajib mengutamakan pejabat yang telah
mempunyai sertifikat keahlian tersebut untuk diangkat
menjadi Pejabat/Panitia Pengadaan/Anggota Unit Layanan
Pengadaan
(Procurement
Unit)
di
Departemen/Lembaga/Komisi/BI/Pemerintah
Daerah/BHMN/
BUMN/BUMD.
Angka 3
Cukup Jelas
Angka 4
Cukup Jelas
Angka 5
Cukup Jelas
Angka 6
Cukup Jelas
