Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT AND PROTOCOL BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SWISS CONFEDERATION FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DAN PROTOKOL ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KONFEDERASI SWISS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN)

PERPRES No. 8 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Protocol Amending the Agreement and the Protocol between the Republic of INDONESIA and the Swiss Confederation for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income (Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara Republik INDONESIA dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan) yang telah ditandatangani pada tanggal 8 Februari 2007 di Jakarta sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Konfederasi Swiss, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa

INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA