Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PERPRES No. 8 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik.

Pasal 2

Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial, terdiri atas:
1. Golongan tarif untuk keperluan pemakaian sangat kecil pada tegangan rendah, dengan daya 220 VA (S- 1 /TR);
2. Golongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial kecil sampai dengan sedang pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 200 kVA (S-2/TR);
3. Golongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (S- 3/TM), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga, terdiri atas:
1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 2.200 VA (R-1 /TR);
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah, dengan daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA (R-2/TR);
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA ke atas (R- 3/TR), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

epkumham.go

c. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis, terdiri atas:
1. Golongan tarif untuk keperluan bisnis kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 5.500 VA (B- 1 /TR);
2. Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA s.d. 200 kVA (B- 2/TR);
3. Golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (B- 3/TM), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
d. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri, terdiri atas:
1. Golongan tarif untuk keperluan industri kecil/industri rumah tangga pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA
s.d. 14 kVA (I-1/TR);
2. Golongan tarif untuk keperluan industri sedang pada tegangan rendah, dengan daya di atas14 kVA s.d. 200 kVA (I-2/TR);
3. Golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (I- 3/TM);
4. Golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas (I-4/TT), sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
e. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum, terdiri atas:
1. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah kecil dan sedang pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d.
200 kVA (P-1 /TR);
2. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (P- 2/TM);
3. Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P- 3 /TR), sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;

epkumham.go

f. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Traksi pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 k VA (T/T M) di peruntukkan bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api INDONESIA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
g. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan penjualan Curah (bulk) pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (C/TM) diperuntukkan bagi Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII; dan
h. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Layanan Khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR,TM,TT), diperuntukkan hanya bagi pengguna listrik yang memerlukan pelayanan dengan kualitas khusus dan yang karena berbagai hal tidak termasuk dalam ketentuan golongan tarif Sosial, Rumah Tangga, Bisnis, Industri, dan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 3

(1) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib meningkatkan dan mengumumkan tingkat mutu pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan pada setiap awal triwulan.
(2) Apabila tingkat mutu pelayanan pada masing-masing unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter, dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai tingkat mutu pelayanan dan pengurangan tagihan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

epkumham.go

Pasal 4

Dengan mempertimbangkan aspek niaga yang wajar dan perlunya kelangsungan penyediaan tenaga listrik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat MENETAPKAN ketentuan pembatasan beban pembayaran tarif tenaga listrik.

Pasal 5

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 7

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 2003 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2010.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

epkumham.go