Langsung ke konten

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PERPRES No. 8 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dipimpin oleh Menteri

Koordinator.

Pasal 2

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
perekonomian;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang perekonomian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Ketenagakerjaan;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9 3

  • Kementerian Perindustrian;
  • Kementerian Perdagangan;
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  • Kementerian Pertanian;
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
  • Instansi lain yang dianggap perlu.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan;
- Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian;
- Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam,
dan Lingkungan Hidup;
- Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya
Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri;
- Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan
Pengembangan Wilayah;
- Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan
Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9 4

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator

Pasal 6

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris

Kementerian Koordinator.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan,
kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan

Pasal 9

(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan dipimpin

oleh Deputi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9 5

Pasal 10

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro
dan keuangan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
ekonomi makro dan keuangan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pembangunan penguatan keuangan berbasis nasional;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan
penguatan keuangan berbasis nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, kebijakan di bidang
penguatan investasi sumber domestik;
- koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pembangunan
kapasitas fiskal negara;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan investasi
pembangunan kapasitas fiskal negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi
makro dan keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian dipimpin oleh Deputi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9 6

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan
pertanian.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pangan dan pertanian;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang pangan dan pertanian;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
ketersediaan dan stabilitas harga pangan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan
stabilitas harga pangan;
- koordinasi dan sinkronisasi, perumusan, dan pelaksanaan, dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
komoditi orientasi ekspor;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
ketersediaan sarana prasarana pangan dan pertanian;
- koordinasi, sinkronisasi, dan perumusan kebijakan di bidang
penanggulangan kemiskinan petani;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pangan dan
pertanian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam,
dan Lingkungan Hidup

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam,

dan Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam,

dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Deputi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9 7

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan
Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang pengelolaan energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan
Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pengelolaan energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang pengelolaan energi, sumber daya alam,
dan lingkungan hidup;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
percepatan peningkatan produktivitas energi;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan
produktivitas energi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
peningkatan tata kelola industri ekstraktif;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pengelolaan sumber daya alam dan pengendalian kerusakan dan
pemulihan lingkungan hidup;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber
daya alam dan pengendalian kerusakan dan pemulihan lingkungan
hidup;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan
energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif,
Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya

Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9 8

(2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya

Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya
Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi kreatif,
kewirausahaan, dan daya saing koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya
Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan daya saing koperasi dan usaha
kecil dan menengah;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan
daya saing koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pengelolaan kandungan bahan baku impor untuk industri
manufaktur dan industri strategis;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
penciptaan wirausaha baru berbasis teknologi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pengembangan industri kreatif;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
penciptaan tenaga kerja dengan keahlian tertentu dan pemberdayaan
buruh;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang industri
pengolahan dan sarana pendukung Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu; dan
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi
kreatif, kewirausahaan, dan daya saing koperasi dan usaha kecil dan
menengah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9 9

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri

Pasal 21

(1) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan
industri.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
perniagaan dan industri;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri;
- koordinasi dan sinkronisasi, perumusan kebijakan peningkatan daya
saing perniagaan dan industri di pasar internasional;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya
saing perniagaan dan industri di pasar internasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
peningkatan konektivitas nasional;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan
konektivitas nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pengembangan pasar tradisional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pelayanan terpadu satu pintu;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perniagaan
dan industri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9 10

Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur
dan Pengembangan Wilayah

Pasal 24

(1) Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan

Pengembangan Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan

Pengembangan Wilayah dipimpin oleh Deputi.

Pasal 25

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan
Wilayah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
percepatan infrastruktur dan pengembangan wilayah.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan
Wilayah menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
percepatan infrastruktur dan pengembangan wilayah;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang percepatan infrastruktur dan
pengembangan wilayah;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
penyediaan infrastruktur sumber daya air serta infrastruktur dan
sistem transportasi multimoda;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
penyediaan perumahan dan permukiman, penataan ruang, serta
pengembangan kawasan strategis ekonomis;
- pengendalian pelaksanaan di bidang penyediaan perumahan dan
permukiman, penataan ruang, serta pengembangan kawasan strategis
ekonomis;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pengadaan tanah dan pembiayaan infrastruktur;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9 11

- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang percepatan
infrastruktur dan pengembangan wilayah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional

Pasal 27

(1) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 28

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama
ekonomi internasional.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kerja sama ekonomi internasional;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kerja
sama ekonomi bilateral;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kerja
sama ekonomi multilateral;
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, pemberdayaan, dan
pengendalian kebijakan di bidang kerja sama ekonomi regional;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama
ekonomi internasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9 12

Bagian Kesepuluh
Inspektorat

Pasal 30

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 31

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri Koordinator;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Bagian Kesebelas
Staf Ahli

Pasal 33

(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.

(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan

Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-
isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.

(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri Koordinator sesuai keahliannya.

(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9 13

(5) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator
sesuai keahliannya.

(6) Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri Koordinator sesuai keahliannya.

Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional

Pasal 34

Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat
ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 35

(1) Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

bekerja sama di bawah pimpinan Presiden.

(2) Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 36

(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri Koordinator

dilakukan melalui penerapan peta bisnis proses yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian
yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain
yang terkait.

(2) Selain melalui penerapan peta bisnis proses sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan
melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi
gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri
Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9 14

- konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga
lain yang terkait.

(3) Dalam rapat koordinasi Menteri Koordinator melakukan koordinasi

dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan
pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang
dikoordinasikan Menteri Koordinator.

(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan

lembaga di luar bidang koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara

berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 37

(1) Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada Presiden

mengenai hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dalam
lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan secara berkala
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

(2) Menteri Koordinator baik sendiri maupun bersama-sama dengan

Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya menindaklanjuti hasil
rapat koordinasi dan sinkronisasi.

Pasal 38

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus menyusun analisa
jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.

Pasal 39

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sendiri, maupun dalam
hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 40

Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian harus menerapkan sistem pengendalian intern di
lingkungan masing-masing.

Pasal 41

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan

mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9 15

petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Arahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta
dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di
bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 43

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 44

Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata
kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ditetapkan oleh
Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 45

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9 16

Pasal 46

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 47

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana diatur
dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 48

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2015

,

www.peraturan.go.id