Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
---
2017, No.17 -5-
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2017
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
No JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
1. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama Rp1.500.000,00
1. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Rp1.260.000,00
1. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Rp 960.000,00
1. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama Rp 540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
www.peraturan.go.id