Langsung ke konten

RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NASIONAL

PERPRES No. 8 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional

Tahun 2019-2038 yang selanjutnya disebut Renduk

Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038

merupakan pedoman nasional Pencarian dan

Pertolongan.

(2) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun

2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara

Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik

Indonesia, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Non

Pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan

Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 2

(1) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun

2019-2038 memuat:

  • visi dan misi;
  • tujuan dan sasaran;
  • kebijakan dan strategi; dan
  • peta rencana strategi.

(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan

Pencarian dan Pertolongan yang efektif, terintegrasi,

dan andal yang berstandar internasional.

(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk

mewujudkan visi.

(4) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

memuat indikator pencapaian visi dan misi.

(5) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

memuat representasi dari aspek pencapaian tujuan

yang terukur dan dihasilkan secara nyata oleh para
pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan

Pencarian dan Pertolongan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -3-

(6) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c memuat arah yang dapat mengakselerasikan
pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran.

(7) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

memuat langkah-langkah berisikan program yang

terarah dalam mencapai dan/atau mewujudkan

kebijakan pada setiap tahapan.

(8) Peta rencana strategi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d memuat rencana yang dijabarkan

dalam 20 (dua puluh) tahun yang terbagi dalam 4

(empat) tahapan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.

(9) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun

2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-

2038 disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 4

(1) Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan

mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan

evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pencarian dan
Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038.

(2) Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap

pelaksanaan Renduk Pencarian dan Pertolongan

Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali

dalam 1 (satu) tahun.

(3) Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
kepada Presiden melalui menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perhubungan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -4-

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme

pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Renduk Pencarian dan Pertolongan

Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 5

(1) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun

2019-2038 dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam

5 (lima) tahun.

(2) Dalam hal diperlukan, Renduk Pencarian dan

Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 dapat ditinjau
sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan,

pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3).

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Januari 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Januari 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -6-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19-7-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -8-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19-9-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -10-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19-11-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -12-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19-13-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -14-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19-15-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -16-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19-17-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -18-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19-19-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -20-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19-21-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -22-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19-23-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -24-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19-25-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -26-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19-27-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -28-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19-29-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -30-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19-31-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -32-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19-33-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -34-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19-35-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -36-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19-37-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19 -38-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.19-39-

www.peraturan.go.id