Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya
disingkat BMKT adalah benda muatan kapal
tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu
pengetahLlan, budaya, dan/atau ekonomi yang
berada di dasar laut.
1. Pengangkatan BMKT adalah kegiatan mengangkat
dari bawah air dan memindahkan dari lokasi asal
penemuan ke tempat penyimpanan BMKT.
1. Pemanfaatan BMKT adalah kegiatan menggunakan
atau mengambil manfaat dari BMKT dan/atau situs
BMKT.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
1. Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya
disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur,
dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria
sebagai cagar budaya.
1. Pemerintah Pusat adaiah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakii
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
Pasai2...
SK No 148703 A
---
PRESIDEN
\J?
