Langsung ke konten

PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PERPRES No. 8 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya
disingkat BMKT adalah benda muatan kapal
tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu
pengetahLlan, budaya, dan/atau ekonomi yang
berada di dasar laut.
1. Pengangkatan BMKT adalah kegiatan mengangkat
dari bawah air dan memindahkan dari lokasi asal
penemuan ke tempat penyimpanan BMKT.
1. Pemanfaatan BMKT adalah kegiatan menggunakan
atau mengambil manfaat dari BMKT dan/atau situs
BMKT.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
1. Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya
disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur,
dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria
sebagai cagar budaya.
1. Pemerintah Pusat adaiah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakii
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.

Pasai2...

SK No 148703 A

---

PRESIDEN

\J?

Pasal 2

(1) BMKT merupakan sumber daya kelautan yang

berupa:
- ODCB; atau
- bukan ODCB.
(21 BMKT berupa ODCB dan bukan ODCB sebagaimana
dimaksud pad-a ayat (1) ditentukan berdasarkan
pengkajian yang dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bida.ng
kebudayaan.

(3) Hasil pengkajian sehagaimana dimaksud pacia

ayat (21 dinyatakan dengan surat keterangan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan

(4) Dalam hal BMKT berupa ODCB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengelolaan BMKT
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-un<langan di bidang cagar budaya.

(5) Dalam hal BMKT bukan ODCB sebagaimana_

dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengelolaan BI,{KT
dilakukan sesua.i dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Pengeiolaan BMKT bukan ODCB sebagaiman.a dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5) dilakukan melalui:
- Pengangkatan BMKT; dan/atau
- Pemanfaatan BivIKT.

BABIIt..

SK No 148701 A

---

PRESIDEN

.

4

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf a dilakukan di:

  • wilayah perairan; atau
  • zona tambahan.

(2) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud pada

avat (1) dilakukan pada titik koordinat lokasi BMKT
dengan radius 500 (lima ratus) meter.

Pasal 5

(1) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui

perizinan berusaha.
t2) Perizinan berusaLra sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuarr
peraturan perundang-undangan di bidang perizinan
berusaha berbasis risiko.

Pasal 6

(1) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:

  • pengambilan BMKT; dan
  • pemindahan BMKT.

(2) Pengangkatan BMKI' sebagaima.na dimaksud pada

ayat (1) harus dilakukan penanganan BMKT.

Bagian

SK No 1487()5 A

---

PRESIDEN

5

Eagian Kedua
Pengambilan Benda Muatan Kapal Tenggelam

Pasal 7

(1) Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui

penyeiaman oleh penyelam yang mertriliki sertifikat
spesialisasi penyelaman teknik.

(2) Penyelaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan memperhatikan:
- kondisi BMKT;
- ekosistem lcrut; dan
- keselamatan manusia.

(3) Sertifikat spesialisasi penyelaman teknik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh lembaga. yang terakreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
{41 Pengambilan BMKT dilaksanakan sesuai derrgan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
sektor kelautan dan perikanan.

Bagian Ketiga
Pemindahan Benda Muatan Kapal Tenggelam

Pasal 8

(1) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud daiam

### Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dari kapal ke

tempat penyimpanan.

(2) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara hati-hati untuk mencegah
kerusakan BMKT.

(3) Pemindahan

SK No 148706 A

---

PRES!DEN

6

(3) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) nreliputi:
- pengepakan; dan
- pengangkutan.

(4) Pemindahan BMKT dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undanga.n
mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
sektor kelautan dan perikanan.

Pasal 9

(1) Penanganan BMKT sebagaimana dimaksuci dalam

### Pasal 6 ayat (2) dilakuka-n di:

  • kapal; dan
  • gudang penyimpanan.

(2) Penanganan BMKT di kapal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hur:uf a dilakukan dengan cara:
- pembersihan;
- perendaman; dan
- pengepakan.

(3) Penanganan BMKT di gudang penyimpanan

sebagaimana dimaksuri pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan cara:
- perendaman lanjutan;
- pengklasifikasian;
- perrberia-n identitas; dan
- penyirnpanan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penanganan BMKT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 10 ! . .

SK No 148707 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI.A,

7

Pasal 10

(1) Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) dan pemindahan BMKT sebagaimana

dimaksud dalam Pasal I ayat (1) harus dilakukan
pencatatan dan pendokumentasian.
(21 Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang
melakukan pengambilan BMKT.

(3) Pencatata.n dan pendokumentasian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2l.dilakukan verifikasi.

(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

meliputi:
- pengecekan ulang jenis dan jumlah barang yang
dilakukan pengambilan dan pemindahan; dan
- pemeriksaan kesesuaian terhadap pencatatan
dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

### Pasal 1 I

Kewenangan Pengarrgkatan BMKT bukan ODCB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dilaksanaken sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasai 12
Pemanfaatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf b dilakukan secara:

  • insitu

SK No 148708 A

---

PRESIDEN

,

8
- irtsitu; atau
- penjualan melalui lelang.

Pasal 13

(1) Pemanfaatan BMKI yang dilakukan secara insittt

sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 hur-uf a
dilakukan pada lokasi penemuan BMKT.
(2i Pemanfaatan BMKT secara insitu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pengelolaan kawasan konservasi; dan/atau
- pengelolaan wisata bahari.

(3) Pengelolaan kawasan konservasi dan/atau

pengelolaan wisata bahari sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.

Pasal 14

(1) Pemanfhatan BMKT yang dilakukan secara

penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b dilakukan tertradap BIVIKT
yang diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu.

(2) Penjualan melalui lelang BMKT sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kantor
pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai
dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan
di bidang lelang atas permohonan Menteri.

(3) Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus didahului dengan penilaian
BMKT.

(4) Peniiaian BMKT sebagaimana. dimaksud pada

ayat (3) dilakukan oleh penilai pemerintah atau
penilai publik yang ditunjuk oleh Menteri.

(5) Penilai...

SK No 148709 A

---

PRESIDEN

9

(5) Penilai pemerintah sebagaimana dimaksud pada

alrat (4) merupakan pegawai negeri sipil di
lingkungarr pemer:intah yang diberi tugas,
wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan
penilaian, t"ermasuk atas hasil penilaiannya secara
independen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Penilai publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4i

merupakan penilai selain penilai pemerintah yang
mempunyai izin praktik penilaian dan menjadi
anggota asosiasi penilai yang diakui oleh Pemerintah
Pusat.

Pasal 15

(1) Hasil bersih dari penjualan melalui ielang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
diserahkan kepada Menteri selaku penjual.
(21 Hasil bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan hasil penjualan setelah dikurangi
dengan bea lelang sesuai dengan ketentuan di
bidang lelang.

(3) Hasil bersih dari penjualan meialui lelang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pembagian bersih dengan ketentuan:
- 45o/o (empat puluh lima persen) untuk
Pemerintah Pusat; dan
- 55o/o (lima puluh lima persen) untuk Pelaku
Usaha.
(41 Menteri selaku penjual menyetorkan hasii
pembagian bersih yang diberikan kepada Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kas
negara.

(5) Dalam

SK No 148710 A

---

PRESIDEN

10

(5) Dalam hal BMKT tidak terjual dalam 3 (tiga) kali

pelaksanaan penjualan melalui lelang, BMKT dapat
dibagi dalam bentuk barang.

(6) Pembagian dalam bentuk barang sebagaimana

dimaksurl pada ayat (5) dilakukan dengan
ketentuan:
- 45o/o (empat puluh lima persen) untuk
Pemerintah Pusat; dan
- 55% (lima puluh lima persen) untuk Pelaku
Usaha.

(7) Pem.bagian daiarrr bentuk barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (6), dilakukan berdasarkan
jumlah barang dengan klasifikasi dan kualitas yang
sama sesuai dengan nilai yang tertuang dalam
laporan peniiaian.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- terhadap BMKT yang telah diangkat oleh
perrrsahaan sebelum berlakunya PeratLrran Presiden
ini, namun belum diselesaikan status
pemanfaatannya antara Pemerintah Pusat dan
perusahaan, dilakukan pengkajian oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang cagar
budaya;
- b. BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf
ditetapkan sebagai ODCB atau bukan ODCB
berdasarkan pengkajian oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan;

n penetapan

SK No 148711A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI,A,

11
- penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
surat dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan diterima oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan;
- dalam hal BMKT sebagaimana dimaksud dalam
huruf b ditetapkan sebagai:
1. ODCB maka pengelolaannya dilakukan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan; atau
1. bukan ODCB maka pengelolaannya dilakr.rkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan
Llrlrsan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan;
- dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam huruf c BMKT belum ditetapkan seba.gai
ODCB atau bukan ODCB, terhadap BMKT tersebut
ditetapkan menjadi brrkan ODCB;
- terhadap BMKT sebagaimana dimaksud dalam
huruf d, pemanfaatannya dilakukan meialui
pembagian BMKT dalam bentuk barang dengan
ketentuan 50% (lima puluh persen) menjadi bagian
Pemerintah Pusat dan 50% (lima puluh persen)
menjadi milik perusahaan berdasarkan penilaian
yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai
publik;
- penyelesaian pembagian BMKT sebagaimana
dimaksud dalam huruf f dilakukan dalarn jangka
waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan;
- pembagian BMKT sebagaimana dimaksud dalam
huruf f dilaksanakan oleh Menteri setelah BMKT
dipilih sebagai koleksi negara; dan
- BIV{KT...

SK No 148653 A

---

PRESIDEN
REtrUBLIK INDONESIA
L2
1. BMKT yang menjadi bagian Pemerintah Rrsat
dilakukan:
1. penetapan sebagai barang milik negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang i<euangan; dan f atau
1. peiualan melalui lelang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lelang.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Pembagian Hasil Pengangkatan Benda Berharga Asai
Muatan Kapal yang Tenggelam antara Pemerintah
dan Perusahaan; dan
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan
Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pen-rbahan
atas Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007
tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan
Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal
yang Tenggelarn,
dicabut cian dinyatakan tidak beriaku.

Pasal 18

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 1486:54 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESII\

- 13
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2A23

II{DONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2023
MtrNTERI SEKRETARIS NEGARA

### REPUBLIK INDOI{ESIA,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

REPUBLIK INDOI\iESIA
Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,

lvanna Djaman

SK No I48 721 A