Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON INFORMATION EXCHANGE AND ESTABLISHMENT OF COMMUNICATION PROCEDURES (PERSETUJUAN TENTANG PERTUKARAN INFORMASI DAN PEMBENTUKAN PROSEDUR KOMUNIKASI)

PERPRES No. 80 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Agreement on Information Exchange and Establishment of
Communication Procedures (Persetujuan tentang Pertukaran Informasi
dan Pembentukan Prosedur Komunikasi) yang naskah aslinya dalam
Bahasa
Inggris
dan
terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang
berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 88
AGREEMENT ON INFORMATION EXCHANGE
AND ESTABLISHMENT OF COMMUNICATION PROCEDURES
The Governments of the Republic of Indonesia,
Malaysia and the
Republic of the Philippines, hereinafter referred to singularly as
"the Party" and collectively as "the Parties";
RECOGNIZING the value of enhancing the existing bilateral defense,
border and security cooperation arrangements between them;
DESIRING to promote further cooperation in and to introduce a
system to facilitate the exchange of information and intelligence
and establish communication procedures among them;
REALIZING the need to establish a framework to facilitate
cooperation and interoperability among themselves to address
border and" security incidents, transnational crimes, and other
illegal activities occurring within their territories;
Have agreed as follows:
ARTICLE I
OBJECTIVE
This Agreement shall provide the framework for cooperation in the
exchange of information and the establishment of communication
procedures,
ARTICLE II
SCOPE AND FORMS AND COOPERATION
1.
The scope of cooperation among the Parties in the exchange of
information and the establishment of communication procedures
shall be in relation to the areas enumerated in Article III
of this Agreement.
2.
Consistent with the laws, regulation and procedures in force
in their respective territories, the Parties agree that the
areas of cooperation enumerated in Article III of this
Agreement may be carried out in the following forms:
(i)
facilitating
proper
coordination
and
collaboration
during
border
and/or
security
incidents,
transnational crimes and other illegal activities
where individual resources of a Party
may be
inadequate;
(ii) establishing common understanding and approaches in
managing the multiple and complex issues arising
from transnational crimes;
(iii)strengthening national and sub-regional capacities to
manage
border
and/or
security
incidents
and
transnational
crimes
through
information
exchanges, agreed communication procedures and
training;
(iv) reviewing and enhancing internal rules and regulations,
both legal and administrative, to enSure proper,
effective, and timely collaboration and responses
to border and/or security incidents and in times
of operational constraints in the implementation
of defense, border and security arrangements;
(v)
providing
opportunities
for
the
Parties'
duly
authorized representatives to establish linkages
to facilitate cooperation;
(vi) facilitating dialogue among the Parties on criminal and
related
activities
committed
within
their
respective territories which may adversely affect
the interests of any or all or the other Parties;
and
(vii)establishing mechanisms for immediate response and
assistance among the Parties.
ARTICLE III
AREAS OF COOPERATION
The Parties undertake to cooperate among themselves in preventing
the utilization by anyone of their land-air-sea territories for
the purpose of committing or furthering any or all of the
following activities:
(i)
Terrorism, which in this greement is understood to mean any
act of violence or threat thereof perpetrated to carry
out within the respective territories of the Parties or
in the border area of any of the Parties an individual
or
collective
criminal
plan
whith
the
aim
of
terrorizing people or threatening to harm them or
imperiling their lives, honour, freedoms, security or
rights or exposing the environment or any facility or
public or private property to hazards or occupying or
seizing them, or endangering a national resource or
international facilities, or threatening the stability,
territorial integrity, political unity or sovereignly
of independent States;
(ii) Money Laundering, which in this Agreement is understood to
mean any act of a person who:
(a)
engages directly or indirectly in a transaction
that
involves
the
proceeds
of
any
unlawful
activily;
(b)
acquires,
receives,
possesses,
disguises,
transfers, converts, exchanges, carries. disposes,
uses, removes from or brings into the territory of
any of the Parties proceeds of any unlawful
activity; of
(c)
conceals, disguises or impedes the establishment
of the true nature, origin, location, movement,
disposition, title of, rights with respect to, or
ownership of, proceeds of any unlawful activity;
(iii)Smuggling, which in this Agreement is understood to mean:
(a)
in relation to goods, the act of bringing into or
taking out of the border area of any of the
Parties goods, including arms and explosives,
contrary to the laws of the respective Parties;
(b)
in relation to persons the act of:
-
smuggling
of
persons,
that
is,
the
procurement, in order to obtain, directly or
indirectly, a financial or other material
benefit, of the illegal entry of a person
into the territory of a Party of which the
person is not a national or a permanent
resident;
-
trafficking
in
persons,
that
is,
the
recruitment,
transportation,
transfer,
harbouring or receipt of persons, by means of
the threat or use of force or other terms of
coercion of abduction of fraud of deception,
of the abuse of power of a position of
vulnerability or of the giving or receiving
of payments or benefits to achieve the
consent of a person having control over
another
person,
for
the
purpose
of
exploitation (which includes, at a minimum,
the exploitation of the prostitution of
others,
or
other
forms
of
sexual
exploitation,
forced
labor
or
services
slavery or practices, similar to slavery,
servitude or the removal of organs.)
(iv) Piracy/Robbery at Sea, which in this Agreement is understood
to mean any unlawful act of violence, detention,
intimidation or depredation committed for private ends
by crew or the passengers of a seaborne vessel and
directed against another seaborne vessel or against
persons or properly on board such vessel or abetting
any of the aforementioned acts including the seizing of
or exercising of control over a seaborne vessel;
(v)
Hijacking, which in this Agreement is understood to mean any
unlawful act of interference, seizing or exercising
control of an aircraft, or attempting to perform any
such act, by the use of force or by threats of any
kind;
(vi) Intrusion, which in this Agreement is understood to mean any
unlawful clandestine attempt, activity and/ or action
to introduce unobtrusively any person or small groups
of persons, including insurgent elements, into the
territory of any of the Parties in order to undermine
the security or subvert the interest of that Party;
(vii)Illegal Entry, which in this Agreement is understood to mean
the act of entering or facilitating the entry of any
person or group of persons into the territory of any of
the Parties contrary to the immigration laws of that
Party;
(viii)Drug Trafficking, which in this Agreement is understood to
include manufacturing, importing, exporting, keeping,
concealing, buying, selling, giving, receiving storing
administering,
transporting,
carrying,
sending,
delivering, procuring, supplying or distributing any
dangerous drugs without lawful authority;
(ix) Theft of Marine Resources, which in this Agreement is
understood to mean the unlawful extraction or removal,
by whatever means, of marine resources, living or
non-living on under or above the seabed and subsoil of
the continental shelf and exclusive
economic zone of
any of the Parties and the superjacent waters thereof;
(x)
Marine Pollution, which in this Agreement is understood to
mean the introduction by man, directly of indirectly,
of substances or energy into the marine environment,
including estuaries, which results or is likely to
result in such deleterious effects as harm to living
resources and marine life, hazard to human health,
hindrance to marine activities, including fishing and
other legitimate uses of the sea,impairment of quality
for use of sea water and reduction of amenities; and
(xi) Illicit Trafficking in Arms,which in this Agreement is
understood to mean the import, export, acquisition,
sale, delivery, movement or transfer of arms, their
parts and components and ammunition from or across the
territory of one Party to that of another Party if any
one of the Parties concerned does not authorize it in
accordance with the terms of its laws or if the arms
are not marked in accordance with its laws.
ARTICLE IV
PARTICIPATION AND ORGANIZATION
1.
Each Party shall designate an organization to act as the
communication com liaison center within its respective
territory for the purpose of the implementation of this
Agreement.
2.
The designated communication cum liaison center of each Party
shall be staffed by representatives of the respective Parties
defense, security and/or police establishments, and may also
include representatives from such other agencies of the Party
as it considers fit.
3.
The Parties shall designate a communications network to be
used among the participating communication cum liaison
centers and shall endeavor to maintain easy access to an open
channel.
4.
Communication procedures shall be established among the
communication cum liaison centers of the Parties.
ARTICLE V
ADMINISTRATIVE AND OPERATIONAL REQUIREMENTS
1.
The Parties shall designate a communications system to be
used for the purposes of this Agreement, taking into
consideration interoperability and security requirements.
2.
Logistical arrangements for the exchange of information, the
establishment of communication procedures and the maintenance
of requipment used within the territory of each Party shall
be the responsibility of the respective Parties.
3.
The Parties undertake to use their best endeavors to
expeditiously relay information about any activity that falls
under the areas of cooperation enumerated in Article III to
the relevant Party to enable in appropriate action, to be
taken by that Party. The information shall be relayed by any
convenient and expeditious means of communication available
and shall be followed by a written report or summary.
4.
A person arrested for an offense shall be dealt with in
accordance with in the laws of the arresting Party.
5.
If a national of any of the Parties is arrested for an
offense by an authorized law enforcement agency of another
Party in the latter's territory, the designated communication
cum liaison center, shall, subject to its national laws and
security considerations, endeavor to inform its counterpart,
as
expeditiously as possible, of such arrest, giving the
status and action taken, thereon.
ARTICLE VI
ESTABLISHMENT OF A JOINT COMMITTEE
1.
The Parties shall establish a Joint Committee, consisting of
such members as the Parties may consider appropriate for the
purpose of carrying out the obligations under this Agreement,
in particular:
(i)
to determine and set out the administrative and
operational requirements of exchanging information and
establishing communication procedures; and
(ii) to undertake implementable projects or activities as
listed in Annex 1 of this, Agreement.
2.
The Joint Committee shall periodically submit reports to the
Senior Officials, for their consideration and action.
3.
The Joint Committee shall convene its inaugural meeting on a
date and at a venue acceptable to all Parties, as may be
determined through diplomatic channels.
ARTICLE VII
RESERVATIONS
Each Party reserves the right, for reasons of national security,
public order or health:
(i)
to
refuse
to
exchange
any
particular
information
or
intelligence; and
(ii) to suspend temporarily, either in whole or in part, the
implementation of this Agreement which shall be effective
thirty (30), days after written notification has been given
to the other Parties through diplomatic channels.
ARTICLE VIII
EXPENSES
The expenses incurred in the implementation of this Agreement
shall be borne by the respective Parties.
ARTICLE IX
DISCLOSURE OF INFORMATION
Each Party agrees to preserve the confidentiality and secrecy of
documents, information, and other data received from the other
Parties, including the source there of, even after the termination
of this Agreement.
ARTICLE X
SETTLEMENT OF DISPUTES
Any difference or dispute arising from the implementation of the
provisions of this Agreement shall be settled amicably through
consultation or negotiation between the Parties concerned, through
diplomatic channels, without reference to any third Party or
international tribunal.
ARTICLE XI
ENTRY INTO FORCE, AMENDMENT AND TERMINATION
1.
This Agreement shall enter into force on the date of the last
notification by the Parties, through diplomatic channels,
indicating that they have complied with their domestic
requirements for its entry into force.
2.
Other ASEAN member countries may accede to
this Agreement
upon consensus by existing Parties. As regards any such
Party, the Agreement shall come into force at the date of its
notification indicating that it has complied with its
domestic requirements for its entry into force.
3.
Any amendment to the provisions of this Agreement shall be
effected by consent of all Parties, and shall enter into
force in accordance with paragraph 1 of this Article. Any
such amendment shall be without prejudice to the rights and
obligations arising from or based on this Agreement prior or
up to the date of such amendment.
4.
This Agreement shall remain in force until it is terminated,
with the written consent of all Parties through diplomatic
channels. The termination of this Agreement shall be without
prejudice to the rights and obligations arising from or based
on this Agreement prior or up to the date of its termination.
This Agreement shall be drawn up in the English language in three
(3) original copies, each text being equally authentic.
IN WITNESS WHEREOF the undersigned, being duly authorized by their
respective Governments. have signed this Agreement.
Done at Putrajaya, Malaysia, this 7th day of May 2002.
N. HASSAN WlRAJUDA
Foreign Minister
Republic of Indonesia
DATUK SERI SYED HAMID ALBAR
Foreign Minister
Malaysia
JOSE D. LINA, JR.
Secretary
Department of the Interior
and Local Government
Republic of the Philippines
Annex 1
PROJECTS TO IMPLEMENT THE AGREEMENT ON INFORMATION
EXCHANGE AND ESTABLISHMENT OF COMMUNICATION PROCEDURES
1.
Establishing cooperation and Standard Operating Procedures on
Search and Rescue;
2.
Establishing of focal point in each country;
3.
Setting up of hot lines;
4.
Sharing of airline passenger lists, as appropriate;
5.
Providing access to each other's computerized fingerprint
databank, as appropriate;
6.
Conducting consultations on visa waiver lists of third
country nationals;
7.
Sharing blacklists at visa-issuing offices;
8.
Undertaking joint efforts to combat terrorism;
9.
Conducting
joint
training
and
exercises
on
combating
terrorism and other transnational crimes;
10.
Strengthening border control through, among others, the
establishment of designated entry and exit points and sea
lanes;
11.
Increasing harmonization of legislation to combat terrorism
and other transnational crimes;
12.
Recommending/strengthening legislation to combat terrorism
and other transnational crimes by, among others, the
enhancement of penalties;
13.
Recommending accession to and ratification of international
conventions on terrorism and other transnational crimes;
14.
Recommending institution and capacity-building and their
harmonization against terrorism and other transnational
crimes;
15.
Undertaking joint public diplomacy to counter terrorists
propaganda;
16.
Recommending the deployment of more law enforcement agents in
their respective territories identified as entry end exit
points for illegal activities;
17.
Exchanging information regarding fake or forged documents;
18.
Increasing public awareness on trafficking in persons by,
among others, undertaking a study on this issue in the
region; and
19.
Recommending the creation of a built-in early warning system
to counter trafficking in persons.
PERSETUJUAN TENTANG PERTUKARAN INFORMASI
DAN PEMBENTUKAN PROSEDUR KOMUNIKASI
Pemerintah Republik Indonesia, Malaysia dan Republik Filipina,
untuk selanjutnya masing-masing disebut sebagai "Pihak" dan secara
bersama disebut sebagai "Para Pihak";
MENGAKUI nilai peningkatan pengaturan kerjasama bilateral di
bidang pertahanan, perbatasan dan keamanan yang telah berjalan di
antara Para Pihak;
BERKEINGINAN meningkatkan kerjasama lebih jauh dan memperkenalkan
suatu
sistem
untuk
memfasilitasi
pertukaran
informasi
dan
intelijen serta membentuk prosedur-prosedur komunikasi antar Para
Pihak;
MENYADARI kebutuhan untuk membentuk suatu kerangka kerja guna
memfasilitasi kerjasama dan pengoperasian bersama antar Para Pihak
untuk mengatasi insiden perbatasan dan keamanan, kejahatan lintas
negara dan kegiatan ilegal lain yang terjadi dalam wilayah Para
Pihak;
Telah menyepakati sebagai berikut:
PASAL I
TUJUAN
Persetujuan ini wajib memberikan kerangka kerja bagi kerjasama
dalam pertukaran informasi dan pembentukan prosedur-prosedur
komunikasi.
PASAL II
LINGKUP DAN BENTUK KERJASAMA
1.
Lingkup kerjasama antar Para Pihak dalam pertukaran informasi
dan pembentukan prosedur-prosedur komunikasi wajib berkaitan
dengan
bidang-bidang
yang
termaktub
dalam
Pasal
III
Persetujuan ini.
2.
Konsisten
dengan
hukum,
perundang-undangan
dan
prosedur-prosedur yang berlaku di wilayah masing-masing, Para
Pihak sepakat bahwa bidang-bidang kerjasama yang termaktub
dalam Pasal III Persetujuan ini dapat dilaksanakan dalam
bentuk-bentuk sebagai berikut:
(i)
memfasilitasi koordinasi dan kolaborasi yang tepat saat
terjadinya insiden perbatasan dan/atau keamanan,
kejahatan
lintas
negara
dan
kegiatan
ilegal
lainnya dimana sumber daya masing-masing Pihak
tidak memadai;
(ii) membentuk pemahaman dan pendekatan-pendekatan bersama
dalam menangani berbagai masalah rumit yang timbul
dari kejahatan lintas negara;
(iii)memperkuat kapasitas-kapasitas nasional dan sub-regional
untuk
menangani
insiden-insiden
perbatasan
dan/atau keamanan serta kejahatan-kejahatan lintas
negara
melalui
pertukaran
informasi,
prosedur-prosedur komunikasi dan pelatihan yang
disepakati;
(iv) meninjau
kembali
dan
memperkuat
peraturan
dan
perundang-undangan internal, baik secara hukum
maupun administratif, untuk memastikan kolaborasi
dan respon-respon yang tepat, efektif dan tepat
waktu terhadap insiden-insiden perbatasan dan/atau
keamanan
serta
pada
saat
terdapat
kendala
operasional
dalam
pelaksanaan
pengaturan-
pengaturan pertahanan, perbatasan dan keamanan;
(v)
memberikan kesempatan
bagi perwakilan-perwakilan resmi
Para
Pihak
untuk
membentuk
jejaring
guna
memfasilitasi kerjasama;
(vi) memfasilitasi
dialog
antar
Para
Pihak
mengenai
tindakan-tindakan kriminal dan kejahatan terkait
yang dilakukan di wilayah masing-masing Para Pihak
yang dapat berdampak buruk terhadap kepentingan-
kepentingan dari setiap atau seluruh atau Para
Pihak lain; dan
(vii)membentuk mekanisme-mekanisme bagi respon dan bantuan
segera antar Para Pihak.
PASAL III
BIDANG KERJASAMA
Para Pihak melaksanakan kerjasama
antar mereka sendiri dalam
mencegah penggunaan wilayah darat-udara-laut Para Pihak oleh
setiap orang dengan maksud melakukan atau melanjutkan setiap atau
seluruh tindakan berikut:
(i)
Terorisme, dalam Persetujuan ini dipahami sebagai setiap
tindakan kekerasan atau ancaman yang dilanggar, dalam
wilayah
masing-masing
Para
Pihak
atau
di
daerah
perbatasan dari setiap Pihak, untuk menjalankan rencana
kejahatan
perorangan
atau
kolektif
dengan
maksud
meneror masyarakat atau mengancam untuk melukai atau
membahayakan hidup, kehormatan, kebebasan, keamanan
atau hak-hak mereka ataupun membahayakan lingkungan
atau setiap fasilitas atau kepemilikan publik dan
swasta,
atau
menduduki
atau
merampasnya,
atau
membahayakan
sumber
daya
nasional,
atau
fasilitas
internasional, atau mengancam stabilitas, integritas
wilayah,
kesatuan
politik,
atau
kedaulatan
dari
Negara-negara Merdeka.
(ii) Pencucian Uang, dalam Persetujuan ini dipahami sebagai setiap
tindakan seseorang yang:
(a)
terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu
transaksi yang melibatkan hasil-hasil dari setiap
kegiatan yang melanggar hukum;
(b)
mendapatkan,
menerima,
memiliki,
menyamarkan,
mentransfer, mengubah, menukar, membawa, membuang,
menggunakan, memindahkan dari atau membawa ke
dalam
wilayah
setiap
Pihak
hasil-hasil
dari
kegiatan yang melanggar hukum; atau
(c)
menyembunyikan,
menyamarkan
atau
menghalangi
penentuan
keaslian,
asal,
lokasi,
pergerakan,
pemindahan, nama, hak-hak yang berkaitan dengan,
atau kepemilikan dari hasil-hasil kegiatan yang
melanggar hukum;
(iii)Penyelundupan, dalam Persetujuan ini dipahami sebagai:
(a)
terkait dengan barang-barang, tindakan membawa
barang-barang ke dalam atau ke luar dari daerah
perbatasan Para Pihak, termasuk senjata dan bahan
peledak, yang bertentangan dengan hukum negara
masing-masing Pihak;
(b)
terkait dengan orang-orang, tindakan dari:
-
penyelundupan
orang
adalah
tindakan
penyediaan dengan maksud untuk mendapatkan,
baik secara langsung atau tidak langsung,
keuntungan finansial atau material lainnya,
dari
masuknya seseorang secara ilegal ke
dalam wilayah satu Pihak dimana orang itu
bukan
warga
negara
atau
penduduk
tetap
(permanent resident);
-
perdagangan
orang
adalah
perekrutan,
pengangkutan, pemindahan, penampungan atau
penerimaan
orang,
dengan
ancaman
atau
penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain
dari pemaksaan, penculikan, atau pemalsuan,
atau
penipuan,
penyalahgunaan
kekuasaan
terhadap posisi rentan, atau pemberian atau
penerimaan
pembayaran
atau
keuntungan-
keuntungan sehingga memperoleh dari orang
yang
memegang
kendali
atas
orang
lain
tersebut untuk maksud eksploitasi (termasuk
antara lain setidaknya pelacuran atau bentuk
lain dari eksploitasi seksual, kerja atau
pelayanan
paksa,
perbudakan
atau
praktik
serupa perbudakan, pemanfaatan fisik atau
pemindahan organ tubuh).
(iv) Pembajakan/Perompakan di Laut, dalam Persetujuan ini dipahami
sebagai
setiap
tindakan
kekerasan,
penahanan,
intimidasi atau perompakan yang melawan hukum untuk
tujuan pribadi yang dilakukan oleh awak kapal atau
penumpang dari
satu kapal laut dan diarahkan terhadap
kapal laut lainnya atau terhadap orang-orang ataupun
barang-barang di dalam suatu kapal laut atau membantu
setiap tindakan yang disebutkan di atas termasuk
pengambilalihan atau pemegangan kendali atas suatu
kapal laut;
(v)
Pembajakan, dalam Persetujuan ini dipahami sebagai setiap
tindakan campur tangan, pengambilalihan atau pemegangan
kendali yang melawan hukum atas suatu pesawat udara,
atau berusaha untuk melakukan setiap tindakan tersebut,
dengan penggunaan kekerasan atau ancaman apapun;
(vi) Penyusupan, dalam Persetujuan ini dipahami sebagai setiap
upaya
terselubung,
kegiatan,
dan/atau
tindakan
memasukkan setiap orang atau sekelompok kecil orang
secara tersamar, termasuk unsur-unsur pengacau ke dalam
wilayah setiap
Pihak dalam rangka melemahkan keamanan
atau mengganggu kepentingan Pihak tersebut;
(vii)Pendatang ilegal, dalam Persetujuan ini dipahami sebagai
setiap tindakan memasuki atau memfasilitasi masuknya
orang atau sekelompok orang ke dalam wilayah setiap
Pihak
yang bertentangan dengan hukum imigrasi dari
Pihak tersebut;
(viii)Perdagangan Obat Terlarang, dalam Persetujuan ini dipahami
meliputi
pembuatan,
impor,
ekspor,
penyimpanan,
penyembunyian,
pembelian,
penjualan,
pemberian,
penerimaan,
penimbunan,
pengaturan,
pengangkutan,
membawa,
pengiriman,
pengantaran,
penyediaan,
penyaluran
atau
pendistribusian
setiap
obat-obatan
búrbahaya tanpa kewenangan hukum;
(ix) Pencurian Sumber Daya Laut, dalam Persetujuan ini dipahami
sebagai pengambilan atau pemindahan yang melawan hukum,
dengan cara apapun, dari sumber daya laut, baik mahluk
hidup atau bukan, yang terdapat di laut, di bawah atau
di atas dasar laut dan material di bawahnya dari landas
kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif dari Para Pihak dan
perairan yang berdampingan;
(x)
Pencemaran Laut, dalam Persetujuan ini dipahami sebagai
pemasukan oleh orang, secara langsung atau tidak
langsung, bahan-bahan atau energi ke dalam lingkungan
laut, termasuk daerah air payau, yang mengakibatkan
atau kemungkinan mengakibatkan dampak buruk seperti
merusak sumber-sumber daya kehidupan dan biota laut,
membahayakan
kesehatan
manusia,
mengganggu
kegiatan-kegiatan kelautan, termasuk penangkapan ikan
dan penggunaan lain yang sah dari laut, perusakan
kualitas penggunaan dari air laut dan pengurangan
kenyamanan; dan
(xi) Perdagangan Gelap Senjata, dalam Persetujuan ini dipahami
sebagai
impor,
ekspor,
akuisisi,
penjualan,
pengantaran, pergerakan atau transfer senjata, suku
cadang dan komponennya dan amunisi dari atau lintas
wilayah satu Pihak
kepada Pihak lainnya apabila salah
satu dari Para Pihak terkait tidak memberikan ijin
sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukumnya atau apabila
senjata-senjata itu tidak didaftarkan sesuai dengan
ketentuan hukumnya.
PASAL IV
KEIKUTSERTAAN DAN ORGANISASI
1.
Setiap Pihak wajib menunjuk suatu organisasi untuk bertindak
sebagai
pusat
penghubung
komunikasi
di
dalam
wilayah
masing-masing untuk maksud pengimplementasian Persetujuan
ini.
2.
Pusat penghubung komunikasi yang ditunjuk dari setiap Pihak
wajib dilengkapi staf yang berisi wakil-wakil departemen
pertahanan, lembaga keamanan dan atau kepolisian, dan
wakil-wakil lainnya dari masing-masing Pihak dimaksud yang
dianggap sesuai.
3.
Para Pihak wajib menunjuk jaringan komunikasi yang digunakan
untuk komunikasi antar pusat-pusat penghubung komunikasi yang
ikut serta dan wajib berupaya untuk memelihara akses yang
mudah bagi suatu saluran terbuka.
4.
Prosedur-prosedur komunikasi wajib dibentuk antar pusat-
pusat penghubung komunikasi dari Para Pihak.
PASAL V
PERSYARATAN ADMINISTRATIF DAN OPERASIONAL
1.
Para Pihak wajib menunjuk satu sistem komunikasi yang
digunakan untuk maksud-maksud dari Persetujuan ini, dengan
mempertimbangkan
pengoperasian
bersama
dan
persyaratan-
persyaratan keamanan.
2.
Pengaturan-pengaturan logisitik untuk pertukaran informasi,
pembentukan prosedur-prosedur komunikasi dan pemeliharaan
peralatan yang digunakan dalam wilayah setiap Pihak wajib
menjadi tanggung jawab dari masing-masing Pihak.
3.
Para Pihak melaksanakan untuk menggunakan upaya-upaya terbaik
mereka untuk menyampaikan informasi secepatnya tentang setiap
kegiatan dalam bidang-bidang kerjasama sebagaimana termaktub
dalam Pasal III kepada Pihak terkait agar dapat dilakukan
tindakan tepat oleh Pihak tersebut. Informasi tersebut wajib
disampaikan tanpa batasan melalui jalur komunikasi yang ada
secepatnya dan wajib diikuti dengan laporan atau ringkasan
tertulis.
4.
Orang yang ditahan karena suatu kejahatan wajib ditangani
sesuai dengan hukum dari Pihak yang melakukan penahanan.
5.
Apabila seorang warga negara dari setiap Pihak ditahan oleh
badan penegak hukum yang berwenang dari Pihak lain di wilayah
Pihak yang melakukan penahanan karena melakukan kejahatan,
maka pusat penghubung komunikasi yang ditunjuk, wajib, sesuai
dengan hukum nasional dan pertimbangan keamanan, berupaya
menginformasikan hal tersebut kepada Pihak lainnya, secepat
mungkin tentang penahanan dimaksud, dan memberikan informasi
tentang status serta tindakan lain yang dilakukan.
PASAL VI
PEMBENTUKAN KOMITE BERSAMA
1.
Para Pihak wajib membentuk satu Komite Bersama, terdiri dari
anggota yang dianggap tepat oleh Para Pihak untuk maksud
melaksanakan kewajiban-kewajiban berdasarkan Persetujuan ini,
khususnya untuk:
(i)
menentukan dan menyusun persyaratan administratif dan
operasional
untuk
pertukaran
informasi
serta
pembentukan prosedur-prosedur komunikasi; dan
(ii) melaksanakan proyek-proyek atau kegiatan-kegiatan yang
dapat
diimplementasikan
sebagaimana
terdaftar
di
Lampiran 1 dalam persetujuan ini.
2.
Komite Bersama wajib secara berkala memberikan laporan-
laporan
kepada
para
Pejabat
Senior
untuk
mendapatkan
pertimbangan dan tindakan dari para Pejabat Senior.
3.
Komite Bersama wajib mengadakan pertemuan pertamanya pada
tanggal dan tempat yang dapat diterima seluruh Pihak, yang
dapat ditentukan melalui saluran-saluran diplomatik.
PASAL VII
PENSYARATAN
Masing-masing Pihak mempertahankan hak, atas dasar alasan-alasan
keamanan nasional, ketertiban umum atau kesehatan masyarakat,
untuk:
(i)
menolak
pertukaran
informasi
atau
pertukaran
intelijen
tertentu; dan
(ii) menghentikan
sementara,
baik
seluruh
ataupun
sebagian,
pelaksanaan persetujuan ini yang mulai berlaku efektif
tigapuluh (30) hari setelah pemberitahuan tertulis diberikan
kepada Para Pihak lain melalui saluran-saluran diplomatik.
PASAL VIII
PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan persetujuan ini ditanggung
oleh masing-masing Pihak.
PASAL IX
PEMBUKAAN INFORMASI
Setiap Pihak sepakat untuk menjaga keterbatasan dan kerahasiaan
dokumen-dokumen, informasi dan data lainnya yang diterima dari
Para Pihak lain, termasuk sumber informasi, bahkan setelah
berakhirnya persetujuan ini.
PASAL X
PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap perbedaan atau sengketa yang timbul dari pelaksanaan
ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini wajib diselesaikan secara
damai melalui konsultasi atau negosiasi antara Para Pihak terkait,
melalui saluran-saluran diplomatik, tanpa melibatkan Pihak ketiga
atau pengadilan internasional.
PASAL XI
PEMBERLAKUAN, PERUBAHAN DAN PENGAKHIRAN
1.
Persetujuan ini mulai
berlaku pada tanggal pemberitahuan
terakhir oleh Para Pihak, melalui saluran-saluran diplomatik,
yang menyatakan bahwa Para Pihak dimaksud telah memenuhi
persyaratan domestiknya untuk pemberlakuan Persetujuan.
2.
Negara-negara
anggota
ASEAN
lainnya
dapat
mengaksesi
Persetujuan ini melalui konsensus dari Para Pihak. Sehubungan
dengan keberadaan Pihak baru itu, Persetujuan ini mulai
berlaku pada tanggal pemberitahuannya yang menyatakan bahwa
Pihak baru tersebut telah memenuhi persyaratan domestiknya
untuk pemberlakuan Persetujuan ini.
3.
Setiap perubahan dari ketentuan-ketentuan Persetujuan ini
wajib diberlakukan berdasarkan kesepakatan seluruh Pihak, dan
mulai berlaku sesuai dengan ayat 1 pada Pasal ini. Setiap
perubahan
dimaksud
tanpa
mengurangi
hak-hak
dan
kewajiban-kewajiban
yang
timbul
dari
atau
berdasarkan
Persetujuan ini sebelum atau sampai dengan tanggal perubahan
tersebut.
4.
Persetujuan ini tetap berlaku sampai diakhiri, dengan
kesepakatan tertulis seluruh Pihak melalui saluran-saluran
diplomatik. Pengakhiran Persetujuan ini tanpa mengurangi
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul atau berdasarkan
atas Persetujuan ini sebelum atau sampai dengan tanggal
pengakhirannya.
Persetujuan ini dibuat dalam bahasa Inggris rangkap tiga,
masing-masing teks memiliki kekuatan hukum yang sama.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, diberi kuasa
oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani persetujuan
ini.
Dibuat di Putrajaya, Malaysia, pada tanggal 7 Mei 2002.
ttd.
N. HASSAN WIRAJUDA
Menteri Luar Negeri
Republik Indonesia
ttd
DATUK SERI SYED HAMID ALBAR
Menteri Luar Negeri
Malaysia
ttd
JOSE D. LINA, JR.
Menteri Dalam Negeri
dan Pemerintah Lokal
Republik Filipina
Lampiran 1
PROYEK-PROYEK UNTUK MELAKSANAKAN PERSETUJUAN MENGENAI
PERTUKARAN INFORMASI DAN PEMBENTUKAN PROSEDUR
KOMUNIKASI
1)
Membentuk kerjasama dan Prosedur Operasional Standar terhadap
Pencarian dan Penyelamatan;
2)
Membentuk focal point di setiap negara;
3)
Membentuk hotlines;
4)
Saling
menukar
daftar
penumpang
penerbangan,
sesuai
keperluan;
5)
Menyediakan akses kepada masing-masing bank data sidik jari
yang terkomputerisasi, sesuai keperluan;
6)
Melaksanakan konsultasi mengenai daftar bebas visa dari warga
negara ke tiga;
7)
Saling menukar daftar cegah tangkal pada kantor-kantor yag
mengeluarkan visa;
8)
Melaksanakan upaya bersama untuk memberantas terorisme;
9)
Melaksanakan
pendidikan
dan
pelatihan
bersama
dalam
pemberantasan terorisme dan kejahatan-kejahatan lintas negara
lainnya;
10)
Memperkuat
pengawasan
perbatasan,
melalui
antara
lain,
pembentukan pintu masuk dan keluar serta jalur pelayaran laut
yang ditetapkan;
11)
Meningkatkan harmonisasi perundang-undangan untuk memberantas
terorisme dan kejahatan-kejahatan lintas negara lainnya;
12)
Merekomendasikan/memperkuat
perundang-undangan
untuk
memerangi terorisme dan kejahatan lintas negara lainnya,
melalui, antara lain, memperberat sanksi pidana;
13)
Merekomendasikan aksesi terhadap dan pengesahan dan konvensi-
konvensi informasi mengenai terorisme dan kejahatan-kejahatan
lintas negara lainnya.
14)
Merekomendasikan lembaga dan peningkatan kapasitas serta
harmonisasinya
untuk
melawan
terorisme
dan
kejahatan-
kejahatan lintas negara lainnya;
15)
Melaksanakan
diplomasi
publik
bersama
untuk
melawan
propaganda teroris;
16)
Merekomendasikan penempatan aparat-aparat penegak hukum di
wilayah masing-masing Pihak yang diidentifikasikan sebagai
pintu masuk dan keluar kegiatan ilegal;
17)
Saling menukar informasi mengenai dokumen-dokumen palsu atau
yang dipalsukan;
18)
Meningkatkan kesadaran publik mengenai perdagangan orang
melalui,
antara
lain,
melaksanakan
studi
mengenai
permasalahan ini di kawasan; dan
19)
Merekomendasikan
pembuatan
sistem
peringatan
dini
yang
terpasang untuk memberantas perdagangan orang.