Langsung ke konten

ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA

PERPRES No. 80 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah
lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu
Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
1. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat
Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh
Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu
di wilayah kabupaten/kota.
1. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu
Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu
Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kecamatan atau nama lain.
1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat
DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode
etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan Pemilu.

Bagian Kesatu
Sekretariat Jenderal Bawaslu

Pasal 2

(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Ketua Bawaslu.

(2) Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.181

Pasal 3

Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan
administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu.

Pasal 4

Sekretariat Jenderal Bawaslu dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
- pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu.
- pembinaan dan pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal,
administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan
kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Pasal 5

Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dan Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang:
- menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu.
- menetapkan tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber
daya manusia, keuangan, serta barang milik negara.
- mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural dan fungsional,
serta tenaga ahli berdasarkan kebutuhan.
- menandatangani perjanjian kerjasama.
Bagian Kedua
Sekretariat Bawaslu Provinsi

Pasal 6

(1) Sekretariat Bawaslu Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Bawaslu Provinsi.

(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pasal 7

Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan
administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.181 4

- koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan
Sekretariat Bawaslu Provinsi.

  • pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi.

- pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal, administrasi
kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan,
dan keuangan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi.

Pasal 9

Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dan Pasal 8, Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai wewenang:

- menyusun dan menetapkan program kerja dan anggaran Bawaslu
Provinsi.

- menetapkan tata kerja, sumber daya manusia, mengelola keuangan,
dan barang milik negara.

  • menandatangani perjanjian kerjasama.

- mengangkat dan memberhentikan Kepala Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota atas nama Sekretaris Jenderal.

- mengoordinasikan penyusunan program kerja dan anggaran Panwaslu
Kabupaten/Kota.

Bagian Ketiga

Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota

Pasal 10

(1) Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berada dibawah dan

bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/ Kota.

(2) Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala

Sekretariat.

Pasal 11

Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan
dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi
pemberian dukungan administratif dan teknis operasional kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.181

Pasal 13

Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 dan Pasal 12, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai
wewenang:
- menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kabupaten/Kota.
- melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan,
dan barang milik negara.
Bagian Keempat
Sekretariat Panwaslu Kecamatan

Pasal 14

(1) Sekretariat Panwaslu Kecamatan berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Panwaslu Kecamatan.

(2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh Kepala Sekretariat,

yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 15

Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan
dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu
Kecamatan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyelenggara-kan fungsi pemberian
dukungan administratif kepada Panwaslu Kecamatan.

Pasal 17

Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 dan Pasal 16, Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai wewenang:
- menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kecamatan.
- melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan,
dan barang milik negara.

ORGANISASI

Pasal 18

(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu terdiri dari sebanyak-banyaknya 4

(empat) Biro, masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4
(empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) Subbagian.

(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga)

Subbagian.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.181 6

Pasal 19

Pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, salah satu Biro sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mempunyai tugas membantu DKPP
dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu.

Pasal 20

Di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dapat diangkat Pejabat
Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Struktur organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu disusun
berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

TATA KERJA

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro,
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian,
Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat
Panwaslu Kecamatan, dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-
masing maupun antar satuan organisasi dalam Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Pasal 23

Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib
mengawasi staf masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar
mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 24

Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib
bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan
bimbingan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf masing-masing.

Pasal 25

Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.181

mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab
kepada pimpinan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala
tepat waktu.

Pasal 26

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari staf di
lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu
Kecamatan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan
laporan lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib
mengadakan rapat berkala dalam rangka pemberian bimbingan kepada
staf.

Bagian Kesatu
Eselonisasi

Pasal 28

(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.b.

(2) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.

(4) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi adalah jabatan struktural eselon

III.a.

(5) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Sekretariat Jenderal Bawaslu

Pasal 29

(1) Sekretaris Jenderal Bawaslu diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usul Ketua Bawaslu.

(2) Calon Sekretaris Jenderal Bawaslu diusulkan oleh Ketua Bawaslu

kepada Presiden sebanyak 3 (tiga) orang.

(3) Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal, Bawaslu harus terlebih

dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.181 8

Pasal 30

(1) Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu dapat berasal dari Pegawai

Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu yang berasal dari bukan

Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang
dibutuhkan melalui sistem kontrak.

(3) Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu diangkat dan diberhentikan oleh

Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Paragraf 2
Sekretariat Bawaslu Provinsi

Pasal 31

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhenti-kan oleh
Sekretaris Jenderal Bawaslu.

Pasal 32

(1) Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi dapat berasal dari Pegawai

Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi yang berasal dari bukan

Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang
dibutuhkan melalui sistem kontrak.

(3) Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh

Sekretaris Jenderal Bawaslu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian

pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Paragraf 3
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan

Pasal 33

(1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota diangkat dan

diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama
Sekretaris Jenderal Bawaslu.

(2) Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan

oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota atas nama Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi.

Pasal 34

(1) Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu

Kecamatan dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai
Negeri Sipil.

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2012, No.181

(2) Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu

Kecamatan yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat
sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian

pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/ Kota dan Panwaslu
Kecamatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal
Bawaslu.

Pasal 35

(1) Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat

Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dilakukan oleh
Sekretaris Jenderal Bawaslu.

(2) Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang di-pekerjakan pada

Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu
Kecamatan dilakukan oleh instansi induknya.

PEMBIAYAAN

Pasal 36

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan
wewenang Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 37

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi,

tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu
Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

(2) Dalam rangka memberikan dukungan keahlian di bidang pengawasan

Pemilu dan penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, Sekretaris
Jenderal Bawaslu dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 10
(sepuluh) orang.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.181 10

Pasal 38

Pada saat berlakunya peraturan ini, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun
2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id