Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah
lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu
Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
1. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat
Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh
Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu
di wilayah kabupaten/kota.
1. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu
Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu
Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kecamatan atau nama lain.
1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat
DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode
etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan Pemilu.
Bagian Kesatu
Sekretariat Jenderal Bawaslu
